Monday, 6 January 2020

SOLUSI UMAT ISLAM

*_Langkah Yang Tepat Untuk Memperoleh Kekuasaan Adalah Dakwah Politik Yang Sesuai Dengan Jalan Rosulullah SAW Bukan Cara Yang Lain"_*

_Allah SWT memberikan kekuasaan kepada siapa yang dikehendakiNya:_

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنزعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (26)

_"Katakanlah, "Wahai Tuhan Yang mempunyai kekuasaan, *Engkau berikan kekuasaan kepada orang yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari orang yang Engkau kehendaki.* Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki, dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan"._ (QS 3:26)

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (31)

_Katakanlah, *"Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (jalan dakwah politik Rosulullah SAW) niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian,* Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."_ (QS 3:31)

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (55)

_*Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang saleh (ex. dakwah politik ala Rosulullah SAW), bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi,* sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik._ (QS 24:55)

_Shodaqa Allahu Al Adhiim_
[7/1, 05:56] M.Nursyamsi: *_CATATAN PENTING:_*

_*"Rahmatan lil alamin* tidak akan terjadi bila tanpa tegaknya Islam. *Islam* tidak akan tegak sempurna tanpa ada penerapan Syariah secara Kaffah (menyeluruh). *Syariah* tidak akan berjalan tanpa ada kekuatan system Khilafah (pemerintahan Islam). *Khilafah* tidak akan tegak tanpa ada kekuasaan pendukungnya. *Kekuasaan* tidak akan diberikan Allah SWT kecuali dengan dakwah politik Islam (sesuai jalan Rosulullah SAW) kepada orang yang tepat."_

*DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS GAGAL BAYAR KLAIM JATUH TEMPO ASURANSI JIWASRAYA*


Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Ketua LBH PELITA UMAT

Persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung R.I., bermula dari terjadinya gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun yang mengemuka ke publik. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran.

Dalam proses pemeriksaan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian. Investasi pada aset yang berisiko tinggi demi mengejar high return disinyalir menjadi salah satu sebab utama Jiwasraya mengalami gagal bayar.

Potensi Kerugian sementara yang dihitung oleh Kejagung nilainya mencapai Rp 13,7 T. Nilai ini akan sangat mungkin bertambah, karena perhitungan Kejagung masih belum paripurna. 

Terlebih lagi, untuk memperoleh kerugian yang bersifat fixd, pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh Kejagung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga resmi Negara yang memiliki otoritas penuh berdasarkan undang-undang untuk menghitung besarnya kerugian negara pada kasus Jiwasraya.

BPK sendiri masih melakukan pemeriksaan dan penelaahan. BPK baru akan mengumumkan resmi ihwal pemeriksaan investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (besok), 8 Januari 2020. 

Menurut Kejaksaan Agung, terdapat sebanyak 22,4% dana kelolaan Jiwasraya diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain penempatan dana kelolaan pada investasi saham, dana kelolaan juga yang ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk. akibatnya, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp 13,7 triliun. 


*Masalah Korupsi pada BUMN*

Ada sebagian kalangan menduga, BUMN adalah perseroan terbatas yang tunduk pada prinsip-prinsip perseroan terbatas yang terikat dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Karenanya, berdasarkan asumsi ini setiap kerugian yang ditimbulkan perseroan tunduk pada hukum perdata bukan pidana. 

Proses pengembalian kerugian juga tunduk pada hukum perdata baik dengan upaya melakukan gugatan perdata maupun pengajuan permohonan pailit pada perseroan. Pertanggungjawaban kerugian juga hanya berlaku sebatas kepemilikan saham dan tidak terkategori pertanggungjawaban pribadi (natuurlijke Person) berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT, yang menyebutkan "pemegang saham Perseroan Terbatas (“Perseroan”) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki".

Kerugian yang dialami BUMN juga dianggap kerugian perdata berdalih pada ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.

Selanjutnya, Pasal 11 menyatakan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang telah diubah menjadi UU No. 40 tahun 2007). BUMN yang berbentuk Perum juga adalah bagian badan hukum yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa Perum  memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

Namun yang menjadi pokok persoalan pada BUMN sehingga berbeda perlakuannya ketimbang perseroan terbatas secara umum adalah adanya sejumlah saham BUMN yang merupakan Saham Negara melalui proses Penyertaan Modal Negara. Sementara itu, asal muasal Penyertaan Modal Negara berasal dari APBN.

Dengan demikian didalam BUMN terdapat unsur 'Keuangan Negara' melalui penyertaan modal negara yang berasal dari BUMN. Karenanya, jika terdapat penyimpangan pengelolaan yang menyebabkan kerugian maka kerugian itu terkategori kerugian negara.

Adapun keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).

Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat [15] UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (lihat pasal 10 ayat [2] UU BPK).

Dengan demikian jelaslah bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Jiwasraya tunduk pada UU keuangan negara, termasuk dan terkategori uang negara, dan menjadi objek pemeriksaan BPK sebagai lembaga resmi negara yang bertugas untuk menemukan dan menghitung jumlah kerugian negara. Dengan kata lain, kerugian Jiwasraya terkategori tindak pidana korupsi.


*Dugaan Pelanggaran Pidana Korupsi Pada Kasus Jiwasraya*

Sebagaimana dikabarkan, penyebab terjadinya gagal bayar Jiwasraya begitu kompleks. Dari soal managemen, administrasi, instrumen asuransi, hingga penempatan saham pada perseroan berkinerja buruk. 

Namun, sebab yang paling dominan sehingga Jiwasraya mengalami gagal bayar untuk membayar sejumlah polisi asuransi yang jatuh tempo ada pada dua sebab utama. 

*Pertama,* terdapat sebanyak 22,4% dana kelolaan Jiwasraya diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

*Kedua,* dana kelolaan juga ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk. 

Dua hal inilah yang menjadi sebab utama terjadinya kekosongan anggaran di perusahaan sehingga Jiwasraya tak memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah klaim polis asuransi yang jatuh tempo. Dalam hal ini, penyidik Kejagung perlu berfokus pada dua kegiatan utama :

*Pertama,* adakah perbuatan yang terkategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya sehingga menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk.

Penyidik kejaksaan Agung perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang berbunyi :

_"setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah."_

*Kedua,* adakah perbuatan yang terkategori menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan, yang dilakukan oleh Jiwasraya sehingga menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk.

Penyidik kejaksaan Agung perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi :

_"setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar."_

Selain pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), penyidik juga perlu mengembangkan dugaan adanya pemberian suap dan gratifikasi pada proses penempatan dana kelolaan  Jiwasraya pada saham berkinerja buruk. Dalam pemeriksaan saksi-saksi penyidik perlu menyidik dugaan adanya suap dan gratifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 5, pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Agar tidak ada satupun pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya lolos dari jerat hukum, penyidik kejaksaan Agung juga wajib menyidik perkara dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi :

_"(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu."_


*Penutup* 

Kasus Jiwasraya ini sangat melukai hati publik. Disaat rakyat dibebani dengan berbagai pungutan dan beban hidup, dana BUMN yang merupakan harta Nagara yang notabene juga uang rakyat justru dikorupsi.

Rakyat secara umum khususnya para Tertanggung Jiwasraya tentu mengharapkan solusi yang kongkrit dan berkeadilan, bukan solusi yang justru menambah beban dan masalah. Cukuplah kasus Century dan skandal BLBI yang dijadikan 'kasus perahan para maling' untuk memeloroti anggaran rakyat.

Negara wajib hadir membela kepentingan rakyat, negara tidak boleh membela dan melindungi gerombolan rampok maling yang merampok uang rakyat. Prinsipnya, Negara tak boleh kalah dengan gerombolan perampok Jiwasraya. [].
[7/1, 05:56] M.Nursyamsi: *_"Janji Allah Untuk Berkuasa Kepada Kaum Yang Tepat Aktivitasnya (Dakwahnya)"_*

Rosul SAW dalam memperoleh kekuasaan bukan saja hanya sekedar optimis berdoa kepada Allah SWT tanpa melakukan ikhtiar aktifitas (dakwah) yang tepat dalam memperoleh kekuasaan tersebut. Sebagaimana Allah jelaskan dalam ayat berikut ini.

وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًۭا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًۭٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَـٰسِقُونَ

_Dan *Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa,* dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik._ (QS 24:55)

Kutipan ayat 55 dari surah an-Nur ini membuat orang banyak bertanya tentang _amal (aktifitas) shalih apa yang menjadi persyaratan dari Janji Allah tersebut._

Masalahnya, _"Amal shalih seperti apa yang yang harus kita lakukan, yang bisa menghantarkan kita pada terwujudnya janji Allah itu, karena amal shalih itu sangat banyak,”_ kata seorang penceramah yang berusaha membangkitkan pemikiran seluruh peserta. _“Setiap perbuatan yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT…adalah amal shalih."_

_Shalat dan doa adalah amal shalih. Menjaga makanan dan minuman halal juga amal shalih. Menutup aurat, berakhlaq mulia, menikah, jual-beli, bekerja mencari nafkah, menuntut ilmu dan berjuang dalam dakwah. Semua itu adalah amal shalih,”_ jelas beliau lebih lanjut. 

Setelah memberikan penjelaskan ringkas tentang pengertian amal shalih, penceramah kemudian bertanya lagi pada peserta, _"Bila amal shalih yang kita lakukan adalah makan makanan yang halal selalu, apakah Khilafah (kekuasaan Islam) bakal tegak kembali?”_ Dijawabnya tegas, _“Tidak”._

Penceramah bertanya lagi, _"Bagaimana kalau amal shalih yang kita lakukan adalah menikah, menikah dan menikah lagi, mungkinkah Khilafah bakal tegak?”_ Dijawabnya lagi dengan tegas, _“Tidak”._

_“Bagaimana kalau amal shalihnya melulu shalat dan doa berjamaah di masjid?”_ tanya penceramah lagi. 

Dengan sedikit tersenyum, dia menjawab, _“Tidak”._ _“Kalau begitu, amal shalih apa?”_ tanya seorang peserta. Dengan mantap dia mengatakan, _“Dakwah sebagaimana Rosul SAW lakukan, seperti yang sudah ustadz jelaskan.”_

Dalam kajian itu memang selain materi akidah, syakhsiyyah dan syariah, juga disampaikan materi dakwah. Dakwah yang dijelaskan adalah _dakwah siyâsi atau dakwah politik Islam._

Maksudnya, _karena tegaknya Khilafah adalah tujuan politik Islam maka harus diupayakan dengan kegiatan dakwah yang bersifat politik Islam pula._ 

_Tidak mungkin cita-cita politik bisa dicapai hanya dengan dakwah kegiatan sosial atau kegiatan ritual atau kegiatan non-politik lain. Cita-cita politik Islam hanya bisa dicapai melalui dakwah atau perjuangan politik Islam._ 

_Rosul SAW begitu juga saat diakhir-akhir perjuang beliau di Makkah setelah terbentuk kelompok dakwah sebelum hijrah, beliau mengusahakan agar kekuasaan dapat diperoleh beliau melalui dakwah (lihat sejarah dakwah Rosul SAW dan para sahabat yang diutus beliau ke pemimpin-pemimpin kabilah Arab) dan beliau juga meminta kekuasaan lewat do'a kepada Allah SWT. Lihat QS 17:70 dibawah ini:_

وَقُل رَّبِّ أَدْخِلْنِى مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِى مُخْرَجَ صِدْقٍ وَٱجْعَل لِّى مِن لَّدُنكَ سُلْطَٰنًا نَّصِيرًا ﴿٨٠﴾

_"Dan katakanlah: "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan *berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong."*_ (Q.S.17:80)

_Akhirnya Allah SWT kabulkan usaha perjuangan dakwah politik Rosul SAW ini serta do'a Rosul SAW dengan dijadikannya kota Madinah sebagai pusat daulah Islam yang dipimpin oleh Rosulullah SAW sehingga Islam tersebar menjadi Rahmatan Lil Alamiin._

_Semoga kita semua bisa meneladani perjuangan dakwah politik dan doa Rosulullah SAW hingga akhirnya Islam in-syaAllah bisa menjadi Rahmatan Lil Alamiin kembali untuk kedua kalinya sebagaimana janji Allah SWT akan berkuasa kembali (QS 24:55) sebelum hari kiamat terjadi._

_Aamiin Yaa Rabbal Alamiin_
[7/1, 05:56] M.Nursyamsi: _*Kemana sih tujuan hidup kita ini ??? Kalau bukan kembali kepada Allah ???*_

_Sementara Allah SWT tantang kita semua yang mau kembali kepada Allah dengan mendapat SurgaNya iti. Allah tantang kita dengan ayat ini:_

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ (214)

_*Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum datang kepada kalian (cobaan/resiko) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kalian? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta diguncangkan (dengan bermacam-macam cobaan/resiko) sehingga berkatalah rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya,* "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat._ (QS 2:214)

*_Jamaah Rosul dan Rosulullah SAW sendiri mendapat cobaan/resiko itu karna melakukan dakwah dari awal (minim resiko) sampai akhir (penuh resiko). Sehingga mereka memperoleh SyurgaNya._*

*_Pertanyaannya buat kita kita mau menerima resiko di dunia yg notabene sementara, apa resiko di akhirat yang notabene kekal ??? Itu tinggal pilihan masing2._*

_Wa Allahu A'lam Bish Showab_
[7/1, 05:56] M.Nursyamsi: _*Padahal Allah SWT perintahkan kita umat Islam untuk:*_

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (208) 

_Hai orang-orang yang beriman, *masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhannya*, dan janganlah kalian turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian._ (QS 2:208)

*_Ikuti langkah dakwah Rosulullah SAW dari awal sampai akhir (dakwah politik)... Bukan hanya mengikuti langkah awal saja yang notabene adalah ibadah ritual yang minim resikonya._*

_Wa Allahu A'lam Bish Showab_

No comments:

Post a Comment