Friday, 15 May 2020

KENYANG DI BLOCKED FACEBOOK

 Hari ini saya mencoba membuat Blog karena sudah kenyang di blocked FB. Mereka kalah perang intelektual, sehingga sampai 7 kali akun FB ku dihilangkan.



Tuesday, 7 January 2020

peringatan jatuhnya konstantin (ibroh)

بسم الله الرحمن الرحيم

*Pidato Amir Hizbut Tahrir, al-‘Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, pada Peringatan Penaklukan Konstantinopel 857 H-1453 M*

Segala puji hanya milik Allah atas nikmat-nikmat Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahlimpahkan kepada Rasulullah saw beserta para keluarga, sahabat dan orang yang loyal kepada Beliau, wa badu.

Kepada Ummat Islam, sebaik-baik umat yang telah dikeluarkan untuk umat manusia  Kepada para pengemban dakwah, orang-orang pilihan lagi baik  Kepada para tamu laman yang dimuliakan.

Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Sungguh di dalam sejarah umat-umat ada hari-hari yang bersinar. Itu merupakan kebanggaan untuk umat-umat itu. Lalu bagaimana jika hari-hari itu adalah hari terealisasinya kabar gembira Rasulullah saw? Sungguh tidak diragukan lagi, hari itu merupakan bintang yang bersinar terang di langit bahkan laksana matahari yang menyinari dunia dan mengangkat umat ke ufuk langit   Dan di antara hari-hari itu adalah hari-hari kita yang memikat ini, hari peringatan penaklukan Konstantinopel  Al-Fatih mulai menyerang dan mengepung Konstantinopel mulai 26 Rabiul Awal sampai bisa ditaklukkan pada fajar hari Selasa 20 Jumadul Ula 857 H seperti bulan ini. 

Artinya, pengepungan berlangsung selama sekira dua bulan. Ketika memasuki kota sebagai pemenang, al-Fatih turun dari kudanya, berjalan kaki dan bersujud kepada Allah SWT sebagai ungkapan syukur atas kemenangan dan keberhasilan ini. Kemudian al-Fatih menuju gereja Aya Shofia. Di situ rakyat Bizantiy dan para rahibnya berkumpul. Al-Fatih memberikan jaminan keamanan kepada mereka. Al-Fatih memerintahkan untuk mengubah gereja Aya Shofia menjadi masjid. Ia memerintahkan agar didirikan masjid di tempat makam shahabiy yang agung Abu Ayyub al-Anshari yang termasuk dalam barisan gelombang pertama untuk menyerang Konstantinopel dan wafat di sana rahimahullahu wa radhiya anhu.  Al-Fatih yang digelari dengan gelar tersebut setelah penaklukan itu, memutuskan menjadikan Konstantinopel sebagai ibukota negaranya menggantikan Edirne. Ia memberikan sebutan kepada Konstantinopel setelah penaklukannya dengan Islam Bul yakni kota Islam Dâr al-Islâm dan kemudian terkenal dengan Istanbul.

Kemudian al-Fatih memasuki kota dan menuju Aya Shofia dan melaksanakan shalat di situ dan menjadi masjid berkat karunia, nikmat dan anugerah Allah. Dan Aya Shofia terus begitu sebagai masjid yang suci dan bersinar, dimakmurkan oleh orang-orang mukmin sampai penjahat abad tersebut Mushthafa Kamal melarang shalat di situ, mengotorinya dengan menjadikannya sebagai museum untuk dikunjungi oleh para pelancong!

Begitulah, terealisir kabar gembira Rasulullah saw yang ada di dalam hadits beliau dari Abdullah bin Amru bin al-Ash, ia berkata: sementara kami ada di sekitar Rasulullah saw, kami sedang menulis, ketika Rasulullah saw ditanya, “kota manakah dari dua kota yang ditaklukkan lebih dahulu, Konstantinopel atau Roma?” Maka Rasulullah saw bersabda:

«مَدِينَةُ هِرَقْلَ تُفْتَحُ أَوَّلاً، يَعْنِي قُسْطَنْطِينِيَّةَ»
“Kotanya Heraklius ditaklukkan lebih dahulu, yakni Konstantinopel.
Diriwayatkan oleh imam Ahmad di Musnad-nya dan al-Hakim di al-Mustadrak alâ Shahîhayn dan ia berkata, ini hadits shahih menurut syarat syaikhayn meski keduanya tidak mengeluarkannya. Adz-Dzahabi mengomentari di at-Talkhish, menurut syarat al-Bukhari dan Muslim. 

Demikian juga di dalam hadits yang mulia dari Abdullah bin Bisyri al-Khatsamiy dari bapaknya bahwa dia mendengar Nabi saw bersabda: 

«لَتُفْتَحَنَّ الْقُسْطَنْطِينِيَّةُ فَلَنِعْمَ الْأَمِيرُ أَمِيرُهَا وَلَنِعْمَ الْجَيْشُ ذَلِكَ الْجَيْشُ»
“Sungguh Konstantinopel pasti ditaklukkan, maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpin penaklukkan itu dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan itu”.

Abullah bin Bisyri berkata, Maslamah bin Abdul Malik memanggilku dan bertanya kepadaku lalu aku sampaikan hadits itu kepadanya lalu dia menyerang Konstantinopel. Diriwayatkan oleh imam Ahmad. Dinyatakan di Majma az-Zawâid komentar terhadapnya, diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabarani dan para perawinya tsiqah. 

Lalu kabar gembira itu terealisir di tangan pemuda ini Muhammad al-Fatih yang usianya belum genap 21 tahun, tetapi dia telah dipersiapkan dengan baik untuk itu sejak masa kanak-kanaknya. Bapaknya, Sulthan Murad Kedua menaruh perhatian besar kepadanya. Ia menjadikan Muhammad al-Fatih belajar kepada para ustadz terbaik di masanya, termasuk Ahmad bin Ismail al-Kawrani yang disebutkan oleh as-Suyuthi sebagai pengajar pertama al-Fatih. As-Suyuthi berkata tentangnya, bahwa ia seorang alim faqih. Para ulama masanya mengakuinya lebih unggul dan sempurna. Bahkan para ulama masanya menyebutnya Abu Hanifah zamannya. 

Demikian juga syaikh Aq Syamsuddin Sanqar yang menjadi orang pertama yang menanamkan di benak Muhammad al-Fatih sejak kecil hadits Rasulullah saw tentang penaklukan Konstantinopel. Pemuda itu pun tumbuh besar memusatkan perhatian agar penaklukan itu terealisir melalui tangannya  Syaikh Aq Syamsuddin mengajarkan kepada Muhammad al-Fatih ilmu-ilmu mendasar berupa al-Quran, hadits, sunnah nabawiyah dan fikih.

Demikian juga Bahasa Arab, Persia dan Turki. Sebagaimana juga mengajarkan sebagian ilmu kehidupan seperti matematika, al-falak (astronomi), sejarah  ini ditambah lagi keberaniannya dalam berburu dan seni berperang  Allah memuliakannya dengan anugerah dan karunia-Nya. Teralisir untuknya pujian Rasulullah saw. Al-Fatih adalah sebaik-baik panglima dan tentaranya adalah sebaik-baik tentara. Di mana hati mereka dipenuhi oleh iman. Tubuh mereka bertolak melakukan persiapan dan jihad yang benar. Mereka menolong Allah maka Allah menolong mereka dengan penaklukan agung ini, maka segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam.

Al-Fatih tajam pandangannya dan tepat penglihatannya. Setiap kali ia melihat adanya celah maka ia selesaikan dengan benar dengan izin Allah. Setiap kali tampak ada halangan, ia hilangkan dengan pertolongan Allah. Ada tiga rintangan yang ia selesaikan dengan sangat cerdas dan pandai:

1- Prajurit-prajuritnya mengeluhkan dinginnya cuaca sedangkan mereka di tempat terbuka di sekitar tembok Konstantinopel, maka al-Fatih membangun benteng untuk mereka berlindung setiap kali diperlukan. Al-Fatih tidak ingin prajurit mengendurkan pengepungan jika berkepanjangan dan mereka kembali seperti yang dilakukan oleh pasukan kaum Muslim sebelum-sebelumnya yang menyerang Konstantinopel. Sebaliknya, al-Fatih ingin agar pasukan tidak kembali kecuali Konstantinopel ditaklukkan dengan izin Allah.

2- Juga, dinding Konstantinopel memiliki tiga lapisan dan antara masing-masing lapisan dan yang lainnya berjarak beberapa meter. Oleh karena itu, Al-Fatih bingung tentang masalah ini. Di zaman mereka tidak ada senjata yang memiliki kekuatan penghancur sebesar itu. Sebaliknya, senjata terkuat mereka adalah manjaniq (ketapel), yang melemparkan batu meski tidak berukuran kecil tetapi tidak cukup untuk membuka lubang di dinding dengan ukuran seperti itu. Dan karena Muhammad al-Fatih mengikuti kemampuan militer di dunia, telah sampai informasi kepadanya bahwa salah seorang insinyur Hungaria (yaitu Urban) telah menyiapkan gagasan membuat meriam dengan kekuatan khusus yang dapat membongkar tembok. Urban telah menawarkan jasanya kepada Kaisar Konstantinopel, tetapi Kaisar tidak mempedulikannya. Maka al-Fatih pun menyambutnya dengan baik. Urban diberi dana dan semua fasilitas yang memungkinkannya untuk menyelesaikan penemuannya itu. Urban pun mulai membuat meriam itu dengan dibantu oleh para insinyur Utsmani.  Dan al-Fatih mengawasi sendiri kerja mereka. Tidak sampai tiga bulan Urban telah membuat tiga meriam dengan ukuran besar. Berat peluru meriam itu sekitar satu setengah ton. Al-Fatih tidak suka uji coba meriam itu di dinding Konstantinopel karena takut hasilnya tidak seperti yang diharapkan dan orang-orang Romawi melihatnya dari balik dinding, sehingga bisa mempengaruhi kekuatan kaum muslim. Maka dia melakukan uji coba di Edirne dan berhasil maka dia pun memuji Allah. Al-Fatih memindahkan tiga meriam dari Edirne ke dekat dinding Konstantinopel untuk menghancurkan dinding dan orang-orang Romawi pun menyerah ...

3- Kemudian ada hal lain yang menyibukkannya. Al-Fatih tahu bahwa dinding Konstantinopel lemah di wilayah teluk di sekitar Konstantinopel. Dan meskipun orang-orang Romawi memahami kelemahan dinding di sisi teluk, tetapi mereka yakin bahwa kapal-kapal kaum Muslim tidak akan dapat menjangkau mereka dikarenakan penutupan pintu masuk ke teluk dengan rantai logam. Tetapi al-Fatih rahimahullah sampai kepada keputusan untuk meluncurkan kapal melewati bukit Galata yang berseberangan dengan dinding dari sisi teluk (Tanduk Emas -Golden Horn-). Dia memasang kayu di permukaan bukit dan menuangkan sejumlah besar minyak dan pelumas di atasnya, kemudian menggelincirkan kapal di atasnya. Dan dalam satu malam, mampu diturunkan ke teluk sebanyak 70 kapal. Dan hal itu luar biasa bagi orang-orang Romawi. Ketika pagi menjelang dan mereka melihat kapal-kapal kaum Muslim berada di teluk, hati mereka pun penuh dengan rasa ngeri dan terjadilah kemenangan dan penaklukan dan segala pujian hanya milik Allah, Rabb semesta alam.

Wahai saudara-saudara, saya ingin mengembalikan kepada Anda sesuatu dari penaklukan Konstantinopel dikarenakan tiga sebab:

Pertama, mengembalikan ingatan agar setiap orang yang punya dua mata melihat keagungan Islam dan kaum Muslim ketika Islam mereka diterapkan. Ketika itu kekufuran tidak bisa berdiri. Bahkan kebenaran menjulang tinggi dan meninggi layaknya kumandang Adzan, Allâh akbaru. Dahulu Persia dan Bizantium telah menyaksiaknnya. Dan dalam waktu dekat insya’a Allah akan diikuti oleh saudara Bizantium, yakni Roma, sebagai pembenaran untuk bagian akhir dari kabar gembira Rasululah saw berupa penaklukan Roma .

Kedua, agar hati Anda tenteram (yakin) dengan teralisasinya tiga kabar gembira Rasulullah saw lainnya sebagaimana telah terealisasinya kabar gembira pertama. Rasulullah saw telah memberikan kabar gembira dengan penaklukan Konstantinopel, penaklukan Roma, kembalinya al-Khilafah ala minhaj an-nubuwwah, perang terhadap Yahudi dan kekalahan mereka secara telak  Rasul saw tidak berbicara dari hawa nafsunya, melainkan hanyalah wahyu yang diwahyukan kepada beliau. Tiga kabar gembira Rasul saw yang tersisa akan terealisasi dengan izin Allah SWT. Tetapi, hal itu tidak terealisasi dengan turunnya malaikat dari langit dan menghadiahkannya kepada kita. Tetapi sunatullahnya adalah kita menolong agama Allah maka Allah menolong kita, kita tegakkan syariahnya, kita tinggikan pekikan negaranya, kita siapkan kekuatan yang kita mampu siapkan, dan kita berjihad di jalan-Nya. Ketika itu, bumi akan disinari dengan tiga kabar gembira yang masih tersisa dan bumi disinari dengan al-Khilafah kembali 

Ketiga, Barat kafir, bersama dengan para pengkhianat arab dan Turki telah berhasil menghancurkan al-Khilafah pada tahun 1342 H-1924 M. Penghancuran itu dianggap setara dengan penaklukan Konstantinopel. Dan berikutnya hal itu mengembalikan untuk Barat kekuatannya yang hilang. Perhatian Barat menjadi mengerahkan segenap daya agar al-Khilafah tidak kembali lagi sehingga kekuatan yang telah disiapkan tidak terlantar, khususnya Barat telah menjadi penjajah negeri-negeri kaum Muslim. Barat memonitor dari dekat gerakan-gerakan di negeri kaum Muslim. 

Ketika diumumkan berdirinya Hizbut Tahrir 1372 H-1953 M dan menjadi jelas bagi Barat bahwa pilar aktifitas Hizb dan agenda vitalnya adalah mengembalikan al-Khilafah kembali dan bahwa Hizb serius dan penuh kesungguhan dalam perjuangannya, Barat menyuruh agen-agennya para penguasa untuk melarang Hizb dan dilanjutkan dengan penangkapan dan penyiksaan hingga mati syahid di berbagai wilayah. Kemudian dengan vonis panjang hingga selamanya di wilayah-wilayah lainnya.  Kemudian mereka menambah dengan uslub-uslub kedustaan, pemalsuan, dan manipulasi fakta tanpa rasa malu sedikitpun  Dan supaya kebohongan-kebohongan yang dibuat-buat itu berpengaruh seperti anggapan mereka, mereka membuat orang-orang yang melakukannya menggunakan nama-nama kaum Muslim dan berpenampilan layaknya kaum Muslim. Kemudian berjalan bersama mereka dalam kebohongan yang dibuat-buat ini, sebagian tarikin, an-nakitsin (orang-orang yang melanggar sumpahnya) dan orang-orang yang dikenai sanksi di antara mereka yang dahulu ada di dalam Hizb. 

Begitulah, semua golongan itu bersekutu dalam kebohongan yang dibuat-buat, pemalsuaan fakta, dan manipulasi fakta.  Setiap dari mereka memiliki peran: kaum kafir, orang-orang munafik, orang-orang yang gemetar (al-murjifûn), kemudian sejumlah kecil dari orang yang meninggalkan dakwah (at-târikîn), orang yang dijatuhi sanksi (al-muâqabîn), orang yang melanggar sumpah (an-nâkitsîn) dan orang-orang yang ada penyakit di hatinya, mereka berserikat dalam tipudaya terhadap Hizb dan membuat-buat fitnah kebohongan terhadapnya. Dalam yang demikian itu mereka menyusuri jalan beracun yang mereka lingkupi dengan kebohongan pada setiap tahapan mereka. Setiap kali satu kebohongan gagal, mereka datangkan kebohongan yang lain. Orang-orang yang berbajukan kebohongan itu lupa atau pura-pura lupa bahwa syabab Hizb memiliki pikiran yang jernih, kecepatan berpikir dan kecerdasan yang dalam yang membuat mereka bisa membedakan yang buruk dari yang baik sehingga mereka tidak membiarkan kebohongan memasuki kemah besar mereka.  

Begitulah, bagaimanapun alat rias yang mereka gunakan mendandani berbagai kebohongan, dan bagaimanapun industri dekorasi untuk memalsukan fakta yang mereka ikuti dalam merekayasanya, maka tidak ada telinga pada syabab Hizb dan tidak pula pada orang yang berakal dari kaum Muslim yang mau mendengarkannya. Tetapi yang terjadi:

﴿كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئاً﴾
“laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun.” (TQS an-Nur [24]: 39).

Meski semua makar yang mereka buat, kejahatan yang mereka datangkan dan keburukan yang mereka perbuat terhadap Hizb dan qiyadahnya dengan dugaan mereka akan berpengaruh di dalam Hizb, dugaan mereka justru berbalik kepada mereka dan berikutnya dengan izin Allah mereka berbalik arah mundur ke belakang gagal total tidak meraih kebaikan bagaimana pun lancangnya kebohongan, tipudaya dan makar mereka.

﴿وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ﴾
“Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.” (TQS Fathir [35]: 43).

Kesudahan semua itu akan mereka dapati di sisi Allah kelak bagaimana pun masifnya kedustaan dan makar mereka.

﴿وَقَدْ مَكَرُوا مَكْرَهُمْ وَعِنْدَ اللَّهِ مَكْرُهُمْ وَإِنْ كَانَ مَكْرُهُمْ لِتَزُولَ مِنْهُ الْجِبَالُ﴾
“Dan sesungguhnya mereka telah membuat makar yang besar padahal di sisi Allah-lah (balasan) makar mereka itu. Dan sesungguhnya makar mereka itu (amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya.” (TQS Ibrahim [14]: 46).

Dalam penutup, sungguh sikap kuat Anda, wahai saudara-saudara, yang kokoh di atas kebenaran, kuat dan jelas di depan kampanye berturut-turut terhadap dakwah kebenaran sungguh mengingatkan kita kepada sikap para sahabat ridhwanullah alayhim meneladani sikap Rasulullah saw, kebijaksanaan yang agung dalam menghadapi berbagai kesulitan  Begitu pulalah sikap Anda. Sikap tegar lagi kukuh, tidak melemah meski terjadi berbagai cobaan dan tidak gentar selama fitnah, tetapi tekad Anda makin kuat dan tenggorokan Anda melantangkan kebenaran. Anda memandang dunia sekali dan sebaiknya memandang akhirat berkali-kali. Maka Hizb merasa tenang dengan Anda dan Anda tenang dengan Hizb.

﴿رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ*لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ﴾

“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (TQS an-Nur [24]: 37-38). 

Terakhir, saya memohon kepada Allah SWT agar menangani perealisasian kabar gembira-kabar gembira Rasululalh saw sehingga al-Khilafah kembali kepada umat ini dan berikutnya membebaskan al-Quds, dan menaklukkan Roma sebagaimana telah didahului oleh penaklukan saudarinya Roma (Konstantinopel)… sebagai pembenaran terhadap hadits-hadits Rasulullah saw … Sebagaimana kita memohon kepada Allah SWT agar memberi kita pertolongan dari sisi-Nya sehingga kita bisa memperbagus amal dan menyempurnakannya sehingga kita layak untuk mendapat pertolongan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.

﴿وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ * بِنَصْرِ اللَّهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ﴾

“Pada hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Maha Perkasa lagi Penyayang.” (TQS ar-Rum [30]: 4-5).

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Kamis, 7 Jumadul Ula 1441 H
2 Januari 2020 M

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
Amir Hizbut Tahrir

Monday, 6 January 2020

SOLUSI UMAT ISLAM

*_Langkah Yang Tepat Untuk Memperoleh Kekuasaan Adalah Dakwah Politik Yang Sesuai Dengan Jalan Rosulullah SAW Bukan Cara Yang Lain"_*

_Allah SWT memberikan kekuasaan kepada siapa yang dikehendakiNya:_

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنزعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (26)

_"Katakanlah, "Wahai Tuhan Yang mempunyai kekuasaan, *Engkau berikan kekuasaan kepada orang yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari orang yang Engkau kehendaki.* Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki, dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan"._ (QS 3:26)

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (31)

_Katakanlah, *"Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (jalan dakwah politik Rosulullah SAW) niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian,* Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."_ (QS 3:31)

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (55)

_*Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang saleh (ex. dakwah politik ala Rosulullah SAW), bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi,* sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik._ (QS 24:55)

_Shodaqa Allahu Al Adhiim_
[7/1, 05:56] M.Nursyamsi: *_CATATAN PENTING:_*

_*"Rahmatan lil alamin* tidak akan terjadi bila tanpa tegaknya Islam. *Islam* tidak akan tegak sempurna tanpa ada penerapan Syariah secara Kaffah (menyeluruh). *Syariah* tidak akan berjalan tanpa ada kekuatan system Khilafah (pemerintahan Islam). *Khilafah* tidak akan tegak tanpa ada kekuasaan pendukungnya. *Kekuasaan* tidak akan diberikan Allah SWT kecuali dengan dakwah politik Islam (sesuai jalan Rosulullah SAW) kepada orang yang tepat."_

*DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS GAGAL BAYAR KLAIM JATUH TEMPO ASURANSI JIWASRAYA*


Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Ketua LBH PELITA UMAT

Persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung R.I., bermula dari terjadinya gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun yang mengemuka ke publik. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran.

Dalam proses pemeriksaan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian. Investasi pada aset yang berisiko tinggi demi mengejar high return disinyalir menjadi salah satu sebab utama Jiwasraya mengalami gagal bayar.

Potensi Kerugian sementara yang dihitung oleh Kejagung nilainya mencapai Rp 13,7 T. Nilai ini akan sangat mungkin bertambah, karena perhitungan Kejagung masih belum paripurna. 

Terlebih lagi, untuk memperoleh kerugian yang bersifat fixd, pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh Kejagung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga resmi Negara yang memiliki otoritas penuh berdasarkan undang-undang untuk menghitung besarnya kerugian negara pada kasus Jiwasraya.

BPK sendiri masih melakukan pemeriksaan dan penelaahan. BPK baru akan mengumumkan resmi ihwal pemeriksaan investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (besok), 8 Januari 2020. 

Menurut Kejaksaan Agung, terdapat sebanyak 22,4% dana kelolaan Jiwasraya diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain penempatan dana kelolaan pada investasi saham, dana kelolaan juga yang ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk. akibatnya, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp 13,7 triliun. 


*Masalah Korupsi pada BUMN*

Ada sebagian kalangan menduga, BUMN adalah perseroan terbatas yang tunduk pada prinsip-prinsip perseroan terbatas yang terikat dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Karenanya, berdasarkan asumsi ini setiap kerugian yang ditimbulkan perseroan tunduk pada hukum perdata bukan pidana. 

Proses pengembalian kerugian juga tunduk pada hukum perdata baik dengan upaya melakukan gugatan perdata maupun pengajuan permohonan pailit pada perseroan. Pertanggungjawaban kerugian juga hanya berlaku sebatas kepemilikan saham dan tidak terkategori pertanggungjawaban pribadi (natuurlijke Person) berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT, yang menyebutkan "pemegang saham Perseroan Terbatas (“Perseroan”) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki".

Kerugian yang dialami BUMN juga dianggap kerugian perdata berdalih pada ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.

Selanjutnya, Pasal 11 menyatakan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang telah diubah menjadi UU No. 40 tahun 2007). BUMN yang berbentuk Perum juga adalah bagian badan hukum yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa Perum  memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

Namun yang menjadi pokok persoalan pada BUMN sehingga berbeda perlakuannya ketimbang perseroan terbatas secara umum adalah adanya sejumlah saham BUMN yang merupakan Saham Negara melalui proses Penyertaan Modal Negara. Sementara itu, asal muasal Penyertaan Modal Negara berasal dari APBN.

Dengan demikian didalam BUMN terdapat unsur 'Keuangan Negara' melalui penyertaan modal negara yang berasal dari BUMN. Karenanya, jika terdapat penyimpangan pengelolaan yang menyebabkan kerugian maka kerugian itu terkategori kerugian negara.

Adapun keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).

Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat [15] UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (lihat pasal 10 ayat [2] UU BPK).

Dengan demikian jelaslah bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Jiwasraya tunduk pada UU keuangan negara, termasuk dan terkategori uang negara, dan menjadi objek pemeriksaan BPK sebagai lembaga resmi negara yang bertugas untuk menemukan dan menghitung jumlah kerugian negara. Dengan kata lain, kerugian Jiwasraya terkategori tindak pidana korupsi.


*Dugaan Pelanggaran Pidana Korupsi Pada Kasus Jiwasraya*

Sebagaimana dikabarkan, penyebab terjadinya gagal bayar Jiwasraya begitu kompleks. Dari soal managemen, administrasi, instrumen asuransi, hingga penempatan saham pada perseroan berkinerja buruk. 

Namun, sebab yang paling dominan sehingga Jiwasraya mengalami gagal bayar untuk membayar sejumlah polisi asuransi yang jatuh tempo ada pada dua sebab utama. 

*Pertama,* terdapat sebanyak 22,4% dana kelolaan Jiwasraya diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

*Kedua,* dana kelolaan juga ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk. 

Dua hal inilah yang menjadi sebab utama terjadinya kekosongan anggaran di perusahaan sehingga Jiwasraya tak memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah klaim polis asuransi yang jatuh tempo. Dalam hal ini, penyidik Kejagung perlu berfokus pada dua kegiatan utama :

*Pertama,* adakah perbuatan yang terkategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya sehingga menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk.

Penyidik kejaksaan Agung perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang berbunyi :

_"setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah."_

*Kedua,* adakah perbuatan yang terkategori menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan, yang dilakukan oleh Jiwasraya sehingga menyebabkan perseroan tidak berhati-hati menempatkan sebanyak 22,4% dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham. Bahkan, sebanyak 95% dana kelolaan justru ditempatkan pada saham yang berkinerja buruk.

Penyidik kejaksaan Agung perlu menyidik perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi :

_"setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar."_

Selain pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), penyidik juga perlu mengembangkan dugaan adanya pemberian suap dan gratifikasi pada proses penempatan dana kelolaan  Jiwasraya pada saham berkinerja buruk. Dalam pemeriksaan saksi-saksi penyidik perlu menyidik dugaan adanya suap dan gratifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 5, pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Agar tidak ada satupun pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya lolos dari jerat hukum, penyidik kejaksaan Agung juga wajib menyidik perkara dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi :

_"(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu."_


*Penutup* 

Kasus Jiwasraya ini sangat melukai hati publik. Disaat rakyat dibebani dengan berbagai pungutan dan beban hidup, dana BUMN yang merupakan harta Nagara yang notabene juga uang rakyat justru dikorupsi.

Rakyat secara umum khususnya para Tertanggung Jiwasraya tentu mengharapkan solusi yang kongkrit dan berkeadilan, bukan solusi yang justru menambah beban dan masalah. Cukuplah kasus Century dan skandal BLBI yang dijadikan 'kasus perahan para maling' untuk memeloroti anggaran rakyat.

Negara wajib hadir membela kepentingan rakyat, negara tidak boleh membela dan melindungi gerombolan rampok maling yang merampok uang rakyat. Prinsipnya, Negara tak boleh kalah dengan gerombolan perampok Jiwasraya. [].
[7/1, 05:56] M.Nursyamsi: *_"Janji Allah Untuk Berkuasa Kepada Kaum Yang Tepat Aktivitasnya (Dakwahnya)"_*

Rosul SAW dalam memperoleh kekuasaan bukan saja hanya sekedar optimis berdoa kepada Allah SWT tanpa melakukan ikhtiar aktifitas (dakwah) yang tepat dalam memperoleh kekuasaan tersebut. Sebagaimana Allah jelaskan dalam ayat berikut ini.

وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًۭا ۚ يَعْبُدُونَنِى لَا يُشْرِكُونَ بِى شَيْـًۭٔا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَـٰسِقُونَ

_Dan *Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa,* dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik._ (QS 24:55)

Kutipan ayat 55 dari surah an-Nur ini membuat orang banyak bertanya tentang _amal (aktifitas) shalih apa yang menjadi persyaratan dari Janji Allah tersebut._

Masalahnya, _"Amal shalih seperti apa yang yang harus kita lakukan, yang bisa menghantarkan kita pada terwujudnya janji Allah itu, karena amal shalih itu sangat banyak,”_ kata seorang penceramah yang berusaha membangkitkan pemikiran seluruh peserta. _“Setiap perbuatan yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT…adalah amal shalih."_

_Shalat dan doa adalah amal shalih. Menjaga makanan dan minuman halal juga amal shalih. Menutup aurat, berakhlaq mulia, menikah, jual-beli, bekerja mencari nafkah, menuntut ilmu dan berjuang dalam dakwah. Semua itu adalah amal shalih,”_ jelas beliau lebih lanjut. 

Setelah memberikan penjelaskan ringkas tentang pengertian amal shalih, penceramah kemudian bertanya lagi pada peserta, _"Bila amal shalih yang kita lakukan adalah makan makanan yang halal selalu, apakah Khilafah (kekuasaan Islam) bakal tegak kembali?”_ Dijawabnya tegas, _“Tidak”._

Penceramah bertanya lagi, _"Bagaimana kalau amal shalih yang kita lakukan adalah menikah, menikah dan menikah lagi, mungkinkah Khilafah bakal tegak?”_ Dijawabnya lagi dengan tegas, _“Tidak”._

_“Bagaimana kalau amal shalihnya melulu shalat dan doa berjamaah di masjid?”_ tanya penceramah lagi. 

Dengan sedikit tersenyum, dia menjawab, _“Tidak”._ _“Kalau begitu, amal shalih apa?”_ tanya seorang peserta. Dengan mantap dia mengatakan, _“Dakwah sebagaimana Rosul SAW lakukan, seperti yang sudah ustadz jelaskan.”_

Dalam kajian itu memang selain materi akidah, syakhsiyyah dan syariah, juga disampaikan materi dakwah. Dakwah yang dijelaskan adalah _dakwah siyâsi atau dakwah politik Islam._

Maksudnya, _karena tegaknya Khilafah adalah tujuan politik Islam maka harus diupayakan dengan kegiatan dakwah yang bersifat politik Islam pula._ 

_Tidak mungkin cita-cita politik bisa dicapai hanya dengan dakwah kegiatan sosial atau kegiatan ritual atau kegiatan non-politik lain. Cita-cita politik Islam hanya bisa dicapai melalui dakwah atau perjuangan politik Islam._ 

_Rosul SAW begitu juga saat diakhir-akhir perjuang beliau di Makkah setelah terbentuk kelompok dakwah sebelum hijrah, beliau mengusahakan agar kekuasaan dapat diperoleh beliau melalui dakwah (lihat sejarah dakwah Rosul SAW dan para sahabat yang diutus beliau ke pemimpin-pemimpin kabilah Arab) dan beliau juga meminta kekuasaan lewat do'a kepada Allah SWT. Lihat QS 17:70 dibawah ini:_

وَقُل رَّبِّ أَدْخِلْنِى مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِى مُخْرَجَ صِدْقٍ وَٱجْعَل لِّى مِن لَّدُنكَ سُلْطَٰنًا نَّصِيرًا ﴿٨٠﴾

_"Dan katakanlah: "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan *berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong."*_ (Q.S.17:80)

_Akhirnya Allah SWT kabulkan usaha perjuangan dakwah politik Rosul SAW ini serta do'a Rosul SAW dengan dijadikannya kota Madinah sebagai pusat daulah Islam yang dipimpin oleh Rosulullah SAW sehingga Islam tersebar menjadi Rahmatan Lil Alamiin._

_Semoga kita semua bisa meneladani perjuangan dakwah politik dan doa Rosulullah SAW hingga akhirnya Islam in-syaAllah bisa menjadi Rahmatan Lil Alamiin kembali untuk kedua kalinya sebagaimana janji Allah SWT akan berkuasa kembali (QS 24:55) sebelum hari kiamat terjadi._

_Aamiin Yaa Rabbal Alamiin_
[7/1, 05:56] M.Nursyamsi: _*Kemana sih tujuan hidup kita ini ??? Kalau bukan kembali kepada Allah ???*_

_Sementara Allah SWT tantang kita semua yang mau kembali kepada Allah dengan mendapat SurgaNya iti. Allah tantang kita dengan ayat ini:_

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ (214)

_*Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum datang kepada kalian (cobaan/resiko) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kalian? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta diguncangkan (dengan bermacam-macam cobaan/resiko) sehingga berkatalah rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya,* "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat._ (QS 2:214)

*_Jamaah Rosul dan Rosulullah SAW sendiri mendapat cobaan/resiko itu karna melakukan dakwah dari awal (minim resiko) sampai akhir (penuh resiko). Sehingga mereka memperoleh SyurgaNya._*

*_Pertanyaannya buat kita kita mau menerima resiko di dunia yg notabene sementara, apa resiko di akhirat yang notabene kekal ??? Itu tinggal pilihan masing2._*

_Wa Allahu A'lam Bish Showab_
[7/1, 05:56] M.Nursyamsi: _*Padahal Allah SWT perintahkan kita umat Islam untuk:*_

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (208) 

_Hai orang-orang yang beriman, *masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhannya*, dan janganlah kalian turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian._ (QS 2:208)

*_Ikuti langkah dakwah Rosulullah SAW dari awal sampai akhir (dakwah politik)... Bukan hanya mengikuti langkah awal saja yang notabene adalah ibadah ritual yang minim resikonya._*

_Wa Allahu A'lam Bish Showab_

Friday, 27 December 2019

ramai ingin Dinar dan Dirham...

opini Al faqir:

terkait mata uang emas, dinar dan dirham itu sangat islami, akan tetapi dulupun dimasa Rosulullah saw tidak sepenuhnya menggunakan kedua mata uang itu. Ada yang masih menggunakan sistem barter, kemudian disaat akhir Khilafah Abasiyyah lah dinar dan dirham total digunakan sebagai alat tukar secara reformasi menyeluruh....

Intinya yang sekarang banyak orang fokus  perjuangan ekonomi Islam dengan mata uang itu, padahal sistemnya masih kapitalistik dan syariat Islam tidak diterapkan maka permasalahan hidup umat Islam tidak akan berubah.... Kecuali setelah tegaknya Syariat Islam kaffah dengan Khilafah.

Wallahu a'lam bishowab

cmiiw asatidz...

Sunday, 22 December 2019

AQIDAH RUHIYAH DAN AQIDAH SIYASIYYAH

AQIDAH RUHIYAH AQIDAH SIYASIAH
AKIDAH RUHIYAH DAN SIYASIYAH 

Akidah ruhiah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan keakheratan. Akidah siyasiyah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan keduniaan. Setiap pemikiran yang dipergunakan sebagai landasan yang paling dasar bagi pemikiran- pemikiran berikutnya dianggap sebagai akidah. Dari pemikiran tersebut dapat digali pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum lain. Bila pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan masalah-masalah akherat semisal kiamat, pahala, siksa, juga ibadah; atau berkaitan dengan pemeliharaan persoalan-persoalan tersebut, yaitu masalah akherat, seperti peringatan, petunjuk, dan ancaman dengan (adanya) adzab Allah serta rangsangan untuk mendapatkan sebesar-besarnya pahala Allah. Maka akidah ini merupakan akidah ruhiyah. Bila pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan persoalan dunia seperti takdir, pembebanan hukum, kebaikan, keburukan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, corporation (syirkah), warisan, atau yang masih berkaitan dengan pemeliharaan persoalan tersebut, seperti mengangkat pemimpin jama'ah, ketaatan kepada pemimpin serta mengoreksinya, seperti juga sanksi-sanksi hukum dan jihad, maka akidah seperti ini adalah aqidah siyasiyah. Nasrani adalah aqidah ruhiyah semata karena sesungguhnya pemikiran, dan hukum-hukum yang digali dari akidahnya berkaitan dengan persoalan keakheratan. Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu masalah keakhiratan, serta yang lahir dari akidah Nasrani tersebut juga berkait dengan persoalan akherat semata. Sedangkan Kapitalisme adalah akidah siyasiyah semata karena pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah ini, berkaitan dengan persoalan dunia saja, seperti kebebasan (Liberalisme) dan azas manfaat (Utilitarianisme). Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan keduniaan tersebut dan yang lahir dari akidah Kapitalis tersebut, berkaitan dengan urusan dunia seperti demokrasi dan peperangan. Adapun Sosialisme, yang antara lain berupa Komunisme semata-mata merupakan akidah siyasiyah karena pemikiran-pemikiran serta produk hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut hanya berkaitan dengan persoalan keduniaan seperti pembatasan dan pelarangan kepemilikan. Demikian juga pemiki­ran dan hukum-hukunm yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu persoalan dunia dan yang lahir dari akidah Sosialis, berkaitan dengan urusan dunia saja, seperti membatasi demokratisasi di kelas buruh dan keditaktoran proletariat. Sedangkan akidah Islam adalah akidah siyasiyah sekali­gus ruhiyah. Karena ia sanggup melahirkan pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan akhirat juga pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan masalah kedu­niaan. Juga, pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan pemikiran urusan tersebut, dan terlahir dari akidah Islam di antaranya berkaitan dengan urusan dunia. Akidah ruhiyah tidak bisa membentuk pandang hidup, way of life, karena aqidah ruhiyah berkait dengan masalah sebe­lum kehidupan dan setelah kehidupan. Akidah ini tidak memi­liki relevansi dengan kehidupan dunia. Karena itu, akidah siyasiyah manapun bisa diberlakukan pada akidah ruhiyah tersebut, tanpa membahayakan (eksistensinya). Dan amat mudah menerapkan akidah siyasiyah apapun pada akidah ruhiyah tersebut, bahkan tanpa perlawanan sekecil apa pun. Maka apa yang kini disebut dengan nama idiologi sebenarnya tidak terdapat dalam akidah ruhiyah. Adapun akidah siyasiyah bisa membentuk pandangan hidup dalam kehidupan. Karena ia sendiri merupakan pemikiran tertentu tentang kehidupan dunia. Se­dangkan pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut adalah pemikiran dan hukum-hukum tertentu (yang tidak terbatas) berkaitan dengan keduniaan semata. Akidah siyasiyah membentuk gambaran kehidupan yang khas. Gambaran akidah tentang dunia tersebut sesuai dengan ide dasar akidah itu. Dari sini, jelaslah bahwa tidak mudah menerapkan suatu akidah siyasiyah terhadap sebuah jama'ah yang sudah menggemban akidah siyasiyah dengan akidah siyasi­yah yang, kecuali dengan tangan besi dan peperangan. Atau setelah mereka telah menyadari kebobrokan akidah siyahsiyah mereka. Maka, mereka akan akan mengambil aqidah siyasiyah yang kuat, baik, dan jelas tersebut sebagai akidah siyasiyah mereka. Karena itu, negara-negara Barat amat mudah menjajah Kongo namun sulit menjajah Aljazair, kecuali setelah menggu­nakan tangan besi dan peperangan. Pandangan hidup atau apa yang kemudian disebut sebagai idielogi, yang diajarkan akidah Kapitalis adalah kemanfaatan (Utilitarianisme). Metode operasional (untuk merealisasikan pandangan kemanfaatannya) adalah liberalisasi secara umum, yaitu kebebasan akidah, kebebasan kepemilikan, kebebasan individu, dan kebebasan pendapat. Akidah Kapitalis tersebut membentuk (pandangan) hidup dengan asas manfaat. Untuk meraih kemanfaatan ini manusia harus dengan memiliki kebeba­san. Sedangkan pandangan hidup yang diajarkan akidah Sosia­lis adalah dialektika yaitu perubahan dari suatu kondisi ke dalam kondisi lain yang lebih baik dalam bentuk yang pasti (these-anti these-sinthese). Metode operasional untuk merea­lisasikan pandangan dialetikanya adalah adanya anti these, yaitu kanter frontal (thesa tandingan). Maka akidah Sosialis menggambarkan kehidupan sebagai terus bergerak (tidak pernah berhenti, atau nisbi dan bukan mutlak) yaitu perubahan menuju suatu kondisi lain yang secara pasti lebih baik. Untuk melahirkan dialektika tersebut, atau perubahan menuju suatu kondisi yang lebih laik harus ada keberanian melakukan kanter-kanter, jika memang telah ada. Bila belum ada, maka harus diwujudkan. Adapun pandangan hidup yang diajarkan akidah Islam adalah halal dan haram. Dan metode operasional untuk merea­lisaskan pandangan halal-haram tersebut dengan membangun keterikatan terhadap hukum syara'. Maka pandangan tersebut selalu memandang kehidupan dengan standar halal dan haram. Apa saja yang halal baik, persoalan tersebut wajib, mandub (sunnah) maupun mubah, maka akan diambil tanpa ragu-ragu. Sesuatu yang makruh akan diambil dengan rasa khawatir. Sedangkan yang haram, tidak akan diambil sama sekali. Ketika Barat melancarkan perang kebudayaan (ghazwus Tsaqafi) maka bertujuan mengubah pandangan hidup Islam, paling tidak menggoncangnya. Di antara senjata mereka adalah menciptakan keragu-raguan dalam beberapa akidah Islam, seperti serangan Barat terhadap persoalan qadar, kenabian Muhammad, serta penghormatan kaum muslimin kepada para shahabat beliau saw.. Senjata Barat yang lain adalah menghilangkan keper­cayaan kaum muslim terhadap kelayakan hukum-hukum syara' untuk menyelesaikan permasalahan kekinian sebagaimana seran­gan Barat terhadap hukum-hukum jihad bahwa Islam disebarkan dengan perang dan kekerasan. Demikian pula terhadap poliga­mi, thalak, dan sebagainya. Juga termasuk senjata Barat adalah serangan Barat terhadap penerapan hukum syara'. Mereka mengambil pendapat sebagian ahli fiqih sebagai alat untuk menyerang. Apa yang dinyatakan oleh sebagaian ahli Fiqih, berupa mashalih mursa­lah, pemeliharaan kemaslahatan, pemberlakuan tradisi sebagai sumber hukum serta isu perubahan hukum lantaran perubahan zaman telah dijadikan oleh Barat sebagai alat untuk menjadi­kan asas manfaat sebagai standar perbuatan, yang bukan lagi hukum syara'. Hasil dari semuanya itu, adalah melemahnya pengambilan halal dan haram sebagai standar perbuatan yang kemudian kelemahan tersebut mulai meluas. Pertama-pertama kemanfaatan dijadikan sebagai dasar pengambilan hukum dan bukannya dalil. Tatkala Barat menemukan adanya pendapat sebagian ulama', yaitu dimana saja ada kemaslahatan pasti di sana ada hukum Allah, mereka menjadikannya sebagai alat untuk menguatkan pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar hukum syara'. Kemudian berangsur-angsur pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar kehidupan. Tatkala Barat menguasai negari-negeri Islam lalu men­cengkramkan kekuasaannya ke wilayah-wilayah Islam tersebut, maka Barat mulai meniupkan akidah mereka yaitu pemisahan agama dari negara (Sekularisme) dan menanamkan asas manfaat yang mereka ciptakan. Sehingga mampu menggilas pandangan hidup Islam pada sebagian besar umat manusia. Lalu menyebar­lah ke hampir seluruh negeri-negeri Islam. Yaitu menjadikan kemanfaatan sebagai standar kehidupan. Sekalipun masih ada sisa-sisa dijadikannya halal dan haram sebagai standar kehidupan. Kalau kita perhatikan, akidah Islam saat ini belum kembali dimiliki kaum muslimin sebagai akidah siyasiyah. Meskipun tetap dimiliki sebagai akidah ruhiyah. Pandangan hidup yang dibentuk oleh aqidah tersebut tidak pernah diwu­judkan dalam realitas kehidupan, sekalipun masih ada pada individu-individu muslim. Sebab membuminya penyakit tersebut ada pada dua hal berikut ini: Pertama, adanya kerusakan pada asas pemahaman­nya tentang kehidupan, yaitu akidah siyasiyah. Kedua, adanya kerusakan pada pandangan hidupnya yang dibentuk oleh akidah siyasiyah tersebut, yaitu setelah pandangan hidup halal-haram berubah menjadi pandangan kemanfaatan. Cara penyelesaiannya harus dimulai dengan akidah, yaitu dengan menjelaskan bahwa Islam adalah akidah siyasiyah, kemudian hal itu ditanamkan secara membekas. Tentang aspek ruhiyah yang terdapat pada akidah Islam sudah diketahui oleh seluruh umat Islam. Begitu juga harus dengan mengaitkan aqidah tersebut dengan pemikiran-pemikiran tentang kedu­niaan, juga pemikiran-pemikiran yang berkait dengan pemeli­haraan persoalan dunia. Harus mengaitkan keimanan kepada Allah dengan keimanan kepada Al-Qur'an dan makna iman kepada Kitab, Al Qur'an. Juga mengaitkan keimanan pada risalah yang dibawa Nabi dan kenabian beliau dengan sunnah dan makna iman kepada sunnah. Setelah itu, beralih (untuk merubah) pandan­gan hidup yang dibangun di atas akidah tersebut, yaitu beralih kepada halal dan haram sebagai standar kehidupan. Sebenarnya pandangan kehidupan dalam kaca mata Islam adalah halal dan haram, bukan kemanfaatan, bukan pula dialektika ataupun apa yang disebut sebagai pandangan perkembangan. Akidah sebenarnya berarti pembenaran yang pasti. Pembenaran yang tidak pasti bukanlah akidah. Pembenaran pasti tersebut menuntut keharusan untuk tidak menerima apa yang tidak diyakini. Artinya, bila ada yang menyatakan ini boleh dan yang itu juga boleh, maka ini bukan akidah karena hal ini bukan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran saja. Keyakinan bahwa Al-Qur'an adalah firman Allah berarti pembenaran yang pasti bahwa Al-Qur'an satu-satunya yang cocok, karena Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah. Bila, ada yang menyatakan ini benar dan yang lain juga benar, maka itu bukan pembenaran yang pasti melainkan pembenaran saja. Keyakinan bahwa bila hadits tersebut sahih adalah satu-satunya yang cocok sebab ia merupakan wahyu dari Allah. Maka, pernyataan bahwa hadits tersebut cocok, sedangkan yang lain juga cocok bukan merupakan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran semata. Maka akidah ini menentu­kan adanya kepastian dalam pembenaran. Bila kepastianya telah pupus, maka sifat keyakinanya pun telah hilang dari akidah tersebut. Pandangan hidup sebenarnya amat bergantung pada akidah­nya. Apabila hukum syara' dinyatakan ada karena untuk ke­manfaatan tertentu, maka berarti disana ada kerusakan dalam mengaitkan pandangan hidupnya dengan akidahnya. Maka, keru­sakan ini harus dibenahi bahwa hukum syara' dalilnya adalah syara' yaitu wahyu yang disampaikan dari Allah. Dan bukan kemanfaatan. Bila dinyatakan bahwa hukum syara' tersebut tidak cocok untuk masa sekarang tetapi hanya cocok untuk masa dulu sedang yang cocok untuk saat ini adalah kemanfaa­tan atau perundang-undangan modern, maka di sana terdapat kerusakan dalam akidah serta dalam mengaitkan pandangan hidup dengan akidahnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Keyakinan kepada adanya Allah serta kenabian Muhammad tersebut bisa menolak hal-hal tersebut. Seruan-seruan di dalam Al-Qur'an dan hadist adalah untuk manusia di sepanjang masa. Setelah menerima, baru beralih pada pembenahan hubun­gan (antara akidah dan pandangan hidupnya). Bila dinyatakan bahwa pandangan hidupnya adalah halal dan haram tersebut tidak bertentangan dengan pandangan hidup manfaat, maka di sana terdapat kerusakan dalam hal pengaitan antara akidah dengan pandangan hidupnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Halal dan haram dalilnya adalah syara' bukan asas manfaat. Maka yang dituntut adalah syara', bukan keman­faat. Bila dikatakan bahwa pandangan hidup halal dan haram tidak sesuai untuk massa kini tetapi yang sesuai adalah yang maslahat atau manfaat, maka di sana terdapat kekeliruan dalam akidah dan dalam pengaitannya. Kekeliruan tersebut harus diluruskan. Kitab Allah diturunkan untuk manusia di setiap masa dan bukan masa-masa tertentu. Setelah menerima, baru beralih untuk meluruskan pengaitannya. PERBUATAN RASULULLAH Perbuatan Rasulullah saw., sebagaimana perintah beliau terhadap perbuatan tertentu, adalah semata-mata tholab (tuntutan). Perbuatan atau perintah tersebut tidak menunjuk­kan wajib, sunnah atau mubah. Qorinah (indikasi)-lah yang menentukan apakah perbuatan Rasulullah saw. tersebut berni­lai wajib, sunah, atau mubah. Karena itu, semata-mata perbu­atan beliau itu sendiri hanya menunjukkan tuntutan, bukan yang lain. Jadi qarinahlah yang akan menentukan jenis tuntu­tan tersebut. Perbuatan Rasulullah, yang kita diperintahkan agar mengikutinya, dapat diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, perbuatan tersebut sebagai penjelasan bagi seruan sebelum­nya. Sehingga hukumnya ditentukan oleh hukum seruan yang dijelaskannya itu. Bila yang dijelaskan tersebut berupa fardhu, maka melaksanakannya pun fardhu. Bila yang dijelas­kan tersebut berupa mandub (sunnah), maka melaksanakannya pun sunnah hukumnya. Bila yang menjelaskan mubah, maka berarti penjelasannya mubah. Kedua, bukan merupakan penjela­san bagi seruan sebelumnya. Hal ini membutuhkan indikasi tertentu hingga diketahui, apakah perbutan tersebut wajib, sunnah, ataukah mubah. Karena itu, masalah perbuatan Rasulullah tersebut semuanya dapat ditilik melalui dua aspek: Aspek pertama, mengikuti perbuatan beliau. Yang kedua, melaksanakan perbua­tan tersebut. Tentang mengikuti perbuatan beliau hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini tidak ada ikhtilaf karena banyak dalil, baik dari Kitab, Sunah maupun Ijma' Shahabat yang menunjuk­kan kewajiban tersebut. Tentang melaksanakan perbuatan tersebut, inilah yang harus dirinci. Rasulullah saw. mengemban dakwah dan membangun negara, megikuti suatu metode tertentu, serta melakukan aktivitas-aktivitas tertentu dalam setiap mengemban dakwah serta membangun negara tersebut. Tidak perlu dibahas tentang wajib-tidaknya mengikuti beliau dalam semua metode dan perbuatan nabi saw. tersebut. Memang dalam hal ini tidak ada ikhtilaf di kalangan kaum muslimin. Sedangkan melakukan aktivitas yang dilakukan oleh beliau ketika mengemban dak­wah, ketika membangun negara, maka untuk mengetahui masing-masing perbuatan tersebut harus membutuhkan indikasi yang menentukan wajib, sunnah, atau mubahnya. Semisal melakukan pembinaan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw., adanya orang yang dikirim untuk membina, serta individu maupun kelompok yang telah melakukan aktivitas pembinaan, maka harus sesuai dengan hukum syara'. Semuanya ini merupa­kan indikasi bahwa melakukan pembinaan adalah fardhu. Perbu­atan Rasulullah, untuk melakukan pembinaan disini menjadi bukti adanya kefardhuan tersebut. Sebab, indikasinya telah menunjukkan bahwa melakukannya adalah fardhu. Pembinaan bagi individu, dalam rangka mengetahui keharusan-keharusan dalam kehidupannya adalah fardhu 'ain. Dan pembinaan bagi manusia secara umum dalam rangka mengemban dakwah adalah fardhu kifayah. Sebagai contoh, adalah melaksanakan perjuangan serta mengkanter (menyerang) ucapan dan tindakan para penguasa dan masyarakat dengan cara menantang, keras dan tegas seperti yang telah dilakukan Rasulullah saw.. Disini, banyak ayat dan hadits yang menjelaskan kenyataan tersebut. Firman Allah: "Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan neraka Jahannam. Kamu pasti akan masuk ke dalamnya". (Al Anbiya': 98) "Yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah". (Al Qolam: 11) "Yang kamu kasar, selain dari itu, yang terkenal keja­hatannya". (Al Qolam: 13) "Kemudian sesungguhnya kamu hai orang-orang yang sesat lagi mendustakan". (Al Waqi'ah: 51) "Supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta." (Ali Imran: 61) "Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka." (Al Qomar: 47) "Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir". ( Al Ahzab: 64) "Allah akan mengutuk mereka, karena kekafiran mereka." (An Nisa': 46) "Dalam keadaan terlaknat, dimana saja mereka dijumpai." (Al Ahzab: 61) "Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa." (Al Ahzab: 1) "Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus." (Al Kautsar: 3) Berkaitan dengan itu, Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa yang fanatik dengan kefanatikan Jahiliyah, maka hendaknya ia menggigit kemaluan ayahnya, dan jangan suruh melepaskannya". Yaitu, katakanlah: "Gigitlah kemaluan ayahmu". Pernyataan beliau tersebut dengan kata-kata yang jelas, tanpa ada kata kiasan sedikit pun. Sabda Rasulullah saw. yang lain: "Pergilah, dan hisaplah 'darah kering' Latta". Kesemuanya, menunjukkan bahwa Rasulullah saw. sebenarnya telah melakukan perjuangan politik. Atau mengkanter kekufu­ran dengan cara menantang, keras dan tegas. Rasulullah saw. mengemban perjuangan tersebut, dengan tidak pernah meninggalkannya sementara orang-orang kafir berharap agar beliau tidak mencacimaki tuhan-tuhan mereka, maka itu tidak membikin beliau jera. Allah berfirman: "Maka, mereka menginginkan kamu agar bersikap lunak. Lalu mereka lunak (pula kepadamu)." (Al Qolam: 9) Ayat merupakan indikasi, bahwa perjuangan untuk mene­gakkan Islam tersebut adalah fardhu. Realitas ini diperkuat oleh, bahwa Quraisy ketika berangkat menemui Abu Thalib, mereka meminta agar Abu Thalib menghentikan Rasulullah dari perjuangannya adalah semata-mata upaya untuk menghentikan Rasul dari mencacimaki tuhan-tuhan mereka. Orang Quraisy pun berkata kepada Abu Thalib: "Hai Abu Thalib, keponakanmu benar-benar telah mencacimaki tuhan kita, mengejek agama kita, menghina impian-impian kita, menganggap sesat nenek moyang kita. Maka, apakah akan kamu hentikan (tindakannya) atau kamu pisahkan antara dia dengan kita." Suatu ketika mereka datang lagi, lalu berkata: "Kami telah meminta agar kamu benar-benar melarang keponakanmu, namun kamu tidak mencegahnya terhadap kami. Dan kami, demi Allah, sudah tidak sabar lagi terhadap semua cercaan terhadap nenek moyang kita, caci makian terhadap impian-impian kita, serta penghi­naan terhadap tuhan-tuhan kita ini". Jawaban Rasulullah saw. dengan pernyataan beliau yang sangat masyhur: "Demi Allah, andaikan mereka bisa meletakkan matahari di tangan kananku, dan bulan di tangan kiriku, agar aku meninggalkan urusan ini, sampai Allah benar-benar memenangkannya, atau aku hancur bersamanya, maka aku tidak akan meninggalkannya." Urusan Rasulullah disini adalah dakwah. Dan cara per­juangan mencacimaki nenek moyang orang-orang kafir, menghina tuhan-tuhan mereka, menjelek-jelekkan impian mereka semuanya adalah indikasi bahwa perbuatan Rasul tersebut adalah fard­lu. Itu juga menjadi bukti, bahwa perjuangan adalah fardhu. Sebagai contoh Rasulullah tidak melakukan perjuangan melain­kan setelah keluar dari kutlah (kelompok) beliau keluar dari tahap sirriyah (rahasia) menuju tahap ilniyah (terang-terangan), yaitu tahap tafa'ul (berinteraksi dengan masyara­kat). Ini merupakan bukti bahwa perjuangan tersebut semata-mata dilakukan pada tahapan kedua. Hal ini, tidak dapat dijadikan argumentasi untuk tidak melakukannya pada tahapan pertama. Namun, ini hanya dalil bahwa iqtida' (meneladani Rasulullah) adalah agar melakukan perbuatan orang yang diteladani, sama persis seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah secara total. Sebab meneladani perbuatan itu berarti harus melakukan yaitu mitsli fi'lihi (bentuknya sama persis), 'ala wajhihi (sifatnya sama), min ajlihi (tujuan dan niatnya sama). Kata 'ala wajhihi (sifatnya sama) adalah syarat dalam peneladanan. Sedangkan sifat perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. adalah beliau tidak memulai mencaci maki tuhan-tuhan mereka melainkan pada tahapan kedua. Dan beliau membatasai serangan beliau terhadap orang-orang kafir dan kekafiran mereka hanya dengan lesan, yaitu kifah (perjuan­gan). Bukan dengan peperangan. Demikian halnya, beliau melihat orang-orang (ketika itu) melakukan interaksi mereka sesuai dengan hukum-hukum kufur, sampai-sampai kaum muslimin pun melakukannya. Mereka tetap melakukan interaksi dengan orang-orang kafir dengan tradisi-tradisi jahiliyah. Beliau belum menerapkan hukum-hukum interaksi atas kaum muslimin, juga non muslim. Sifat perbuatan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah yang harus diteladani. Karena itu, meneladani perbuatan Rasulullah dalam persoalan perjuangan ini semata-mata dilakukan pada tahapan tafa'ul. Bukan karena Islam sebelumnya belum melakukannya, melainkan semata-mata karena Rasulullah melakukan perjuangan dalam tahapan tafa'ul dan itulah yang harus diteladani. Demikian pula peperangan tidak dilakukan pada tahapan tafa­'ul, demikian juga pelaksanaan hukum Islam. Bukan karena Rasulullah belum pernah berperang dan belum pernah menerap­kan (hukum syara'), melainkan karena perbuatan Rasul pada tahapan inilah yang menuntut harus diteladani semata-mata karena dilakukan persis seperti sifat perbuatan beliau yang telah dilakukan oleh Rasul sehingga sah untuk disebut mene­ladani. Meneladani (perbuatan Rasul) memiliki tiga syarat, yang hanya dengan (tiga syarat tersebut) sempurnalah keteladanan. Yaitu, dilakukan sama persis seperti beliau, sesuai dengan perbuatan beliau, dan sesuai dengan tujuan serta niatan perbuatan beliau. Maka, beliau tidak melakukan kifah pada tahapan pembinaan, tidak menunjukkan keharaman melakukannya, melainkan melakukan kifah dengan meneladani Rasul semata-mata mengikuti sifat perbuatan beliau yang telah beliau lakukan, pada tahapan tertentu. Yaitu tahapan tafa'ul, maka kifah hanya dilakukan pada tahapan tersebut. Bukan tahapan yang lain, yaitu sama persis seperti sifat perbuatan beliau. Demikianlah, semua perbuatan Rasulullah yang beliau lakukan dalam mengemban dakwah dan semua perbuatan beliau yang beliau lakukan untuk menegakkan negara, maka wajib diteladani semuanya. Tentang melakukan masing-masing perbua­tan tersebut bergantung pada indikasinya. Bila indikasi tersebut menunjukkan fardhu, seperti pembinaan dan perjuan­gan (kifah) maka melakukannya adalah fardlu. Ini dari segi kewajiban mengikuti atau terikat dengan metode tersebut dan dari segi melakukan perbuatan masing-masing. Adapun dari segi tatacara mengikutinya harus dilakukan dengan sama persis seperti Rasulullah saw, serta seperti sifat perbuatan beliau. Sehingga cocok sebagi peneladanan terhadap Rasul. ISHROF DAN TABDZIR Allah SWT berfirman: "Dan berikan kepada keluarga-keluarga terdekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang berada dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta-hartamu secara boros. Sesunggunya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." (QS : Al Isro': 26-27). Dan firman Allah : "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berle­bih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak suka orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah : "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk ham­bah-hambah-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkan rizki yang baik?" (Al A'raf: 31 - 32). Sebagian orang menjadikan ayat-ayat di atas sebagai dalil untuk mangharamkan infaq dalam jumlah banyak sekalipun untuk persoalan-persoalan mubah. Mereka menyatakan, bahwa israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (penghambur-hamburan) dalam segala hal hukumnya haram. Sampai-sampai saat seseo­rang berwudhu dengan air yang berlebihan adalah perbuatan haram, karena dijumpai larangannya. Kekeliruan pendapat ini hingga mengharamkan hal-hal yang halal disebabkan ketidak­mampuan untuk membedakan antara kata israf dan tabdzir menurut makna bahasa dengan makna syara'. Perlu diketahui bahwa kedua kata yaitu israf dan tabdzir memiliki makna bahasa dan syara'. Adapun makna kata saraf dan israf terse­but menurut makna bahasa adalah melampaui batas serta i'ti­dal lawan dari kata qashdu. Sedangkan kata tabdzir dipergu­nakan dalam kalimat: Badzara Al Mal Tabdziran (Menghambur­kan-hamburkan harta) satu akar kata maknanya dengan israfan dan badzratan. Keduanya, kata israf dan tabdzir menurut makna syara' berarti menafkahkan harta untuk hal-hal yang telah dilarang Allah. Sedangkan untuk hal-hal yang diperin­tahkan, baik sedikit maupun banyak bukan termasuk israf maupun bukan tabdzir. Setiap bentuk nafkah (pengeluaran) untuk hal-hal yang dilarang Allah, baik sedikit maupun banyak adalah israf dan tabdzir (menurut makna syara'). Imam Az Zuhri meriwayatkan bahwa tatkala beliau menya­takan firman Allah: "Dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, dan janganlah membukanya lebar-lebar". (Al Isro': 29) Beliau berkomentar: "Janganlah kamu mencegah tanganmu dari kebajikan, serta jangan dipergunakan memberikan nafkah untuk kebatilan. Kata isrof termaktub dalam Al Qur'an: "Dan orang-orang yang apa bila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan) itu di tengah-tengah antara yang demikian". ( Al furqon: 67) Isrof yang dimaksud dalam ayat ini semata-mata menaf­kahkan harta untuk kema'siyatan. Adapun untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak tergolong israf. Ayat tersebut artinya: "Janganlah kalian menafkahkan harta-harta kalian untuk kemaksiatan, dan jangalah kalian bakhil (bakhil) terhadap sesuatu yang mubah. Bahkan nafkahkanlah harta tersebut dalam perkara mubah yaitu keta'atan sebanyak-bany­aknya. Dengan demikian menafkahkan (harta) untuk selain perka­ra mubah adalah tindakan tercela, dan bakhil (kikir) dalam perkara mubah juga tercela. Yang terpuji adalah memberikan nafah untuk perkara mubah dan keta'atan. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" ( Al An'am: 141) Dalam ayat ini Allah mencela tindakan isrof, yaitu infaq untuk kema'siatan. Kata isrof dalam ayat-ayat tersebut maknanya adalah infaq (memberikan harta) untuk hal-hal maksiyat. Kata isrof dan musrifin disebutkan dalam Al Qur'an dalam banyak arti. Namun apabila kata israf disebut bersa­maan dengan kata infaq, maknanya adalah memberikan harta untuk tindakan maksiat. Al Qur'an menyatakan kata musrifin dengan makna mu'ridhin 'an dzikrillah (melalaikan dzikir kepada Allah). Allah berfirman: "Begitulah orang-orang yang lalai (kepada Allah) itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan" (Yunus : 12) Kata musrifin bermakna kadang-kadang berarti orang yang keburukannya melebihi kebaikannya. Allah berfirman: "Dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka." (Al Mu'min: 43) Kata musrifin juga diartikan dengan mufsidin (yang membuat kerusakan), sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah kamu perintah orang-orang yang melampaui batas, yang membuat kerusakan di muka bumi." (Asy Syu'aro: 151 -152) Jadi kata israf dan musrifin memiliki beberapa makna syara'. Oleh karena itu, penafsiran menurut makna bahasa tidak diperbolehkan. Bahkan, harus dibatasi hanya dengan makan syara' saja. Dengan meneliti kata musrifin, israf, mubadzirin dan tabdzir dalam Al Qur'an yang ada semata-mata hanya satu makna yaitu menafkahkan harta dalam perkara yang haram. Israf dalam praktek wudhu, maknanya adalah melebihi tiga kali (guyuran air), karena hal ini telah melampaui apa yang telah diperintahkan oleh syara'. Praktek tersebut jelas-jelas tergolong israf, jadi maknanya bukan israf (berlebih-lebihan) dalam pemakaian air. Seperti halnya menjadikan sholat sunah subuh lebih dari dua rakaat, padahal sunnahnya dua rakaat. Sama halnya menjadikan bacaan tasbih sebanyak tiga puluh lima kali, padahal sunahnya tiga puluh tiga kali. Berdasarkan hal itu, sebenarnya seorang muslim bisa saja menafkahkan hartanya untuk perkara mubah dan keta'atan sekehendak hatinya, tanpa syarat-syarat mengikat apapun. Baik karena ia butuhkah, ataupun karena semata-mata pemberian saja, semuanya adalah mubah. Dan bukan dianggap israf. Penyataan yang menyatakan bahwa hal itu tergolong israf yang diharamkan adalah tidak benar, sebab itu berarti mengharamkan sesuatu yang dimubahkan. Sedangkan menyatakan sesuatu yang tidak dinyatakan oleh syara' termasuk perbuatan dusta atas nama Allah. Ayat-ayat yang menyatakan tentang israf dan tabdzir amat jelas. Bahwa kesemuanya memiliki arti membelanjakan harta untuk perbuatan (perkara) yang haram. Padahal, disamp­ing itu Allah juga tidak mengharamkan idha'atul mal (mele­nyapkan harta kekayaan) tanpa ada sebab apapun. Lalu bagai­mana mungkin infaq dalam jumlah banyak untuk perkara yang tergolong mubah diharamkan? Rasulullah saw. bersabda: "Kalian diharamkan berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan dilarang menghimpit di tanah), serta makruh bagi kalian mengatakan 'begini' dan 'begitu' serta banyak bertanya dan melenyapkan harta". Idha'atul mal adalah makruh, dan bukan haram. Makruh di sini berarti, tidak ada dosa di hadapan. Disamping itu, makna kata israf menurut arti bahasa adalah melampaui batas. Maka, bila seseorang ingin menafsirkan ayat-ayat dengan makna tersebut, pertanyaannya adalah apa batasannya sehingga dianggap hal itu melampaui batas? Apakah menurut batas kebutuhan hidup masyarakat Yaman, atau masyarakat Syam, atau para fukara' (fakir), atau orang-orang kaya atau orang-orang yang sederhana hidupnya? Jadi melampaui batas harus memiliki batasan tertentu. Sedangkan yang dapat menentukan batasan tersebut adalah syara', bukan akal, adat, kebiasaan, begitu juga bukan kesederhanaan yang menjadi standar hidup. Syara' sebenarnya telah menjelaskan bahwa batasannya adalah sesuatu yang dihalalkan Allah. Maka, disebut melampaui batas, apabila ia melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan Allah atau yang diharamkannya. Seandainya seseorang ingin mengatakan dan menetapkan batas-batas (ukuran) tersebut maka untuk menafsirkan kata israf menurut arto bahasa tadi dalam ayat-ayat Al Qur'an; jelas hal-hal ini tidak mungkin, karena harus kembali kepada makna syara'. Walhasil penafsiran israf dan tabdzir, menurut makna bahasa tidak dapat dibenarkan. Dan haram bagi siapun untuk menafsirkan dengan konteks tersebut. Sebab, hal itu tidak termaktub di dalamnya. Bahkan harus ditafsirkan berda­sarkan makna syara' yang ada dalam nas-nas Al Qu'an. BERPOLITIK SEBAGAI KEWAJIBAN BAGI KAUM MULIMIN Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di pagi hari dan perhatianya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas diri dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)". Dan Rasulullah saw. juga bersabda: "Bani Israil dulu dipimpin oleh para nabi. Tatkala seorang nabi wafat, maka diganti dengan nabi baru, dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku tetapi akan ada para kholifah yang jumlahnya banyak (artinya, para khalifah akan memimpin kalian--penj.).". Sabda Rasulullah yang lain: "Nanti akan muncul diantara kalian berbagai tingkah laku penguasa (tindakan mereka) ada yang kalian anggap baik dan ada yang kalian pandang salah. Siapa saja yang menolak tindakan salah mereka (minimal dalam hati) maka dia bebas (dari dosa). Siapa saja yang ingkar, dia juga selamat (dari dosa). Tetapi siapa saja diantara kalian yang merasa rela bahkan mengikuti (perbuatan-perbuatan yang salah itu), maka dia telah berdosa". Para shahabat bertanya: "Apakah tidak lebih baik mereka itu diperangi saja ya Rasulullah?" Nabi menjawab: "Tidak, selama mereka menegakkan sholat (hukum-hukum Islam)". Sabda beliau yang lain: "Penghulu syuhada' adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang lalim lalu menasehatinya, kemudian ia dibunuhnya." Dan dari Ubadah bin Shamit: "Rasulullah mengajak kami (untuk membaiatnya) lalu kami berbaiat pada beliau (kemudian beliau mengajarkan kepada kami bagaimana kami harus berbaiat) lalu kami berbaiat kepadanya, untuk setia mendengarkan dan mentaati perintah­nya, baik dalam keadaan yang kami senangi atau tidak kami sukai, pada saat sulit maupun lapang. Juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali kalau kalian melihat kekufuran secara terang-terangan yang dapat dibukti­kan berdasarkan keterangan dari Allah." Hadits-Hadits ini menjelaskan bahwa berpolitik adalah fardu. Politik menurut bahasa adalah pemeliharaan (penguru­san) kepentingan. Dalam kamus dikatakan: Sustu Ar Ra'iyata Siyasatan, Ai Amartuha Wa Nahaituha, Ai Ra'itu Syu'unaha Bil Awamir Wan Nawahi (Aku memimpin rakyat dengan sungguh-sungguh, yaitu aku memerintah dan melarangnya, atau aku mengurusi urusan-urusan mereka dengan perintah dan larangan-larangan tertentu). Memperhatikan (memperdulikan) kaum muslimin adalah kepedulian terhadap kepentingan-kepentingan mereka. Kepedulian terhadap kepen­tingan mereka artinya mengurusi kepentingan mereka serta mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyat­nya. Mengingkari (kejahatan) penguasa termasuk berpolitik dan peduli terhadap kepentingan umat Islam, menasehati pemimpin yang lalim adalah juga bentuk kepedulian terhadap kepentingan kaum muslimin, mendongkrak otoritas penguasa (yang tidak Islami) yaitu memeranginya merupakan kepedulian terhadap kepentingan kaum muslimin dan mengurusi persoalan-persoalan mereka. Hadits-hadits di atas menunjukkan adanya tuntutan yang tegas, yakni Allah telah menuntut kaum musli­min dengan tuntutan yang tegas agar mempedulikan kepentingan kaum muslimin, yaitu agar mereka berpolitik. Dan ini berarti bahwa berpolitik itu hukumnya fardhu bagi kaum muslimin. Menyibukkan diri dalam politik, yakni memperhatikan kepentingan kaum muslimin, adalah dengan cara menolak tinda­kan aniaya penguasa serta aniaya musuh terhadap mereka. Karena itu, hadits ini tidak hanya berisi penolakan terhadap aniaya yang dilakukan oleh penguasa saja melainkan juga mencakup keduanya. Hadits: "Barangsiapa yang tidak memperhatikan kaum muslimin." berbentuk umum. Kata Yahtamma (memperhatikan) berarti memim­pin kaum muslimin. Sedangkan kata "al muslimin" itu sendiri adalah umum, karena ia berbentuk jamak (banyak) yang diser­tai dengan alif dan lam. Maka itu berarti perhatian tersebut tertuju kepada kaum muslimin secara umum, serta kepada apa saja yang terkait dengan kaum muslimin. Ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Aku mendatangi Nabi saw. lalu aku berkata: 'Aku mem­baiatmu berdasarkan Islam. Maka beliau menyaratkan agar aku memberi nasehat pada semua muslim". Lafadz An Nushhu (nasehat) dalam hadits itu, berbentuk umum. Termasuk di dalamnya adalah menolak tindakan lalim penguasa dan kelaliman musuh (Islam) terhadap kaum muslimin. Hal itu berarti menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri untuk mengetahui kebijakan yang diberlakukan penguasa terhadap rakyatnya, dalam rangka mengoreksi tindakan-tinda­kan mereka. Disamping itu, berarti pula menyibukkan diri dalam berpolitik luar negeri untuk mengetahui strategi-strategi makar (tipu daya) negara-negara kafir terhadap kaum muslimin, dalam rangka membeberkannya kepada mereka serta berupaya mewaspadainya dan menolak ancamannya. Berdasarkan hal tersebut yang fardhu itu tidak hanya menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri saja, melain­kan menyangkut juga berpolitik luar negeri. Karena yang wajib itu adalah menyibukkan diri dalam berpolitik secara mutlak, baik berupa politik dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena aktivitas-aktivitas penguasa bersama-sama dengan negara-negara lain adalah bagian dari politik luar negeri, maka salah satu aktivitas berpolitik luar negeri itu adalah mengoreksi aktivitas penguasa yang dilakukan bersama-sama dengan negara-negara lain. Kaidah syara': "Apa-apa yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengannya maka dia menjadi wajib". menjelaskan bahwa menelaah secara mendalam aktivitas-aktivi­tas negara serta pemeliharaan kepentingan umat yang dilaku­kan oleh negara dalam hal pemerintahan serta hubungan luar negeri hukumnya wajib. Sebab, tidak mungkin bisa berupaya menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri yakni mengo­reksi tindakan-tindakan penguasa melainkan dengan mengatahui tindakan-tindakan yang mereka lakukan. Bila tidak mengetahui esensi tindakan-tindakan penguasa ini, niscaya tidak mungkin mengoreksi tindakan-tindakan mereka, yakni tidak mungkin bisa menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri. Oleh karena itu, menelaah secara mendalam aktivitas-aktivitas negara adalah wajib, sama persis seperti wajibnya berpolitik itu sendiri. Sebab tidak mungkin menyibukkan diri dalam berpolitik tersebut sempurna baik berhubungan dengan politik dalam dan luar negeri, kecuali setelah adanya telaah menda­lam ini. Sebagai contoh, ketika negara membuka rumah sakit di sebuah kota besar dan hanya menyediakan seorang dokter, kemudian mengumumkan dibukanya rumah sakit tersebut, maka tidak cukup hanya mengetahui bahwa penguasa itu telah membu­ka rumah sakit, melainkan juga harus difahami apakah ia membuka rumah sakit itu untuk provokasi atau ia memang benar-benar membuka untuk mengobati para pasien. Contoh lain, negara mengadakan perjanjian perdagangan atau agreement dengan negara lain, kemudian negara tersebut mengumumkan bahwa telah melakukan perjanjian perdagangan untuk mengalokasikan mata dagangan atau untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan, ataupun perjanjian budaya untuk mening­katkan kualitas pendidikan, maka naskah perjanjianya harus difahami, sehingga tahu persis apakah perjanjian-perjanjian tersebut bagi kepentingan kaum muslimin atau justru merugi­kan kepentingan mereka. Juga tidak cukup hanya mengetahui secara umum saja tanpa mengetahui apa yang seharusnya dike­tahui seperti apakah menguntungkan umat Islam atau justru merugikan kepentingan mereka, apakah juga sesuai dengan hukum-hukum syara' atau bertentangan dengan hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu, yang dimaksud mengetahui tinda­kan-tindakan yang dilakukan oleh penguasa adalah bukan mengetahuinya secara umum, atau secara global. Melainkan, yang wajib itu adalah mengetahui secara rinci segala sesuatu yang diperlukan untuk memahami duduk perkara aktivitas yang diakukannya sehingga baru mungkin untuk menghukuminya (benar dan salahnya). Mengikuti perkembangan dunia terus-menerus dengan penuh kesadaran terhadap keadaannya, dengan memahami problem-problemnya, mengetahui motivasi-motivasi negara dan bangsa di dunia, mengikuti tingkah laku politik yang berlangsung di dunia, mengamati strategi politik berupa teknik operasional serta bentuk-bentuk interaksi antar negara, juga manuver-manuver politiknya yang berlangsung pada negara-negara tersebut semuanya adalah fardhu bagi kaum muslimin sebagai ujud realisasi kaidah tadi, Ma La Yatimmu Al Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajibun. Kaum muslimin terkena tanggungjawab untuk mengemban dakwah ke seluruh dunia dan metodenya adalah jihad: Umirtu An Uqatilan Nasa Hatta Yaquluu Lailaha Illa Allah Muhammadur Rasulullah (Aku diperintah untuk memerangi manusia, hingga mereka menyatakan bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah utusan-Nya). Mereka juga diwajib­kan untuk menjaga negara Islam dari serangan musuh. Sabda Rasulullah: "Setiap muslim wajib (menjaga) setiap perbatasan Islam, maka jangan sekali-kali diserahkan kepada yang lain". Ketika Quraisy menyerang Madinah dalam perang Uhud, dan perang Ahzab Nabi telah keluar (Madinah) untuk memerangi mereka di Uhud. Beliau juga telah membikin parit di sekelil­ing Madinah pada saat perang Khandak. Kemudian beliau meme­rangi mereka dari balik parit tersebut hingga bisa memukul mundur musuh dari Madinah. Mengemban dakwah ke seluruh dunia serta mengusir musuh dari negeri Islam kini tidak akan mungkin terlaksana melain­kan dengan memahami hakikat posisi internasional dan rincian hubungannya dengan pemahaman yang sesempurna mungkin. Sebab, tidak mungkin akan bisa sempurna memahaminya melainkan dengan mengetahuinya secara rinci. Demikian pula tidak mungkin akan mengemban dakwah serta mengusir musuh pada saat ini, kecuali dengan mengikuti terus-menerus posisi interna­sional di dunia, serta yang berpengaruh langsung di sana atau berusaha untuk mempengaruhinya disertai dengan mengiku­ti kondisi negara-negara tetangga yang mencakup rincian serta bagian-bagian parsialnya secara terus menerus dan sempurna. Untuk mencapainya, maka harus mengikuti perkemban­gan dunia. Oleh karena itu, mengikuti perkembangan dunia adalah fardhu bagi kaum muslimin. Kini, banyak berdiri lembaga-lembaga, serta aktivitas-aktivitas yang dimaksudkan untuk mempengaruhi posisi inter­nasional, seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), atau orga­nisasi-organisasi regional, semisal Pakta Pertahanan Atlan­tik Utara (NATO), Pakta Warsawa, Pan-Arabisme, Organisasi Negara-negara Afrika. Juga semisal, negara-negara pem-veto, serta negara-negara non blok (GNB). Banyak pernyataan-per­nyataan politik bermunculan yang bertujuan untuk mempenga­ruhi opini dunia internasional, semisal slogan perdamaian dunia, pelucutan senjata dan sebagainya. Hukum mengetahui gerakan-gerakan, tindakan-tindakan, serta pernyataan-pernya­taan ini sama hukumnya dengan mengetahui rincian perkara yang terkait dengan posisi internasional, sebab semuanya tadi merupakan bagian dari posisi internasional tersebut. Dengan demikian, mengetahui semua hal tadi adalah fardhu. Kefardhuannya bukan hanya bagi negara saja, melainkan juga bagi umat. Hanya saja, hal itu bagi umat adalah fardhu kifayah sedangkan bagi penguasa adalah fardhu 'ain.

Thursday, 19 December 2019

APA DAN BAGAIMANA SIKAP CINA TERHADAP MUSLIM UIGHUR

APA DAN BAGAIMANA SIKAP CINA TERHADAP MUSLIM UIGHUR

Dijawab oleh Syaikh al-Ushul 'Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah.

***

1. Konflik antara pemerintah Cina dengan kaum muslim Uighur telah terjadi sejak 1863. Lebih dari 1 juta orang muslim Uighur, tewas dalam menghadapi pemerintahan Cina pada tahun 1949 ketika rezim komunis Cina dipimpin Mao Zedong. Rezim telah menghapus kemerdekaan provinsi tersebut, dan kemudian menggabungkannya ke Republik Cina. Orang-orangnya kemudian diambil dan disebar ke provinsi-provinsi lain di Cina.

2. Yang menjadi sebab kebencian rezim komunis Cina terhadap rakyat Turkistan Timur adalah Islam. Masjid-masjid menjadi sasaran-sasaran bagi Cina yang dengki terhadap Islam. Cina menghancurkan sekitar 25 ribu masjid pada tahun 1949 M. Di provinsi yang luas itu hanya tersisa sekitar 500 masjid. Cina melakukan penangkapan terhadap praktik-praktik keagamaan dalam bentuk apapun, khususnya pada para pemuda.

3. Dikarenakan kekayaan alam terutama minyak di provinsi yang oleh Cina disebut Xinjiang (yang artinya jajahan baru) itu, Cina sengaja mengosongkan provinsi tersebut dari penduduk etnis Uighur dan mendorong mereka menyebar ke provinsi-provinsi di dalam daratan Cina. Dan dari sisi lain, Cina mendorong rasnya dari etnis Han Cina untuk berdiam di provinsi tersebut (Xinjiang) sampai etnis Uighur saat ini (10 juta orang) hanya menjadi 40 persen dari keseluruhan penduduk Xinjiang. Konsentrasi etnis Han makin meningkat di bagian selatan provinsi tersebut. Provinsi itu sangat miskin khususnya di selatan, di mana menjadi daerah konsentrasi kaum Muslim. 

4. Meski kezaliman-kezaliman itu terus terjadi, aktivitas menghidupkan kehidupan Islam masih terus diusahakan untuk berjalan, walau terbatas hanya di pedesaan-pedesaan. Namun demikian, Cina terus berusaha mencengkeram detil-detil kehidupan kaum Muslim Uighur. Cina melarang media memonitor aksi-aksi pembunuhan dan penangkapan yang dijalankan yang ditimpakan secara paksa terhadap provinsi tersebut. Cina melacak kaum Muslim Uighur yang lari dari Xinjiang dan akhirnya Cina memiliki suara di luar negeri di bawah dalih “terorisme”. Cina berhasil menangkap banyak orang dari mereka melalui jalur-jalur keamanan internasional, terutama dari negeri-negeri Asia Tengah dan Pakistan.

5. Pejabat Cina paling senior dalam urusan keagamaan Wang Xiuan, dia adalah kepala direktorat urusan keagamaan di Cina, mengatakan untuk konferensi nasional Ikatan Islami Cina bahwa "radikalisme sekarang menyusup ke wilayah-wilayah provinsi di dalam negeri”. Presiden Xi Jin Ping mendorong kaum Muslim Cina untuk melawan “penyusupan” keagamaan yang ilegal” (al-Mishri al-Yawm, 29/11/2016) mengutip dari surat kabar resmi China Daily). Ketakutan-ketakutan itu ditegaskan oleh apa yang dilansir oleh Russia today pada 1/3/2017, “Cina berulang kali memperingatkan bahwa kekuatan radikal dari luar berada di balik ide pelaksanaan aksi-aksi terorisme di Xinjiang dan wilayah lainnya dari Cina, sesuatu yang mendorong pihak berwenang melancarkan serangan-serangan penggerebekan yang keras”.

6. Sungguh menyedihkan bahwa aksi-aksi brutal Cina terhadap kaum Muslim Uighur ini terjadi dilihat dan didengar oleh jutaan kaum Muslim di dunia tanpa memicu emosi mereka dalam menghilangkan aksi-aksi brutal ini. Hal itu karena jutaan kaum Muslim terpecah-pecah tidak dihimpun oleh daulah umah, Daulah Islam, daulah al-Khilafah ar-Rasyidah yang telah hilang. Daulah al-Khilafah ar-Rasyidah itu wajib bagi setiap muslim yang mampu untuk berjuang mengembalikannya, dan berikutnya mewujudkan seorang khalifah, seorang imam, yang memelihara urusan-urusan dengan benar, orang berlindung padanya dan berperang di belakangnya seperti yang ada di dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«وَإِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»

“Tidak lain seorang imam itu laksana perisai, orang berperang di belakangnya dan berlindung padanya”.

Pada waktu itu, Cina dan selain Cina tidak akan berani lancang menyerang seorang Muslim sebab ia paham bahwa satu takar dari mereka akan dibalas dua takar. Dan Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

12 Jumaduts Tsaniyah 1438 H
11 Maret 2017 M

Diringkas oleh #agustrisa

http://hizb-indonesia.info/2017/04/03/serangan-brutal-cina-terhadap-turkistan-timur/

Wednesday, 18 December 2019

KAPITALISME vs SOSIALISME, sosialisme keok

PUKULAN TELAK AMERIKA TERHADAP CHINA ?

[Studi Kasus Persekusi Muslim Uighur]

Oleh : Nasrudin Joha 

Salah satu kelemahan ideologi sosialisme komunisme itu adalah meyakini 'dialektika materi' sebagai asas perubahan. Karenanya, setiap menghadapi situasi sulit sosialisme justru menggunakan pendekatan konfrontasi untuk menyelesaikan persoalan.

Sosialisme, tak cukup cerdik dalam memainkan politik proxy untuk menundukan kapitalisme. Sosialisme termasuk komunisme, lebih cenderung menggunakan konfrontasi fisik dan keok ketika menghadapi konfrontasi intelejen.

Kasus Afghanistan yang menjadi kuburan massal bagi tentara Soviet oleh mujahidinAafghanistan adalah bukti kongkritnya. Tumbangnya USSR olah narasi 'kebebasan dan demokrasi' yang diinjeksi oleh Amerika ke jantung Soviet di Moskow, juga mampu melumpuhkan Soviet pada 1991 dan tak mungkin bangkit lagi.

China yang saat ini mulai memainkan peran internasional, secara politik merupakan kepanjangan tangan rezim sosialisme komunisme. Meskipun, secara ekonomi China telah merombak sebagian paradigma ekonomi sehingga corak ekonominya cenderung kapitalistik.

China mampu membuat pusing Amerika pada isu perang dagang. Namun, China tak cukup tangguh untuk melakukan perang proxy politik melawan Amerika.

Pukulan telak Amerika terhadap China adalah ketika Amerika meminjam tangan Walt Streeet Journal (WSJ) yang membongkar kebiadaban China terhadap Muslim Uighur. Amerika, sukses mengepung China dengan isu 'kebiadaban kamp konsentrasi Muslim Uighur' untuk memukul telak China, setelah sebelumnya China sempat menyudutkan Amerika dalam ajang perang dagang.

Amerika, ingin mengulang sejarah menaklukan Soviet dengan isu anti komunis saat menggerakan dan mempersenjatai Mujtahidin Afghanistan untuk menumbangkan dominasi Soviet. Terbukti, Afghanistan dengan semangat jihad Fi Sabilillah, atas dorongan akidah memerangi kaum musrik Atheis Soviet, mampu mengubur seluruh tentara Soviet.

Kemudian, Soviet runtuh dan tak mungkin bangkit lagi setelah Amerika menginjeksi racun demokrasi di jantung ibukota Soviet, Moskow melalui tangan Michael Gorbachev. Sejak saat itu, Soviet runtuh dan hanya menyisakan Rusia sebagai sisa fosil sejarah kebesaran Soviet.

Hari ini, dengan methode yang sama Amerika sedang memanfaatkan sentimen anti China dan anti komunisme, untuk menjadikan setiap jengkal bumi menjadi kuburan bagi China. Dinamika politik di Hongkong tak lepas dari peran Amerika untuk menggerakan seluruh proxy dan faksi politik untuk memerangi China.

Di garis liberal, Amerika memanfaatkan demokrasi untuk menggusur dominasi sosialisme China atas Hongkong. Di garis Islamis, Amerika memanfaatkan isu komunisme dan kejahatan China atas Muslim Uighur dan beberapa tempat lain untuk menggelorakan sentimen anti China diberbagai pelosok negeri kaum muslimin.

Pada isu Uighur ini, secara khusus Donal Trump menemui aktivis Uighur dan terus mempromosikan kampanye penindasan China terhadap muslim Uighur. Donald Trump pada 18 Juli 2019 di Gedung Putih menemui sejumlah tokoh Muslim Uighur dan korban persekusi agama lainnya dari China, Turki, Myanmar, Korea Utara dan Iran. Trump jelas tak akan menemui korban persekusi atas kebijakan AS, seperti kaum muslim di Irak, Suriah, Afghanistan dan Palestina. 

Jadi, pembantaian muslim Uighur itu sebuah fakta, laporan WSJ atas sejumlah langkah China 'menyuap' sejumlah Ormas Islam juga fakta, namun semua fakta itu tak lepas dari kebijakan AS untuk menundukan China. Isu ini bisa berhenti, manakala Amerika mampu memaksa China berunding dan meneken sejumlah proposal yang telah disiapkan Amerika.

Namun, eskalasi kepungan dan serangan umum dunia Islam terhadap China melalui isu muslim Uighur ini eskalasinya bisa meluas ketika China tetap 'ngotot' dan tak mau tunduk pada Amerika. 

Memang benar, dalam urusan ini umat Islam tak memiliki posisi kokoh untuk menentukan kebijakan strategis tanpa kendali bangsa lain. Perlawanan umat Islam atas kebengisan rezim Teroris China di satu sisi menguntungkan Amerika, sementara disisi yang lain ini adalah kewajiban persaudaraan Islam untuk membela sesama saudara seiman.

Padahal, baik Amerika maupun China hanya berbeda soal membagi wilayah dagang dan negeri jajajahan. Adapun sikap terhadap umat Islam, baik rezim komunis China maupun rezim kapitalis Amerika sama-sama mendengki terhadap Islam, sama-sama melakukan kezaliman yang luar biasa terhadap umat Islam.

Luluh lantaknya Irak, jutaan nyawa melayang, adalah contoh kongkrit betapa Amerika begitu biadab menjagal umat Islam. Tak ada bedanya, baik Amerika maupun China, keduanya adalah negara teroris yang membantai umat Islam.

Karena itu, mungkin ada kegamangan bagi sebagian umat Islam untuk menentang rezim teroris China karena dianggap hanya akan menguntungkan Amerika dan masuk pada kubangan perang proxy yang didesain Amerika. Terhadap hal ini, perlu saya sampaikan pandangan sebagai berikut :

Pertama, pembelaan terhadap saudara Muslim Uighur adalah kewajiban Syara'. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tak boleh menzalimi, menyakiti, apalagi menyerahkannya kepada musuh.

Tindakan diam pada kebengisan China terhadap saudara muslim Uighur tidak dapat dibenarkan oleh agama. Apalagi, menjadi pihak yang ikut memberi legitimasi kepada China untuk melakukan tindakan biadab kepada muslim Uighur.

Karena itu, pada sisi ini semua umat Islam wajib melakukan perlawanan dan penentangan kepada rezim China yang bertujuan untuk menekan China agar tak melakukan kezaliman pada muslim Uighur atau setidaknya mengurangi tensi kejahatannya kepada muslim Uighur.

Kedua, agar umat ini lepas dari belenggu Amerika, dan tidak dibelenggu kebijakan politik Amerika yang mengisolasi China dan menggerakan proxy politik untuk mengepung China, maka umat ini wajib meninggalkan demokrasi yang pernah digunakan Amerika untuk menikam Soviet. Umat ini wajib membuang jauh demokrasi, agar pembelaan terhadap saudara muslim Uighur murni karena akidah Islam, bukan karena nilai kebebasan dan humanisme yang dijajakan demokrasi.

Umat wajib menolak seluruh kebijakan politik barat dan meninggalkan sistem politik demokrasi yang merupakan sistem pemerintahan yang mengejawantahkan nilai-nilai Sekulerisme. Untuk memotong tangan-tangan ideologi kapitalisme, maka umat ini wajib mencampakkan demokrasi.

Ketiga, agar umat ini terbebas dari demokrasi secara total dan dapat menolong saudara muslim Uighur secara paripurna, maka umat ini wajib segera mendirikan khilafah. Sebab, hanya khilafah yang benar-benar mampu membabat Sekulerisme demokrasi.

Khilafah juga mampu memobilisasi kekuatan umat Islam untuk melakukan jihad fi Sabilillah membebaskan saudara muslim Uighur di Xinjiang. Dengan khilafah, umat Islam bisa bertindak lebih bukan sekedar mengecam dan mengajukan protes kepada China.

Khalifah akan mengumandangkan jihad, mengirim tentara dan memobilisasi pasukan kaum muslimin di seluruh dunia, untuk membungkam mulut kotor China. Khilafah, kelak juga bukan hanya membebaskan muslim Uighur, tetapi juga membebaskan Muslim India, Muslim Rohingya, Muslim Palestina, Muslim Irak, Muslim Afrika dan kaum Muslimin di berbagai belahan bumi lainnya yang dijajah dan dijadikan mangsa negara-negara penjajah baik berhaluan kapitalis maupun sosialis.

Jadi jelas, kita bergerak dan berjuang berdasarkan visi Islam bukan membebek pada China atau tunduk pada proxy Amerika. Kita merdeka, melakukan aktivitas perjuangan hanya berpegang teguh pada Al Quran dan As Sunnah. [].