AQIDAH RUHIYAH AQIDAH SIYASIAH
AKIDAH RUHIYAH DAN SIYASIYAH
Akidah ruhiah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan keakheratan. Akidah siyasiyah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan keduniaan. Setiap pemikiran yang dipergunakan sebagai landasan yang paling dasar bagi pemikiran- pemikiran berikutnya dianggap sebagai akidah. Dari pemikiran tersebut dapat digali pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum lain. Bila pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan masalah-masalah akherat semisal kiamat, pahala, siksa, juga ibadah; atau berkaitan dengan pemeliharaan persoalan-persoalan tersebut, yaitu masalah akherat, seperti peringatan, petunjuk, dan ancaman dengan (adanya) adzab Allah serta rangsangan untuk mendapatkan sebesar-besarnya pahala Allah. Maka akidah ini merupakan akidah ruhiyah. Bila pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan persoalan dunia seperti takdir, pembebanan hukum, kebaikan, keburukan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, corporation (syirkah), warisan, atau yang masih berkaitan dengan pemeliharaan persoalan tersebut, seperti mengangkat pemimpin jama'ah, ketaatan kepada pemimpin serta mengoreksinya, seperti juga sanksi-sanksi hukum dan jihad, maka akidah seperti ini adalah aqidah siyasiyah. Nasrani adalah aqidah ruhiyah semata karena sesungguhnya pemikiran, dan hukum-hukum yang digali dari akidahnya berkaitan dengan persoalan keakheratan. Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu masalah keakhiratan, serta yang lahir dari akidah Nasrani tersebut juga berkait dengan persoalan akherat semata. Sedangkan Kapitalisme adalah akidah siyasiyah semata karena pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah ini, berkaitan dengan persoalan dunia saja, seperti kebebasan (Liberalisme) dan azas manfaat (Utilitarianisme). Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan keduniaan tersebut dan yang lahir dari akidah Kapitalis tersebut, berkaitan dengan urusan dunia seperti demokrasi dan peperangan. Adapun Sosialisme, yang antara lain berupa Komunisme semata-mata merupakan akidah siyasiyah karena pemikiran-pemikiran serta produk hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut hanya berkaitan dengan persoalan keduniaan seperti pembatasan dan pelarangan kepemilikan. Demikian juga pemikiran dan hukum-hukunm yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu persoalan dunia dan yang lahir dari akidah Sosialis, berkaitan dengan urusan dunia saja, seperti membatasi demokratisasi di kelas buruh dan keditaktoran proletariat. Sedangkan akidah Islam adalah akidah siyasiyah sekaligus ruhiyah. Karena ia sanggup melahirkan pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan akhirat juga pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan masalah keduniaan. Juga, pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan pemikiran urusan tersebut, dan terlahir dari akidah Islam di antaranya berkaitan dengan urusan dunia. Akidah ruhiyah tidak bisa membentuk pandang hidup, way of life, karena aqidah ruhiyah berkait dengan masalah sebelum kehidupan dan setelah kehidupan. Akidah ini tidak memiliki relevansi dengan kehidupan dunia. Karena itu, akidah siyasiyah manapun bisa diberlakukan pada akidah ruhiyah tersebut, tanpa membahayakan (eksistensinya). Dan amat mudah menerapkan akidah siyasiyah apapun pada akidah ruhiyah tersebut, bahkan tanpa perlawanan sekecil apa pun. Maka apa yang kini disebut dengan nama idiologi sebenarnya tidak terdapat dalam akidah ruhiyah. Adapun akidah siyasiyah bisa membentuk pandangan hidup dalam kehidupan. Karena ia sendiri merupakan pemikiran tertentu tentang kehidupan dunia. Sedangkan pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut adalah pemikiran dan hukum-hukum tertentu (yang tidak terbatas) berkaitan dengan keduniaan semata. Akidah siyasiyah membentuk gambaran kehidupan yang khas. Gambaran akidah tentang dunia tersebut sesuai dengan ide dasar akidah itu. Dari sini, jelaslah bahwa tidak mudah menerapkan suatu akidah siyasiyah terhadap sebuah jama'ah yang sudah menggemban akidah siyasiyah dengan akidah siyasiyah yang, kecuali dengan tangan besi dan peperangan. Atau setelah mereka telah menyadari kebobrokan akidah siyahsiyah mereka. Maka, mereka akan akan mengambil aqidah siyasiyah yang kuat, baik, dan jelas tersebut sebagai akidah siyasiyah mereka. Karena itu, negara-negara Barat amat mudah menjajah Kongo namun sulit menjajah Aljazair, kecuali setelah menggunakan tangan besi dan peperangan. Pandangan hidup atau apa yang kemudian disebut sebagai idielogi, yang diajarkan akidah Kapitalis adalah kemanfaatan (Utilitarianisme). Metode operasional (untuk merealisasikan pandangan kemanfaatannya) adalah liberalisasi secara umum, yaitu kebebasan akidah, kebebasan kepemilikan, kebebasan individu, dan kebebasan pendapat. Akidah Kapitalis tersebut membentuk (pandangan) hidup dengan asas manfaat. Untuk meraih kemanfaatan ini manusia harus dengan memiliki kebebasan. Sedangkan pandangan hidup yang diajarkan akidah Sosialis adalah dialektika yaitu perubahan dari suatu kondisi ke dalam kondisi lain yang lebih baik dalam bentuk yang pasti (these-anti these-sinthese). Metode operasional untuk merealisasikan pandangan dialetikanya adalah adanya anti these, yaitu kanter frontal (thesa tandingan). Maka akidah Sosialis menggambarkan kehidupan sebagai terus bergerak (tidak pernah berhenti, atau nisbi dan bukan mutlak) yaitu perubahan menuju suatu kondisi lain yang secara pasti lebih baik. Untuk melahirkan dialektika tersebut, atau perubahan menuju suatu kondisi yang lebih laik harus ada keberanian melakukan kanter-kanter, jika memang telah ada. Bila belum ada, maka harus diwujudkan. Adapun pandangan hidup yang diajarkan akidah Islam adalah halal dan haram. Dan metode operasional untuk merealisaskan pandangan halal-haram tersebut dengan membangun keterikatan terhadap hukum syara'. Maka pandangan tersebut selalu memandang kehidupan dengan standar halal dan haram. Apa saja yang halal baik, persoalan tersebut wajib, mandub (sunnah) maupun mubah, maka akan diambil tanpa ragu-ragu. Sesuatu yang makruh akan diambil dengan rasa khawatir. Sedangkan yang haram, tidak akan diambil sama sekali. Ketika Barat melancarkan perang kebudayaan (ghazwus Tsaqafi) maka bertujuan mengubah pandangan hidup Islam, paling tidak menggoncangnya. Di antara senjata mereka adalah menciptakan keragu-raguan dalam beberapa akidah Islam, seperti serangan Barat terhadap persoalan qadar, kenabian Muhammad, serta penghormatan kaum muslimin kepada para shahabat beliau saw.. Senjata Barat yang lain adalah menghilangkan kepercayaan kaum muslim terhadap kelayakan hukum-hukum syara' untuk menyelesaikan permasalahan kekinian sebagaimana serangan Barat terhadap hukum-hukum jihad bahwa Islam disebarkan dengan perang dan kekerasan. Demikian pula terhadap poligami, thalak, dan sebagainya. Juga termasuk senjata Barat adalah serangan Barat terhadap penerapan hukum syara'. Mereka mengambil pendapat sebagian ahli fiqih sebagai alat untuk menyerang. Apa yang dinyatakan oleh sebagaian ahli Fiqih, berupa mashalih mursalah, pemeliharaan kemaslahatan, pemberlakuan tradisi sebagai sumber hukum serta isu perubahan hukum lantaran perubahan zaman telah dijadikan oleh Barat sebagai alat untuk menjadikan asas manfaat sebagai standar perbuatan, yang bukan lagi hukum syara'. Hasil dari semuanya itu, adalah melemahnya pengambilan halal dan haram sebagai standar perbuatan yang kemudian kelemahan tersebut mulai meluas. Pertama-pertama kemanfaatan dijadikan sebagai dasar pengambilan hukum dan bukannya dalil. Tatkala Barat menemukan adanya pendapat sebagian ulama', yaitu dimana saja ada kemaslahatan pasti di sana ada hukum Allah, mereka menjadikannya sebagai alat untuk menguatkan pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar hukum syara'. Kemudian berangsur-angsur pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar kehidupan. Tatkala Barat menguasai negari-negeri Islam lalu mencengkramkan kekuasaannya ke wilayah-wilayah Islam tersebut, maka Barat mulai meniupkan akidah mereka yaitu pemisahan agama dari negara (Sekularisme) dan menanamkan asas manfaat yang mereka ciptakan. Sehingga mampu menggilas pandangan hidup Islam pada sebagian besar umat manusia. Lalu menyebarlah ke hampir seluruh negeri-negeri Islam. Yaitu menjadikan kemanfaatan sebagai standar kehidupan. Sekalipun masih ada sisa-sisa dijadikannya halal dan haram sebagai standar kehidupan. Kalau kita perhatikan, akidah Islam saat ini belum kembali dimiliki kaum muslimin sebagai akidah siyasiyah. Meskipun tetap dimiliki sebagai akidah ruhiyah. Pandangan hidup yang dibentuk oleh aqidah tersebut tidak pernah diwujudkan dalam realitas kehidupan, sekalipun masih ada pada individu-individu muslim. Sebab membuminya penyakit tersebut ada pada dua hal berikut ini: Pertama, adanya kerusakan pada asas pemahamannya tentang kehidupan, yaitu akidah siyasiyah. Kedua, adanya kerusakan pada pandangan hidupnya yang dibentuk oleh akidah siyasiyah tersebut, yaitu setelah pandangan hidup halal-haram berubah menjadi pandangan kemanfaatan. Cara penyelesaiannya harus dimulai dengan akidah, yaitu dengan menjelaskan bahwa Islam adalah akidah siyasiyah, kemudian hal itu ditanamkan secara membekas. Tentang aspek ruhiyah yang terdapat pada akidah Islam sudah diketahui oleh seluruh umat Islam. Begitu juga harus dengan mengaitkan aqidah tersebut dengan pemikiran-pemikiran tentang keduniaan, juga pemikiran-pemikiran yang berkait dengan pemeliharaan persoalan dunia. Harus mengaitkan keimanan kepada Allah dengan keimanan kepada Al-Qur'an dan makna iman kepada Kitab, Al Qur'an. Juga mengaitkan keimanan pada risalah yang dibawa Nabi dan kenabian beliau dengan sunnah dan makna iman kepada sunnah. Setelah itu, beralih (untuk merubah) pandangan hidup yang dibangun di atas akidah tersebut, yaitu beralih kepada halal dan haram sebagai standar kehidupan. Sebenarnya pandangan kehidupan dalam kaca mata Islam adalah halal dan haram, bukan kemanfaatan, bukan pula dialektika ataupun apa yang disebut sebagai pandangan perkembangan. Akidah sebenarnya berarti pembenaran yang pasti. Pembenaran yang tidak pasti bukanlah akidah. Pembenaran pasti tersebut menuntut keharusan untuk tidak menerima apa yang tidak diyakini. Artinya, bila ada yang menyatakan ini boleh dan yang itu juga boleh, maka ini bukan akidah karena hal ini bukan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran saja. Keyakinan bahwa Al-Qur'an adalah firman Allah berarti pembenaran yang pasti bahwa Al-Qur'an satu-satunya yang cocok, karena Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah. Bila, ada yang menyatakan ini benar dan yang lain juga benar, maka itu bukan pembenaran yang pasti melainkan pembenaran saja. Keyakinan bahwa bila hadits tersebut sahih adalah satu-satunya yang cocok sebab ia merupakan wahyu dari Allah. Maka, pernyataan bahwa hadits tersebut cocok, sedangkan yang lain juga cocok bukan merupakan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran semata. Maka akidah ini menentukan adanya kepastian dalam pembenaran. Bila kepastianya telah pupus, maka sifat keyakinanya pun telah hilang dari akidah tersebut. Pandangan hidup sebenarnya amat bergantung pada akidahnya. Apabila hukum syara' dinyatakan ada karena untuk kemanfaatan tertentu, maka berarti disana ada kerusakan dalam mengaitkan pandangan hidupnya dengan akidahnya. Maka, kerusakan ini harus dibenahi bahwa hukum syara' dalilnya adalah syara' yaitu wahyu yang disampaikan dari Allah. Dan bukan kemanfaatan. Bila dinyatakan bahwa hukum syara' tersebut tidak cocok untuk masa sekarang tetapi hanya cocok untuk masa dulu sedang yang cocok untuk saat ini adalah kemanfaatan atau perundang-undangan modern, maka di sana terdapat kerusakan dalam akidah serta dalam mengaitkan pandangan hidup dengan akidahnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Keyakinan kepada adanya Allah serta kenabian Muhammad tersebut bisa menolak hal-hal tersebut. Seruan-seruan di dalam Al-Qur'an dan hadist adalah untuk manusia di sepanjang masa. Setelah menerima, baru beralih pada pembenahan hubungan (antara akidah dan pandangan hidupnya). Bila dinyatakan bahwa pandangan hidupnya adalah halal dan haram tersebut tidak bertentangan dengan pandangan hidup manfaat, maka di sana terdapat kerusakan dalam hal pengaitan antara akidah dengan pandangan hidupnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Halal dan haram dalilnya adalah syara' bukan asas manfaat. Maka yang dituntut adalah syara', bukan kemanfaat. Bila dikatakan bahwa pandangan hidup halal dan haram tidak sesuai untuk massa kini tetapi yang sesuai adalah yang maslahat atau manfaat, maka di sana terdapat kekeliruan dalam akidah dan dalam pengaitannya. Kekeliruan tersebut harus diluruskan. Kitab Allah diturunkan untuk manusia di setiap masa dan bukan masa-masa tertentu. Setelah menerima, baru beralih untuk meluruskan pengaitannya. PERBUATAN RASULULLAH Perbuatan Rasulullah saw., sebagaimana perintah beliau terhadap perbuatan tertentu, adalah semata-mata tholab (tuntutan). Perbuatan atau perintah tersebut tidak menunjukkan wajib, sunnah atau mubah. Qorinah (indikasi)-lah yang menentukan apakah perbuatan Rasulullah saw. tersebut bernilai wajib, sunah, atau mubah. Karena itu, semata-mata perbuatan beliau itu sendiri hanya menunjukkan tuntutan, bukan yang lain. Jadi qarinahlah yang akan menentukan jenis tuntutan tersebut. Perbuatan Rasulullah, yang kita diperintahkan agar mengikutinya, dapat diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, perbuatan tersebut sebagai penjelasan bagi seruan sebelumnya. Sehingga hukumnya ditentukan oleh hukum seruan yang dijelaskannya itu. Bila yang dijelaskan tersebut berupa fardhu, maka melaksanakannya pun fardhu. Bila yang dijelaskan tersebut berupa mandub (sunnah), maka melaksanakannya pun sunnah hukumnya. Bila yang menjelaskan mubah, maka berarti penjelasannya mubah. Kedua, bukan merupakan penjelasan bagi seruan sebelumnya. Hal ini membutuhkan indikasi tertentu hingga diketahui, apakah perbutan tersebut wajib, sunnah, ataukah mubah. Karena itu, masalah perbuatan Rasulullah tersebut semuanya dapat ditilik melalui dua aspek: Aspek pertama, mengikuti perbuatan beliau. Yang kedua, melaksanakan perbuatan tersebut. Tentang mengikuti perbuatan beliau hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini tidak ada ikhtilaf karena banyak dalil, baik dari Kitab, Sunah maupun Ijma' Shahabat yang menunjukkan kewajiban tersebut. Tentang melaksanakan perbuatan tersebut, inilah yang harus dirinci. Rasulullah saw. mengemban dakwah dan membangun negara, megikuti suatu metode tertentu, serta melakukan aktivitas-aktivitas tertentu dalam setiap mengemban dakwah serta membangun negara tersebut. Tidak perlu dibahas tentang wajib-tidaknya mengikuti beliau dalam semua metode dan perbuatan nabi saw. tersebut. Memang dalam hal ini tidak ada ikhtilaf di kalangan kaum muslimin. Sedangkan melakukan aktivitas yang dilakukan oleh beliau ketika mengemban dakwah, ketika membangun negara, maka untuk mengetahui masing-masing perbuatan tersebut harus membutuhkan indikasi yang menentukan wajib, sunnah, atau mubahnya. Semisal melakukan pembinaan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw., adanya orang yang dikirim untuk membina, serta individu maupun kelompok yang telah melakukan aktivitas pembinaan, maka harus sesuai dengan hukum syara'. Semuanya ini merupakan indikasi bahwa melakukan pembinaan adalah fardhu. Perbuatan Rasulullah, untuk melakukan pembinaan disini menjadi bukti adanya kefardhuan tersebut. Sebab, indikasinya telah menunjukkan bahwa melakukannya adalah fardhu. Pembinaan bagi individu, dalam rangka mengetahui keharusan-keharusan dalam kehidupannya adalah fardhu 'ain. Dan pembinaan bagi manusia secara umum dalam rangka mengemban dakwah adalah fardhu kifayah. Sebagai contoh, adalah melaksanakan perjuangan serta mengkanter (menyerang) ucapan dan tindakan para penguasa dan masyarakat dengan cara menantang, keras dan tegas seperti yang telah dilakukan Rasulullah saw.. Disini, banyak ayat dan hadits yang menjelaskan kenyataan tersebut. Firman Allah: "Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan neraka Jahannam. Kamu pasti akan masuk ke dalamnya". (Al Anbiya': 98) "Yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah". (Al Qolam: 11) "Yang kamu kasar, selain dari itu, yang terkenal kejahatannya". (Al Qolam: 13) "Kemudian sesungguhnya kamu hai orang-orang yang sesat lagi mendustakan". (Al Waqi'ah: 51) "Supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta." (Ali Imran: 61) "Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka." (Al Qomar: 47) "Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir". ( Al Ahzab: 64) "Allah akan mengutuk mereka, karena kekafiran mereka." (An Nisa': 46) "Dalam keadaan terlaknat, dimana saja mereka dijumpai." (Al Ahzab: 61) "Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa." (Al Ahzab: 1) "Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus." (Al Kautsar: 3) Berkaitan dengan itu, Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa yang fanatik dengan kefanatikan Jahiliyah, maka hendaknya ia menggigit kemaluan ayahnya, dan jangan suruh melepaskannya". Yaitu, katakanlah: "Gigitlah kemaluan ayahmu". Pernyataan beliau tersebut dengan kata-kata yang jelas, tanpa ada kata kiasan sedikit pun. Sabda Rasulullah saw. yang lain: "Pergilah, dan hisaplah 'darah kering' Latta". Kesemuanya, menunjukkan bahwa Rasulullah saw. sebenarnya telah melakukan perjuangan politik. Atau mengkanter kekufuran dengan cara menantang, keras dan tegas. Rasulullah saw. mengemban perjuangan tersebut, dengan tidak pernah meninggalkannya sementara orang-orang kafir berharap agar beliau tidak mencacimaki tuhan-tuhan mereka, maka itu tidak membikin beliau jera. Allah berfirman: "Maka, mereka menginginkan kamu agar bersikap lunak. Lalu mereka lunak (pula kepadamu)." (Al Qolam: 9) Ayat merupakan indikasi, bahwa perjuangan untuk menegakkan Islam tersebut adalah fardhu. Realitas ini diperkuat oleh, bahwa Quraisy ketika berangkat menemui Abu Thalib, mereka meminta agar Abu Thalib menghentikan Rasulullah dari perjuangannya adalah semata-mata upaya untuk menghentikan Rasul dari mencacimaki tuhan-tuhan mereka. Orang Quraisy pun berkata kepada Abu Thalib: "Hai Abu Thalib, keponakanmu benar-benar telah mencacimaki tuhan kita, mengejek agama kita, menghina impian-impian kita, menganggap sesat nenek moyang kita. Maka, apakah akan kamu hentikan (tindakannya) atau kamu pisahkan antara dia dengan kita." Suatu ketika mereka datang lagi, lalu berkata: "Kami telah meminta agar kamu benar-benar melarang keponakanmu, namun kamu tidak mencegahnya terhadap kami. Dan kami, demi Allah, sudah tidak sabar lagi terhadap semua cercaan terhadap nenek moyang kita, caci makian terhadap impian-impian kita, serta penghinaan terhadap tuhan-tuhan kita ini". Jawaban Rasulullah saw. dengan pernyataan beliau yang sangat masyhur: "Demi Allah, andaikan mereka bisa meletakkan matahari di tangan kananku, dan bulan di tangan kiriku, agar aku meninggalkan urusan ini, sampai Allah benar-benar memenangkannya, atau aku hancur bersamanya, maka aku tidak akan meninggalkannya." Urusan Rasulullah disini adalah dakwah. Dan cara perjuangan mencacimaki nenek moyang orang-orang kafir, menghina tuhan-tuhan mereka, menjelek-jelekkan impian mereka semuanya adalah indikasi bahwa perbuatan Rasul tersebut adalah fardlu. Itu juga menjadi bukti, bahwa perjuangan adalah fardhu. Sebagai contoh Rasulullah tidak melakukan perjuangan melainkan setelah keluar dari kutlah (kelompok) beliau keluar dari tahap sirriyah (rahasia) menuju tahap ilniyah (terang-terangan), yaitu tahap tafa'ul (berinteraksi dengan masyarakat). Ini merupakan bukti bahwa perjuangan tersebut semata-mata dilakukan pada tahapan kedua. Hal ini, tidak dapat dijadikan argumentasi untuk tidak melakukannya pada tahapan pertama. Namun, ini hanya dalil bahwa iqtida' (meneladani Rasulullah) adalah agar melakukan perbuatan orang yang diteladani, sama persis seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah secara total. Sebab meneladani perbuatan itu berarti harus melakukan yaitu mitsli fi'lihi (bentuknya sama persis), 'ala wajhihi (sifatnya sama), min ajlihi (tujuan dan niatnya sama). Kata 'ala wajhihi (sifatnya sama) adalah syarat dalam peneladanan. Sedangkan sifat perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. adalah beliau tidak memulai mencaci maki tuhan-tuhan mereka melainkan pada tahapan kedua. Dan beliau membatasai serangan beliau terhadap orang-orang kafir dan kekafiran mereka hanya dengan lesan, yaitu kifah (perjuangan). Bukan dengan peperangan. Demikian halnya, beliau melihat orang-orang (ketika itu) melakukan interaksi mereka sesuai dengan hukum-hukum kufur, sampai-sampai kaum muslimin pun melakukannya. Mereka tetap melakukan interaksi dengan orang-orang kafir dengan tradisi-tradisi jahiliyah. Beliau belum menerapkan hukum-hukum interaksi atas kaum muslimin, juga non muslim. Sifat perbuatan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah yang harus diteladani. Karena itu, meneladani perbuatan Rasulullah dalam persoalan perjuangan ini semata-mata dilakukan pada tahapan tafa'ul. Bukan karena Islam sebelumnya belum melakukannya, melainkan semata-mata karena Rasulullah melakukan perjuangan dalam tahapan tafa'ul dan itulah yang harus diteladani. Demikian pula peperangan tidak dilakukan pada tahapan tafa'ul, demikian juga pelaksanaan hukum Islam. Bukan karena Rasulullah belum pernah berperang dan belum pernah menerapkan (hukum syara'), melainkan karena perbuatan Rasul pada tahapan inilah yang menuntut harus diteladani semata-mata karena dilakukan persis seperti sifat perbuatan beliau yang telah dilakukan oleh Rasul sehingga sah untuk disebut meneladani. Meneladani (perbuatan Rasul) memiliki tiga syarat, yang hanya dengan (tiga syarat tersebut) sempurnalah keteladanan. Yaitu, dilakukan sama persis seperti beliau, sesuai dengan perbuatan beliau, dan sesuai dengan tujuan serta niatan perbuatan beliau. Maka, beliau tidak melakukan kifah pada tahapan pembinaan, tidak menunjukkan keharaman melakukannya, melainkan melakukan kifah dengan meneladani Rasul semata-mata mengikuti sifat perbuatan beliau yang telah beliau lakukan, pada tahapan tertentu. Yaitu tahapan tafa'ul, maka kifah hanya dilakukan pada tahapan tersebut. Bukan tahapan yang lain, yaitu sama persis seperti sifat perbuatan beliau. Demikianlah, semua perbuatan Rasulullah yang beliau lakukan dalam mengemban dakwah dan semua perbuatan beliau yang beliau lakukan untuk menegakkan negara, maka wajib diteladani semuanya. Tentang melakukan masing-masing perbuatan tersebut bergantung pada indikasinya. Bila indikasi tersebut menunjukkan fardhu, seperti pembinaan dan perjuangan (kifah) maka melakukannya adalah fardlu. Ini dari segi kewajiban mengikuti atau terikat dengan metode tersebut dan dari segi melakukan perbuatan masing-masing. Adapun dari segi tatacara mengikutinya harus dilakukan dengan sama persis seperti Rasulullah saw, serta seperti sifat perbuatan beliau. Sehingga cocok sebagi peneladanan terhadap Rasul. ISHROF DAN TABDZIR Allah SWT berfirman: "Dan berikan kepada keluarga-keluarga terdekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang berada dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta-hartamu secara boros. Sesunggunya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." (QS : Al Isro': 26-27). Dan firman Allah : "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak suka orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah : "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hambah-hambah-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkan rizki yang baik?" (Al A'raf: 31 - 32). Sebagian orang menjadikan ayat-ayat di atas sebagai dalil untuk mangharamkan infaq dalam jumlah banyak sekalipun untuk persoalan-persoalan mubah. Mereka menyatakan, bahwa israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (penghambur-hamburan) dalam segala hal hukumnya haram. Sampai-sampai saat seseorang berwudhu dengan air yang berlebihan adalah perbuatan haram, karena dijumpai larangannya. Kekeliruan pendapat ini hingga mengharamkan hal-hal yang halal disebabkan ketidakmampuan untuk membedakan antara kata israf dan tabdzir menurut makna bahasa dengan makna syara'. Perlu diketahui bahwa kedua kata yaitu israf dan tabdzir memiliki makna bahasa dan syara'. Adapun makna kata saraf dan israf tersebut menurut makna bahasa adalah melampaui batas serta i'tidal lawan dari kata qashdu. Sedangkan kata tabdzir dipergunakan dalam kalimat: Badzara Al Mal Tabdziran (Menghamburkan-hamburkan harta) satu akar kata maknanya dengan israfan dan badzratan. Keduanya, kata israf dan tabdzir menurut makna syara' berarti menafkahkan harta untuk hal-hal yang telah dilarang Allah. Sedangkan untuk hal-hal yang diperintahkan, baik sedikit maupun banyak bukan termasuk israf maupun bukan tabdzir. Setiap bentuk nafkah (pengeluaran) untuk hal-hal yang dilarang Allah, baik sedikit maupun banyak adalah israf dan tabdzir (menurut makna syara'). Imam Az Zuhri meriwayatkan bahwa tatkala beliau menyatakan firman Allah: "Dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, dan janganlah membukanya lebar-lebar". (Al Isro': 29) Beliau berkomentar: "Janganlah kamu mencegah tanganmu dari kebajikan, serta jangan dipergunakan memberikan nafkah untuk kebatilan. Kata isrof termaktub dalam Al Qur'an: "Dan orang-orang yang apa bila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan) itu di tengah-tengah antara yang demikian". ( Al furqon: 67) Isrof yang dimaksud dalam ayat ini semata-mata menafkahkan harta untuk kema'siyatan. Adapun untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak tergolong israf. Ayat tersebut artinya: "Janganlah kalian menafkahkan harta-harta kalian untuk kemaksiatan, dan jangalah kalian bakhil (bakhil) terhadap sesuatu yang mubah. Bahkan nafkahkanlah harta tersebut dalam perkara mubah yaitu keta'atan sebanyak-banyaknya. Dengan demikian menafkahkan (harta) untuk selain perkara mubah adalah tindakan tercela, dan bakhil (kikir) dalam perkara mubah juga tercela. Yang terpuji adalah memberikan nafah untuk perkara mubah dan keta'atan. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" ( Al An'am: 141) Dalam ayat ini Allah mencela tindakan isrof, yaitu infaq untuk kema'siatan. Kata isrof dalam ayat-ayat tersebut maknanya adalah infaq (memberikan harta) untuk hal-hal maksiyat. Kata isrof dan musrifin disebutkan dalam Al Qur'an dalam banyak arti. Namun apabila kata israf disebut bersamaan dengan kata infaq, maknanya adalah memberikan harta untuk tindakan maksiat. Al Qur'an menyatakan kata musrifin dengan makna mu'ridhin 'an dzikrillah (melalaikan dzikir kepada Allah). Allah berfirman: "Begitulah orang-orang yang lalai (kepada Allah) itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan" (Yunus : 12) Kata musrifin bermakna kadang-kadang berarti orang yang keburukannya melebihi kebaikannya. Allah berfirman: "Dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka." (Al Mu'min: 43) Kata musrifin juga diartikan dengan mufsidin (yang membuat kerusakan), sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah kamu perintah orang-orang yang melampaui batas, yang membuat kerusakan di muka bumi." (Asy Syu'aro: 151 -152) Jadi kata israf dan musrifin memiliki beberapa makna syara'. Oleh karena itu, penafsiran menurut makna bahasa tidak diperbolehkan. Bahkan, harus dibatasi hanya dengan makan syara' saja. Dengan meneliti kata musrifin, israf, mubadzirin dan tabdzir dalam Al Qur'an yang ada semata-mata hanya satu makna yaitu menafkahkan harta dalam perkara yang haram. Israf dalam praktek wudhu, maknanya adalah melebihi tiga kali (guyuran air), karena hal ini telah melampaui apa yang telah diperintahkan oleh syara'. Praktek tersebut jelas-jelas tergolong israf, jadi maknanya bukan israf (berlebih-lebihan) dalam pemakaian air. Seperti halnya menjadikan sholat sunah subuh lebih dari dua rakaat, padahal sunnahnya dua rakaat. Sama halnya menjadikan bacaan tasbih sebanyak tiga puluh lima kali, padahal sunahnya tiga puluh tiga kali. Berdasarkan hal itu, sebenarnya seorang muslim bisa saja menafkahkan hartanya untuk perkara mubah dan keta'atan sekehendak hatinya, tanpa syarat-syarat mengikat apapun. Baik karena ia butuhkah, ataupun karena semata-mata pemberian saja, semuanya adalah mubah. Dan bukan dianggap israf. Penyataan yang menyatakan bahwa hal itu tergolong israf yang diharamkan adalah tidak benar, sebab itu berarti mengharamkan sesuatu yang dimubahkan. Sedangkan menyatakan sesuatu yang tidak dinyatakan oleh syara' termasuk perbuatan dusta atas nama Allah. Ayat-ayat yang menyatakan tentang israf dan tabdzir amat jelas. Bahwa kesemuanya memiliki arti membelanjakan harta untuk perbuatan (perkara) yang haram. Padahal, disamping itu Allah juga tidak mengharamkan idha'atul mal (melenyapkan harta kekayaan) tanpa ada sebab apapun. Lalu bagaimana mungkin infaq dalam jumlah banyak untuk perkara yang tergolong mubah diharamkan? Rasulullah saw. bersabda: "Kalian diharamkan berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan dilarang menghimpit di tanah), serta makruh bagi kalian mengatakan 'begini' dan 'begitu' serta banyak bertanya dan melenyapkan harta". Idha'atul mal adalah makruh, dan bukan haram. Makruh di sini berarti, tidak ada dosa di hadapan. Disamping itu, makna kata israf menurut arti bahasa adalah melampaui batas. Maka, bila seseorang ingin menafsirkan ayat-ayat dengan makna tersebut, pertanyaannya adalah apa batasannya sehingga dianggap hal itu melampaui batas? Apakah menurut batas kebutuhan hidup masyarakat Yaman, atau masyarakat Syam, atau para fukara' (fakir), atau orang-orang kaya atau orang-orang yang sederhana hidupnya? Jadi melampaui batas harus memiliki batasan tertentu. Sedangkan yang dapat menentukan batasan tersebut adalah syara', bukan akal, adat, kebiasaan, begitu juga bukan kesederhanaan yang menjadi standar hidup. Syara' sebenarnya telah menjelaskan bahwa batasannya adalah sesuatu yang dihalalkan Allah. Maka, disebut melampaui batas, apabila ia melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan Allah atau yang diharamkannya. Seandainya seseorang ingin mengatakan dan menetapkan batas-batas (ukuran) tersebut maka untuk menafsirkan kata israf menurut arto bahasa tadi dalam ayat-ayat Al Qur'an; jelas hal-hal ini tidak mungkin, karena harus kembali kepada makna syara'. Walhasil penafsiran israf dan tabdzir, menurut makna bahasa tidak dapat dibenarkan. Dan haram bagi siapun untuk menafsirkan dengan konteks tersebut. Sebab, hal itu tidak termaktub di dalamnya. Bahkan harus ditafsirkan berdasarkan makna syara' yang ada dalam nas-nas Al Qu'an. BERPOLITIK SEBAGAI KEWAJIBAN BAGI KAUM MULIMIN Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di pagi hari dan perhatianya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas diri dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)". Dan Rasulullah saw. juga bersabda: "Bani Israil dulu dipimpin oleh para nabi. Tatkala seorang nabi wafat, maka diganti dengan nabi baru, dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku tetapi akan ada para kholifah yang jumlahnya banyak (artinya, para khalifah akan memimpin kalian--penj.).". Sabda Rasulullah yang lain: "Nanti akan muncul diantara kalian berbagai tingkah laku penguasa (tindakan mereka) ada yang kalian anggap baik dan ada yang kalian pandang salah. Siapa saja yang menolak tindakan salah mereka (minimal dalam hati) maka dia bebas (dari dosa). Siapa saja yang ingkar, dia juga selamat (dari dosa). Tetapi siapa saja diantara kalian yang merasa rela bahkan mengikuti (perbuatan-perbuatan yang salah itu), maka dia telah berdosa". Para shahabat bertanya: "Apakah tidak lebih baik mereka itu diperangi saja ya Rasulullah?" Nabi menjawab: "Tidak, selama mereka menegakkan sholat (hukum-hukum Islam)". Sabda beliau yang lain: "Penghulu syuhada' adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang lalim lalu menasehatinya, kemudian ia dibunuhnya." Dan dari Ubadah bin Shamit: "Rasulullah mengajak kami (untuk membaiatnya) lalu kami berbaiat pada beliau (kemudian beliau mengajarkan kepada kami bagaimana kami harus berbaiat) lalu kami berbaiat kepadanya, untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi atau tidak kami sukai, pada saat sulit maupun lapang. Juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali kalau kalian melihat kekufuran secara terang-terangan yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah." Hadits-Hadits ini menjelaskan bahwa berpolitik adalah fardu. Politik menurut bahasa adalah pemeliharaan (pengurusan) kepentingan. Dalam kamus dikatakan: Sustu Ar Ra'iyata Siyasatan, Ai Amartuha Wa Nahaituha, Ai Ra'itu Syu'unaha Bil Awamir Wan Nawahi (Aku memimpin rakyat dengan sungguh-sungguh, yaitu aku memerintah dan melarangnya, atau aku mengurusi urusan-urusan mereka dengan perintah dan larangan-larangan tertentu). Memperhatikan (memperdulikan) kaum muslimin adalah kepedulian terhadap kepentingan-kepentingan mereka. Kepedulian terhadap kepentingan mereka artinya mengurusi kepentingan mereka serta mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyatnya. Mengingkari (kejahatan) penguasa termasuk berpolitik dan peduli terhadap kepentingan umat Islam, menasehati pemimpin yang lalim adalah juga bentuk kepedulian terhadap kepentingan kaum muslimin, mendongkrak otoritas penguasa (yang tidak Islami) yaitu memeranginya merupakan kepedulian terhadap kepentingan kaum muslimin dan mengurusi persoalan-persoalan mereka. Hadits-hadits di atas menunjukkan adanya tuntutan yang tegas, yakni Allah telah menuntut kaum muslimin dengan tuntutan yang tegas agar mempedulikan kepentingan kaum muslimin, yaitu agar mereka berpolitik. Dan ini berarti bahwa berpolitik itu hukumnya fardhu bagi kaum muslimin. Menyibukkan diri dalam politik, yakni memperhatikan kepentingan kaum muslimin, adalah dengan cara menolak tindakan aniaya penguasa serta aniaya musuh terhadap mereka. Karena itu, hadits ini tidak hanya berisi penolakan terhadap aniaya yang dilakukan oleh penguasa saja melainkan juga mencakup keduanya. Hadits: "Barangsiapa yang tidak memperhatikan kaum muslimin." berbentuk umum. Kata Yahtamma (memperhatikan) berarti memimpin kaum muslimin. Sedangkan kata "al muslimin" itu sendiri adalah umum, karena ia berbentuk jamak (banyak) yang disertai dengan alif dan lam. Maka itu berarti perhatian tersebut tertuju kepada kaum muslimin secara umum, serta kepada apa saja yang terkait dengan kaum muslimin. Ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Aku mendatangi Nabi saw. lalu aku berkata: 'Aku membaiatmu berdasarkan Islam. Maka beliau menyaratkan agar aku memberi nasehat pada semua muslim". Lafadz An Nushhu (nasehat) dalam hadits itu, berbentuk umum. Termasuk di dalamnya adalah menolak tindakan lalim penguasa dan kelaliman musuh (Islam) terhadap kaum muslimin. Hal itu berarti menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri untuk mengetahui kebijakan yang diberlakukan penguasa terhadap rakyatnya, dalam rangka mengoreksi tindakan-tindakan mereka. Disamping itu, berarti pula menyibukkan diri dalam berpolitik luar negeri untuk mengetahui strategi-strategi makar (tipu daya) negara-negara kafir terhadap kaum muslimin, dalam rangka membeberkannya kepada mereka serta berupaya mewaspadainya dan menolak ancamannya. Berdasarkan hal tersebut yang fardhu itu tidak hanya menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri saja, melainkan menyangkut juga berpolitik luar negeri. Karena yang wajib itu adalah menyibukkan diri dalam berpolitik secara mutlak, baik berupa politik dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena aktivitas-aktivitas penguasa bersama-sama dengan negara-negara lain adalah bagian dari politik luar negeri, maka salah satu aktivitas berpolitik luar negeri itu adalah mengoreksi aktivitas penguasa yang dilakukan bersama-sama dengan negara-negara lain. Kaidah syara': "Apa-apa yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengannya maka dia menjadi wajib". menjelaskan bahwa menelaah secara mendalam aktivitas-aktivitas negara serta pemeliharaan kepentingan umat yang dilakukan oleh negara dalam hal pemerintahan serta hubungan luar negeri hukumnya wajib. Sebab, tidak mungkin bisa berupaya menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri yakni mengoreksi tindakan-tindakan penguasa melainkan dengan mengatahui tindakan-tindakan yang mereka lakukan. Bila tidak mengetahui esensi tindakan-tindakan penguasa ini, niscaya tidak mungkin mengoreksi tindakan-tindakan mereka, yakni tidak mungkin bisa menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri. Oleh karena itu, menelaah secara mendalam aktivitas-aktivitas negara adalah wajib, sama persis seperti wajibnya berpolitik itu sendiri. Sebab tidak mungkin menyibukkan diri dalam berpolitik tersebut sempurna baik berhubungan dengan politik dalam dan luar negeri, kecuali setelah adanya telaah mendalam ini. Sebagai contoh, ketika negara membuka rumah sakit di sebuah kota besar dan hanya menyediakan seorang dokter, kemudian mengumumkan dibukanya rumah sakit tersebut, maka tidak cukup hanya mengetahui bahwa penguasa itu telah membuka rumah sakit, melainkan juga harus difahami apakah ia membuka rumah sakit itu untuk provokasi atau ia memang benar-benar membuka untuk mengobati para pasien. Contoh lain, negara mengadakan perjanjian perdagangan atau agreement dengan negara lain, kemudian negara tersebut mengumumkan bahwa telah melakukan perjanjian perdagangan untuk mengalokasikan mata dagangan atau untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan, ataupun perjanjian budaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka naskah perjanjianya harus difahami, sehingga tahu persis apakah perjanjian-perjanjian tersebut bagi kepentingan kaum muslimin atau justru merugikan kepentingan mereka. Juga tidak cukup hanya mengetahui secara umum saja tanpa mengetahui apa yang seharusnya diketahui seperti apakah menguntungkan umat Islam atau justru merugikan kepentingan mereka, apakah juga sesuai dengan hukum-hukum syara' atau bertentangan dengan hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu, yang dimaksud mengetahui tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penguasa adalah bukan mengetahuinya secara umum, atau secara global. Melainkan, yang wajib itu adalah mengetahui secara rinci segala sesuatu yang diperlukan untuk memahami duduk perkara aktivitas yang diakukannya sehingga baru mungkin untuk menghukuminya (benar dan salahnya). Mengikuti perkembangan dunia terus-menerus dengan penuh kesadaran terhadap keadaannya, dengan memahami problem-problemnya, mengetahui motivasi-motivasi negara dan bangsa di dunia, mengikuti tingkah laku politik yang berlangsung di dunia, mengamati strategi politik berupa teknik operasional serta bentuk-bentuk interaksi antar negara, juga manuver-manuver politiknya yang berlangsung pada negara-negara tersebut semuanya adalah fardhu bagi kaum muslimin sebagai ujud realisasi kaidah tadi, Ma La Yatimmu Al Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajibun. Kaum muslimin terkena tanggungjawab untuk mengemban dakwah ke seluruh dunia dan metodenya adalah jihad: Umirtu An Uqatilan Nasa Hatta Yaquluu Lailaha Illa Allah Muhammadur Rasulullah (Aku diperintah untuk memerangi manusia, hingga mereka menyatakan bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah utusan-Nya). Mereka juga diwajibkan untuk menjaga negara Islam dari serangan musuh. Sabda Rasulullah: "Setiap muslim wajib (menjaga) setiap perbatasan Islam, maka jangan sekali-kali diserahkan kepada yang lain". Ketika Quraisy menyerang Madinah dalam perang Uhud, dan perang Ahzab Nabi telah keluar (Madinah) untuk memerangi mereka di Uhud. Beliau juga telah membikin parit di sekeliling Madinah pada saat perang Khandak. Kemudian beliau memerangi mereka dari balik parit tersebut hingga bisa memukul mundur musuh dari Madinah. Mengemban dakwah ke seluruh dunia serta mengusir musuh dari negeri Islam kini tidak akan mungkin terlaksana melainkan dengan memahami hakikat posisi internasional dan rincian hubungannya dengan pemahaman yang sesempurna mungkin. Sebab, tidak mungkin akan bisa sempurna memahaminya melainkan dengan mengetahuinya secara rinci. Demikian pula tidak mungkin akan mengemban dakwah serta mengusir musuh pada saat ini, kecuali dengan mengikuti terus-menerus posisi internasional di dunia, serta yang berpengaruh langsung di sana atau berusaha untuk mempengaruhinya disertai dengan mengikuti kondisi negara-negara tetangga yang mencakup rincian serta bagian-bagian parsialnya secara terus menerus dan sempurna. Untuk mencapainya, maka harus mengikuti perkembangan dunia. Oleh karena itu, mengikuti perkembangan dunia adalah fardhu bagi kaum muslimin. Kini, banyak berdiri lembaga-lembaga, serta aktivitas-aktivitas yang dimaksudkan untuk mempengaruhi posisi internasional, seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), atau organisasi-organisasi regional, semisal Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), Pakta Warsawa, Pan-Arabisme, Organisasi Negara-negara Afrika. Juga semisal, negara-negara pem-veto, serta negara-negara non blok (GNB). Banyak pernyataan-pernyataan politik bermunculan yang bertujuan untuk mempengaruhi opini dunia internasional, semisal slogan perdamaian dunia, pelucutan senjata dan sebagainya. Hukum mengetahui gerakan-gerakan, tindakan-tindakan, serta pernyataan-pernyataan ini sama hukumnya dengan mengetahui rincian perkara yang terkait dengan posisi internasional, sebab semuanya tadi merupakan bagian dari posisi internasional tersebut. Dengan demikian, mengetahui semua hal tadi adalah fardhu. Kefardhuannya bukan hanya bagi negara saja, melainkan juga bagi umat. Hanya saja, hal itu bagi umat adalah fardhu kifayah sedangkan bagi penguasa adalah fardhu 'ain.
No comments:
Post a Comment