[17/12, 17:01] M.Nursyamsi: [17/12, 16:32] Irfan Abu Naveed1: *Makna Kata al-Silm*
Lafal السلم dalam bahasa arab termasuk lafzh musytarak, satu kata dengan dua konotasi:
Pertama, Bermakna مسالمة العدو, yakni perdamaian dengan musuh.
Kedua, Bermakna الإسلام, dan yang benar makna السلم dalam nas ini adalah الإسلام.
Berdasarkan dalil bahwa tidak mungkin Allah memerintahkan kaum Muslim berdamai dengan musuh secara totalitas, mengingat adanya nas nas kefardhuan jihad, qitâl.
Al-Hafizh al-Qurthubi menukil pendapat Ibn ‘Abbas dan Mujahid bahwa kata al-silm dalam ayat ini bermakna Al-Islam, begitu pula Al-Dhahhak, Ikrimah, Qatadah, Ibn Qutaybah, al-Suddi dan al-Zujaj. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh al-Hafizh al-Thabari, sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh al-Qurthubi. Dan diadopsi pula oleh Imam Syihabuddin al-Alusi. Al-’Alim asy-Syaikh ’Atha bin Khalil pun menuturkan:
فـ (السِّلْمِ) هنا الإسلام كما فسره ابن عباس -رضي الله عنه- والمقصود من الإسلام كله أي الإيمان به كله دون استثناء والعمل بشرعه دون غيره
“Maka kata as-silm dalam ayat ini adalah al-Islam, sebagaimana ditafsirkan oleh Ibn ‘Abbas r.a. dan maksudnya adalah keseluruhan ajaran Al-Islam yakni beriman terhadapnya tanpa pengecualiaan dan mengamalkan seluruh syari’atnya tanpa yang lainnya.”
Yakni berakidah dengan akidah islamiyyah secara sempurna tanpa terkecuali dan mengamalkan syari’at islam tanpa syari’at lainnya.
Dalam syair al-Kindi dituturkan:
دَعَوْتُ عَشِيرَتِي للِسِّلم لَمّا … رَأيْتُهمُ تَوَلَّوا مُدْبِرين
Makna li al-silm dalam nazham di atas yakni “kepada al-Islam”, ini dijelaskan al-Hafizh al-Thabari dan Imam al-Syawkani. Jadi sudah jelas bahwa kata al-silm dalam ayat ini bermakna Islam.
[17/12, 16:39] Irfan Abu Naveed1: Syaikhunâ ‘Atha bin Khalil lebih jelasnya menuturkan:
“Tidak sah menafsirkan kata al-silm pada ayat yang mulia ini dengan makna perdamaian dengan musuh, hal itu karena kata al-silm (secara bahasa) disebutkan bermakna islam dan perdamaian, yang berarti bahwa kata ini (secara bahasa-pen.) memiliki lebih dari satu makna, maka ia termasuk lafzh musytarak (satu kata banyak makna) yakni termasuk mutasyabih (samar), dan memilih salah satu dari dua makna inilah yang dikehendaki, dipahami berdasarkan indikasi-indikasi yang berkaitan dengan maknanya dalam ayat-ayat yang muhkamah (jelas). Maka apabila kata al-silm dalam ayat ini dimaknai perdamaian, maka makna frasa ayat ini yakni “masuklah kamu ke dalam perdamaian dengan musuh dalam segala bentuknya” dan di sisi lain perintah dalam ayat ini bermakna wajib berdasarkan indikasi “dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan” konsekuansi pemahaman ini, perdamaian yang sempurna dengan musuh hukumnya fardhu bagi orang-orang beriman, padahal pemahaman ini jelas bertentangan dengan kejelasan ayat-ayat tentang peperangan (jihad) yang mewajibkan orang-orang beriman untuk memerangi kaum kafir hingga din itu seluruhnya hanya untuk Allah dan hal tersebut terwujud dengan masuk ke dalam Islam, atau membayar jizyah dan tunduk pada hukum-hukum Islam.”
Apa dalilnya? Syaikh ’Atha bin Khalil mendasarkannya pada dalil-dalil ayat: QS. Al-Anfaal: 39 dan QS. At-Tawbah: 29. Dan hadits:
الجهاد ماض إلى يوم القيامة
“Jihad itu akan senantiasa ada hingga hari kiamat kelak”
Kaidah ta'yin ini, sebagaimana ditegaskan Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal'ah Ji (w. 1435 H) menjelaskan makna dan kaidah ushuliyyahnya:
اللفظ المشترك، ما وضع لاكثر من معنى ولا يتعين المراد منه إلا بقرينه، كالعين فإنها تطلق على الباصرة، وعلى الجارية وعلى غيرهما
Lafal musytarak adalah lafal yang mengandung makna lebih dari satu, tidaklah ditentukan maknanya kecuali dengan qarinah (dalil petunjuk), semisal lafal al-‘ayn, ia disebut-sebut bermakna al-bashîrah dan bermakna pula al-jâriyyah, dan lain sebagainya.
[17/12, 16:40] Irfan Abu Naveed1: Lebih lanjut Syaikh ‘Atha bin Khalil pun menuturkan bahwa kata al-silm yang ada dalam ayat Al-Qur’an dengan makna perdamaian, disebutkan dalam dua ayat: pertama, dalam surat al-Anfal dan yang lainnya dalam surat Muhammad, dan dengan mengkaji keduanya menjadi jelas kedudukannya ketika kata al-silm bermakna perdamaian.
Pertama, Ayat dalam surat Al-Anfaal [8]: 61:
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Kedua, Ayat lainnya yakni pada QS. Muhammad [47]: 35:
فَلَا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ وَاللَّهُ مَعَكُمْ وَلَنْ يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ
[17/12, 16:48] Irfan Abu Naveed1: *Kedudukan & Makna Kata Kâffah dalam Ayat Ini*
Kalau benar kajiannya mausu'i, seperti pengakuannya. Hingga curhat soal rihlah ilmiahnya, tapi kok tak sampai pada kesimpulan terang benderang para ulama pajar tafsir dan bahasa arab ini?
Sebagaimana pepatah arab mengatakan:
لسان الحال أفصح من لسان المقال
"Bahasa keadaan lebih fasih berbicara (mengungkap realita) daripada bahasa klaim lisan"
Pada sisi mana kajiannya dikesankan mendalan dan komperhensif itu? Prematur!
Lalu apa makna kâffah (كافّة) dalam ayat yang mulia ini? Diantaranya Ibn ‘Abbas, Qatadah, Al-Dhahhak dan Mujahid sebagaimana penuturan Al-Hafizh Abu Ja’far Al-Thabari bermakna jami’an (جميعًا) yakni keseluruhan. Maka sangat mengena apa yang dituturkan oleh Imam Mujahid –rahimahullah- yakni:
ادخلوا في الإسلام جميعًا
“Masuklah kalian ke dalam Islam seluruhnya.”
Lebih lengkapnya, Al-’Alim al-Syaikh ’Atha bin Khalil menjelaskan:
كافةً) حال من (السلم) أي السلم كله بمعنى الإسلام كله. وأصل (كافّة) من اسم الفاعل (كافّ) بمعنى مانع من كفَّ أي منع. فقولك (هذا الشي كافّ) أي مانع لأجزائه من التفرّق، فكأنك قلت مجازًا (هذا الشيء جميعه أو كله) بعلاقة السببية
“Kâffah adalah keterangan dari lafal al-silm yakni al-silm keseluruhannya yang artinya al-Islam keseluruhannya. Dan asal-usul kata kâffah dari ism al-fâ’il (kâffun) artinya yang menghalangi, dari kata kerja kaffa yakni mana’a (mencegah). Maka perkataan anda: “Hal ini kâffun” yakni yang mencegah untuk dibagi-bagi ke dalam pecahan, maka seakan-akan anda mengatakan secara kiasan (hal ini semuanya atau seluruhnya) dengan hubungan sebab.”
Al-Hafizh al-Qurthubi menjelaskan:
و ( كَافَّةً ) معناه جميعاً ، فهو نصب على الحال من السِّلم أو من ضمير المؤمنين؛ وهو مشتق من قولهم : كففت أي منعت ، أي لا يمتنع منكم أحد من الدخول في الإسلام
“Dan kata kâffah artinya adalah keseluruhan, ia dibaca nashab sebagai kata keterangan dari kata al-silmi atau dari kata ganti kata al-mu’minîn; yakni turunan dari perkataan mereka: كففت yakni terhalang, yakni tidak boleh ada seorangpun di antara kalian yang terhalang dari upaya memasuki Al-Islam.”
Imam al-Alusi mengatakan:
وكافة في الأصل صفة من كف بمعنى منع ، استعمل بمعنى الجملة بعلاقة أنها مانعة للأجزاء عن التفرق والتاء فيه للتأنيث أو النقل من الوصفية إلى الإسمية كعامة وخاصة وقاطبة ، أو للمبالغة
“Dan kata kâffah pada asalnya adalah sifat dari kata kerja kaffa yang artinya menghalangi, penggunaan dengan makna kalimat ini dengan keterkaitan bahwa ia adalah yang menghalangi untuk dibagi-bagi dalam pembagian, dan tambahan huruf taa’ di dalamnya untuk ta’niits (mu’annats) atau mengubahnya dari kata sifat menjadi kata benda seperti kata ‘âmat[un], khâshat[un] dan qâthibat[un], atau sebagai superlatif (penguatan).”
[17/12, 16:55] Irfan Abu Naveed1: Relevansi makna kata al-silm dan hâl manshûb kâffat[an]:
Imam al-Alusi menuturkan:
والمراد من السلم جميع الشرائع بذكر الخاص وإرادة العام بناءاً على القول بأن الإسلام شريعة نبينا صلى الله عليه وسلم
“Dan maksud dari kata al-silm mencakup seluruh syari’at Islam dengan penyebutan yang khusus namun maksudnya umum berdasarkan pendapat bahwa al-Islam adalah syari’at Nabi kita Muhammad –shallallaahu ‘alayhi wa sallam-.”
Kalau Pak Maftuh bingung mengapa lafal kâffah yang katanya harus melekat pada jamak, maka seharusnya ia meluaskan literasi kajian keilmuannya, bahwa lafal al-silm bermakna:
جميع شرائع الإسلام
Dalam perspektif balaghah, menurut pakar balaghah sekelas Imam al-Alusi, ia termasuk:
ذكر الخاص وإرادة العام
"Penyebutan khusus dengan maksud umum"
Lafal al-silm itu mewakili syari'at-syari'at dalam Islam. Nah pemaknaan ini relevan diperjelas sebab turunnya ayat ini:
Ayat yang agung ini turun berkaitan dengan ‘Abdullah bin Salam dan sahabat-sahabatnya yang baru masuk Islam dari agama sebelumnya, Yahudi. Mereka sudah masuk Islam namun masih mengagungkan dan melaksanakan sebagian syari’at Taurat, maka turunlah ayat ini. Lebih rincinya, para ulama menjelaskan sebagai berikut:
Imam al-Alusi menjelaskan:
أخرج غير واحد عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهما أنها نزلت في عبد الله بن سلام وأصحابه ، وذلك أنهم حين آمنوا بالنبي صلى الله عليه وسلم وآمنوا بشرائعه وشرائع موسى عليه السلام فعظموا السبت وكرهوا لحمان الإبل وألبانها بعد ما أسلموا ، فأنكر ذلك عليهم المسلمون ، فقالوا : إنا نقوى على هذا وهذا ، وقالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : إن التوراة كتاب الله تعالى فدعنا فلنعمل بها ، فأنزل الله تعالى هذه الآية.
“Dikeluarkan lebih dari satu riwayat dari Ibn ‘Abbas r.a. bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ‘Abdullah bin Salam dan para sahabatnya, hal itu karena mereka ketika sudah beriman kepada Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallama- dan syari’atnya mereka pun masih beriman pada syari’at-syari’at Musa a.s., maka mereka mengagungkan hari Sabtu, membenci memakan daging unta dan meminum susunya setelah mereka masuk Islam, maka kaum muslimin mengingkari perbuatan mereka itu, mereka berkata: “Sesungguhnya kami masih memelihara amalan ini dan ini,” lalu mereka pun mengadu kepada Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallama-: “Sesungguhnya kitab Taurat adalah Kitabullah, maka izinkan kami untuk mengamalkannya” maka turunlah ayat ini.”
Penjelasan hampir serupa dituturkan oleh Imam al-Baghawi yang menjelaskan:
نزلت هذه الآية في مؤمني أهل الكتاب عبد الله بن سلام النضيري وأصحابه، وذلك أنهم كانوا يعظمون السبت ويكرهون لحمان الإبل وألبانها بعد ما أسلموا وقالوا: يا رسول الله إن التوراة كتاب الله فدعنا فلنقم بها في صلاتنا بالليل
“Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang beriman (sebelumnya) dari kalangan ahli kitab (Yahudi) yakni ‘Abdullah bin Salam An-Nadhiriy (Yahudi Bani Nadhiir) dan sahabat-sahabatnya, hal itu karena mereka saat itu masih mengagungkan hari Sabtu dan membenci memakan daging unta dan susunya setelah mereka masuk Islam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya Taurat adalah Kitabullah maka izinkan kami membacanya dalam shalat kami ketika malam.”
Berkenaan dengan شرائع الإسلام, yang hakikatnya jamak.
Kira-kira, siapa yang perlu piknik kitab lebih jauh?
[17/12, 17:08] M.Nursyamsi: [17/12, 17:02] Irfan Abu Naveed1: Masih berdalih bahwa kâffatan adalah hâl dari udkhulû sebagaimana penafsiran sebagian kecil ulama?
Qultu:
Nah, penafsiran ini pun sama sekali tak mendukung wahm, ilusi liberalistik sekularistik, bahwa Islam tak mengatur soal negara.
Karena tatkala ditafsirkan sebagai hâl dari udkhulû, artinya mengandung konsekuensi, *seluruh kaum Muslim, termasuk Pak Maftuh* untuk menegakkan Din Islam, Din Islam yang bagaimana? Din Islam yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ {٨٩}
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk dan rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Nahl [16]: 89)
Rasulullah ﷺ pun bersabda:
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ»
“Wahai umat manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian apa-apa yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya maka kalian tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi dari Ibn ’Abbas r.a.)
Bukan halusinasinya syaithan, mengingat awal ayat ini di awali dengan khithab berkaitan dengan keimanan, dan ditutup dengan larangan mengikuti khuthuwat syaithan, baik syaithan golongan jin maupun manusia, yang berupaya menyimpangkan Islam, menghiasi keburukan berwajah kebaikan semisal ajaran sesat kaum liberal dengan beragam embel-embelnya semisal Islam Liberal, dsb:
قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
“Iblis berkata: "Ya Rabb-ku, demi sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan buruk) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Al-Hijr [15]: 39)
[17/12, 17:08] Irfan Abu Naveed1: Selengkapnya, sudah ana rangkumkan di sini:
http://www.irfanabunaveed.net/2015/04/penjelasan-para-ulama-atas-perintah.html?m=1
[17/12, 17:25] M.Nursyamsi: تفسير الجلالين
ونزل في عبد الله بن سلام وأصحابه لما عظموا السبت وكرهوا الإبل بعد الإسلام ﴿يا أيها الذين آمنوا ادخلوا في السَّلم﴾ بفتح السين وكسرها الإسلام
﴿كافة﴾ حال من السلم أي في جميع شرائعه
﴿ولا تتبعوا خطوات﴾ طرق
﴿الشيطان﴾ أي تزيينه بالتفريق
﴿إنه لكم عدو مبين﴾ بيِّن العداوة.
تفسير الميسر
يا أيها الذين آمنوا بالله ربًا وبمحمد نبيًا ورسولا وبالإسلام دينًا، ادخلوا في جميع شرائع الإسلام، عاملين بجميع أحكامه، ولا تتركوا منها شيئًا، ولا تتبعوا طرق الشيطان فيما يدعوكم إليه من المعاصي. إنه لكم عدو ظاهر العداوة فاحذروه.
No comments:
Post a Comment