Friday, 27 December 2019

ramai ingin Dinar dan Dirham...

opini Al faqir:

terkait mata uang emas, dinar dan dirham itu sangat islami, akan tetapi dulupun dimasa Rosulullah saw tidak sepenuhnya menggunakan kedua mata uang itu. Ada yang masih menggunakan sistem barter, kemudian disaat akhir Khilafah Abasiyyah lah dinar dan dirham total digunakan sebagai alat tukar secara reformasi menyeluruh....

Intinya yang sekarang banyak orang fokus  perjuangan ekonomi Islam dengan mata uang itu, padahal sistemnya masih kapitalistik dan syariat Islam tidak diterapkan maka permasalahan hidup umat Islam tidak akan berubah.... Kecuali setelah tegaknya Syariat Islam kaffah dengan Khilafah.

Wallahu a'lam bishowab

cmiiw asatidz...

Sunday, 22 December 2019

AQIDAH RUHIYAH DAN AQIDAH SIYASIYYAH

AQIDAH RUHIYAH AQIDAH SIYASIAH
AKIDAH RUHIYAH DAN SIYASIYAH 

Akidah ruhiah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan keakheratan. Akidah siyasiyah adalah dasar pembahasan tentang pemeliharaan urusan-urusan keduniaan. Setiap pemikiran yang dipergunakan sebagai landasan yang paling dasar bagi pemikiran- pemikiran berikutnya dianggap sebagai akidah. Dari pemikiran tersebut dapat digali pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum lain. Bila pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan masalah-masalah akherat semisal kiamat, pahala, siksa, juga ibadah; atau berkaitan dengan pemeliharaan persoalan-persoalan tersebut, yaitu masalah akherat, seperti peringatan, petunjuk, dan ancaman dengan (adanya) adzab Allah serta rangsangan untuk mendapatkan sebesar-besarnya pahala Allah. Maka akidah ini merupakan akidah ruhiyah. Bila pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan persoalan dunia seperti takdir, pembebanan hukum, kebaikan, keburukan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, corporation (syirkah), warisan, atau yang masih berkaitan dengan pemeliharaan persoalan tersebut, seperti mengangkat pemimpin jama'ah, ketaatan kepada pemimpin serta mengoreksinya, seperti juga sanksi-sanksi hukum dan jihad, maka akidah seperti ini adalah aqidah siyasiyah. Nasrani adalah aqidah ruhiyah semata karena sesungguhnya pemikiran, dan hukum-hukum yang digali dari akidahnya berkaitan dengan persoalan keakheratan. Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu masalah keakhiratan, serta yang lahir dari akidah Nasrani tersebut juga berkait dengan persoalan akherat semata. Sedangkan Kapitalisme adalah akidah siyasiyah semata karena pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah ini, berkaitan dengan persoalan dunia saja, seperti kebebasan (Liberalisme) dan azas manfaat (Utilitarianisme). Begitu juga pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan keduniaan tersebut dan yang lahir dari akidah Kapitalis tersebut, berkaitan dengan urusan dunia seperti demokrasi dan peperangan. Adapun Sosialisme, yang antara lain berupa Komunisme semata-mata merupakan akidah siyasiyah karena pemikiran-pemikiran serta produk hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut hanya berkaitan dengan persoalan keduniaan seperti pembatasan dan pelarangan kepemilikan. Demikian juga pemiki­ran dan hukum-hukunm yang berkaitan dengan pemeliharaan persoalan ini, yaitu persoalan dunia dan yang lahir dari akidah Sosialis, berkaitan dengan urusan dunia saja, seperti membatasi demokratisasi di kelas buruh dan keditaktoran proletariat. Sedangkan akidah Islam adalah akidah siyasiyah sekali­gus ruhiyah. Karena ia sanggup melahirkan pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan akhirat juga pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan masalah kedu­niaan. Juga, pemikiran dan hukum-hukum yang berkait dengan pemikiran urusan tersebut, dan terlahir dari akidah Islam di antaranya berkaitan dengan urusan dunia. Akidah ruhiyah tidak bisa membentuk pandang hidup, way of life, karena aqidah ruhiyah berkait dengan masalah sebe­lum kehidupan dan setelah kehidupan. Akidah ini tidak memi­liki relevansi dengan kehidupan dunia. Karena itu, akidah siyasiyah manapun bisa diberlakukan pada akidah ruhiyah tersebut, tanpa membahayakan (eksistensinya). Dan amat mudah menerapkan akidah siyasiyah apapun pada akidah ruhiyah tersebut, bahkan tanpa perlawanan sekecil apa pun. Maka apa yang kini disebut dengan nama idiologi sebenarnya tidak terdapat dalam akidah ruhiyah. Adapun akidah siyasiyah bisa membentuk pandangan hidup dalam kehidupan. Karena ia sendiri merupakan pemikiran tertentu tentang kehidupan dunia. Se­dangkan pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut adalah pemikiran dan hukum-hukum tertentu (yang tidak terbatas) berkaitan dengan keduniaan semata. Akidah siyasiyah membentuk gambaran kehidupan yang khas. Gambaran akidah tentang dunia tersebut sesuai dengan ide dasar akidah itu. Dari sini, jelaslah bahwa tidak mudah menerapkan suatu akidah siyasiyah terhadap sebuah jama'ah yang sudah menggemban akidah siyasiyah dengan akidah siyasi­yah yang, kecuali dengan tangan besi dan peperangan. Atau setelah mereka telah menyadari kebobrokan akidah siyahsiyah mereka. Maka, mereka akan akan mengambil aqidah siyasiyah yang kuat, baik, dan jelas tersebut sebagai akidah siyasiyah mereka. Karena itu, negara-negara Barat amat mudah menjajah Kongo namun sulit menjajah Aljazair, kecuali setelah menggu­nakan tangan besi dan peperangan. Pandangan hidup atau apa yang kemudian disebut sebagai idielogi, yang diajarkan akidah Kapitalis adalah kemanfaatan (Utilitarianisme). Metode operasional (untuk merealisasikan pandangan kemanfaatannya) adalah liberalisasi secara umum, yaitu kebebasan akidah, kebebasan kepemilikan, kebebasan individu, dan kebebasan pendapat. Akidah Kapitalis tersebut membentuk (pandangan) hidup dengan asas manfaat. Untuk meraih kemanfaatan ini manusia harus dengan memiliki kebeba­san. Sedangkan pandangan hidup yang diajarkan akidah Sosia­lis adalah dialektika yaitu perubahan dari suatu kondisi ke dalam kondisi lain yang lebih baik dalam bentuk yang pasti (these-anti these-sinthese). Metode operasional untuk merea­lisasikan pandangan dialetikanya adalah adanya anti these, yaitu kanter frontal (thesa tandingan). Maka akidah Sosialis menggambarkan kehidupan sebagai terus bergerak (tidak pernah berhenti, atau nisbi dan bukan mutlak) yaitu perubahan menuju suatu kondisi lain yang secara pasti lebih baik. Untuk melahirkan dialektika tersebut, atau perubahan menuju suatu kondisi yang lebih laik harus ada keberanian melakukan kanter-kanter, jika memang telah ada. Bila belum ada, maka harus diwujudkan. Adapun pandangan hidup yang diajarkan akidah Islam adalah halal dan haram. Dan metode operasional untuk merea­lisaskan pandangan halal-haram tersebut dengan membangun keterikatan terhadap hukum syara'. Maka pandangan tersebut selalu memandang kehidupan dengan standar halal dan haram. Apa saja yang halal baik, persoalan tersebut wajib, mandub (sunnah) maupun mubah, maka akan diambil tanpa ragu-ragu. Sesuatu yang makruh akan diambil dengan rasa khawatir. Sedangkan yang haram, tidak akan diambil sama sekali. Ketika Barat melancarkan perang kebudayaan (ghazwus Tsaqafi) maka bertujuan mengubah pandangan hidup Islam, paling tidak menggoncangnya. Di antara senjata mereka adalah menciptakan keragu-raguan dalam beberapa akidah Islam, seperti serangan Barat terhadap persoalan qadar, kenabian Muhammad, serta penghormatan kaum muslimin kepada para shahabat beliau saw.. Senjata Barat yang lain adalah menghilangkan keper­cayaan kaum muslim terhadap kelayakan hukum-hukum syara' untuk menyelesaikan permasalahan kekinian sebagaimana seran­gan Barat terhadap hukum-hukum jihad bahwa Islam disebarkan dengan perang dan kekerasan. Demikian pula terhadap poliga­mi, thalak, dan sebagainya. Juga termasuk senjata Barat adalah serangan Barat terhadap penerapan hukum syara'. Mereka mengambil pendapat sebagian ahli fiqih sebagai alat untuk menyerang. Apa yang dinyatakan oleh sebagaian ahli Fiqih, berupa mashalih mursa­lah, pemeliharaan kemaslahatan, pemberlakuan tradisi sebagai sumber hukum serta isu perubahan hukum lantaran perubahan zaman telah dijadikan oleh Barat sebagai alat untuk menjadi­kan asas manfaat sebagai standar perbuatan, yang bukan lagi hukum syara'. Hasil dari semuanya itu, adalah melemahnya pengambilan halal dan haram sebagai standar perbuatan yang kemudian kelemahan tersebut mulai meluas. Pertama-pertama kemanfaatan dijadikan sebagai dasar pengambilan hukum dan bukannya dalil. Tatkala Barat menemukan adanya pendapat sebagian ulama', yaitu dimana saja ada kemaslahatan pasti di sana ada hukum Allah, mereka menjadikannya sebagai alat untuk menguatkan pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar hukum syara'. Kemudian berangsur-angsur pandangan kemanfaatan tersebut menjadi standar kehidupan. Tatkala Barat menguasai negari-negeri Islam lalu men­cengkramkan kekuasaannya ke wilayah-wilayah Islam tersebut, maka Barat mulai meniupkan akidah mereka yaitu pemisahan agama dari negara (Sekularisme) dan menanamkan asas manfaat yang mereka ciptakan. Sehingga mampu menggilas pandangan hidup Islam pada sebagian besar umat manusia. Lalu menyebar­lah ke hampir seluruh negeri-negeri Islam. Yaitu menjadikan kemanfaatan sebagai standar kehidupan. Sekalipun masih ada sisa-sisa dijadikannya halal dan haram sebagai standar kehidupan. Kalau kita perhatikan, akidah Islam saat ini belum kembali dimiliki kaum muslimin sebagai akidah siyasiyah. Meskipun tetap dimiliki sebagai akidah ruhiyah. Pandangan hidup yang dibentuk oleh aqidah tersebut tidak pernah diwu­judkan dalam realitas kehidupan, sekalipun masih ada pada individu-individu muslim. Sebab membuminya penyakit tersebut ada pada dua hal berikut ini: Pertama, adanya kerusakan pada asas pemahaman­nya tentang kehidupan, yaitu akidah siyasiyah. Kedua, adanya kerusakan pada pandangan hidupnya yang dibentuk oleh akidah siyasiyah tersebut, yaitu setelah pandangan hidup halal-haram berubah menjadi pandangan kemanfaatan. Cara penyelesaiannya harus dimulai dengan akidah, yaitu dengan menjelaskan bahwa Islam adalah akidah siyasiyah, kemudian hal itu ditanamkan secara membekas. Tentang aspek ruhiyah yang terdapat pada akidah Islam sudah diketahui oleh seluruh umat Islam. Begitu juga harus dengan mengaitkan aqidah tersebut dengan pemikiran-pemikiran tentang kedu­niaan, juga pemikiran-pemikiran yang berkait dengan pemeli­haraan persoalan dunia. Harus mengaitkan keimanan kepada Allah dengan keimanan kepada Al-Qur'an dan makna iman kepada Kitab, Al Qur'an. Juga mengaitkan keimanan pada risalah yang dibawa Nabi dan kenabian beliau dengan sunnah dan makna iman kepada sunnah. Setelah itu, beralih (untuk merubah) pandan­gan hidup yang dibangun di atas akidah tersebut, yaitu beralih kepada halal dan haram sebagai standar kehidupan. Sebenarnya pandangan kehidupan dalam kaca mata Islam adalah halal dan haram, bukan kemanfaatan, bukan pula dialektika ataupun apa yang disebut sebagai pandangan perkembangan. Akidah sebenarnya berarti pembenaran yang pasti. Pembenaran yang tidak pasti bukanlah akidah. Pembenaran pasti tersebut menuntut keharusan untuk tidak menerima apa yang tidak diyakini. Artinya, bila ada yang menyatakan ini boleh dan yang itu juga boleh, maka ini bukan akidah karena hal ini bukan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran saja. Keyakinan bahwa Al-Qur'an adalah firman Allah berarti pembenaran yang pasti bahwa Al-Qur'an satu-satunya yang cocok, karena Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah. Bila, ada yang menyatakan ini benar dan yang lain juga benar, maka itu bukan pembenaran yang pasti melainkan pembenaran saja. Keyakinan bahwa bila hadits tersebut sahih adalah satu-satunya yang cocok sebab ia merupakan wahyu dari Allah. Maka, pernyataan bahwa hadits tersebut cocok, sedangkan yang lain juga cocok bukan merupakan pembenaran yang pasti, melainkan hanya pembenaran semata. Maka akidah ini menentu­kan adanya kepastian dalam pembenaran. Bila kepastianya telah pupus, maka sifat keyakinanya pun telah hilang dari akidah tersebut. Pandangan hidup sebenarnya amat bergantung pada akidah­nya. Apabila hukum syara' dinyatakan ada karena untuk ke­manfaatan tertentu, maka berarti disana ada kerusakan dalam mengaitkan pandangan hidupnya dengan akidahnya. Maka, keru­sakan ini harus dibenahi bahwa hukum syara' dalilnya adalah syara' yaitu wahyu yang disampaikan dari Allah. Dan bukan kemanfaatan. Bila dinyatakan bahwa hukum syara' tersebut tidak cocok untuk masa sekarang tetapi hanya cocok untuk masa dulu sedang yang cocok untuk saat ini adalah kemanfaa­tan atau perundang-undangan modern, maka di sana terdapat kerusakan dalam akidah serta dalam mengaitkan pandangan hidup dengan akidahnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Keyakinan kepada adanya Allah serta kenabian Muhammad tersebut bisa menolak hal-hal tersebut. Seruan-seruan di dalam Al-Qur'an dan hadist adalah untuk manusia di sepanjang masa. Setelah menerima, baru beralih pada pembenahan hubun­gan (antara akidah dan pandangan hidupnya). Bila dinyatakan bahwa pandangan hidupnya adalah halal dan haram tersebut tidak bertentangan dengan pandangan hidup manfaat, maka di sana terdapat kerusakan dalam hal pengaitan antara akidah dengan pandangan hidupnya. Kerusakan tersebut harus dibenahi. Halal dan haram dalilnya adalah syara' bukan asas manfaat. Maka yang dituntut adalah syara', bukan keman­faat. Bila dikatakan bahwa pandangan hidup halal dan haram tidak sesuai untuk massa kini tetapi yang sesuai adalah yang maslahat atau manfaat, maka di sana terdapat kekeliruan dalam akidah dan dalam pengaitannya. Kekeliruan tersebut harus diluruskan. Kitab Allah diturunkan untuk manusia di setiap masa dan bukan masa-masa tertentu. Setelah menerima, baru beralih untuk meluruskan pengaitannya. PERBUATAN RASULULLAH Perbuatan Rasulullah saw., sebagaimana perintah beliau terhadap perbuatan tertentu, adalah semata-mata tholab (tuntutan). Perbuatan atau perintah tersebut tidak menunjuk­kan wajib, sunnah atau mubah. Qorinah (indikasi)-lah yang menentukan apakah perbuatan Rasulullah saw. tersebut berni­lai wajib, sunah, atau mubah. Karena itu, semata-mata perbu­atan beliau itu sendiri hanya menunjukkan tuntutan, bukan yang lain. Jadi qarinahlah yang akan menentukan jenis tuntu­tan tersebut. Perbuatan Rasulullah, yang kita diperintahkan agar mengikutinya, dapat diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, perbuatan tersebut sebagai penjelasan bagi seruan sebelum­nya. Sehingga hukumnya ditentukan oleh hukum seruan yang dijelaskannya itu. Bila yang dijelaskan tersebut berupa fardhu, maka melaksanakannya pun fardhu. Bila yang dijelas­kan tersebut berupa mandub (sunnah), maka melaksanakannya pun sunnah hukumnya. Bila yang menjelaskan mubah, maka berarti penjelasannya mubah. Kedua, bukan merupakan penjela­san bagi seruan sebelumnya. Hal ini membutuhkan indikasi tertentu hingga diketahui, apakah perbutan tersebut wajib, sunnah, ataukah mubah. Karena itu, masalah perbuatan Rasulullah tersebut semuanya dapat ditilik melalui dua aspek: Aspek pertama, mengikuti perbuatan beliau. Yang kedua, melaksanakan perbua­tan tersebut. Tentang mengikuti perbuatan beliau hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini tidak ada ikhtilaf karena banyak dalil, baik dari Kitab, Sunah maupun Ijma' Shahabat yang menunjuk­kan kewajiban tersebut. Tentang melaksanakan perbuatan tersebut, inilah yang harus dirinci. Rasulullah saw. mengemban dakwah dan membangun negara, megikuti suatu metode tertentu, serta melakukan aktivitas-aktivitas tertentu dalam setiap mengemban dakwah serta membangun negara tersebut. Tidak perlu dibahas tentang wajib-tidaknya mengikuti beliau dalam semua metode dan perbuatan nabi saw. tersebut. Memang dalam hal ini tidak ada ikhtilaf di kalangan kaum muslimin. Sedangkan melakukan aktivitas yang dilakukan oleh beliau ketika mengemban dak­wah, ketika membangun negara, maka untuk mengetahui masing-masing perbuatan tersebut harus membutuhkan indikasi yang menentukan wajib, sunnah, atau mubahnya. Semisal melakukan pembinaan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw., adanya orang yang dikirim untuk membina, serta individu maupun kelompok yang telah melakukan aktivitas pembinaan, maka harus sesuai dengan hukum syara'. Semuanya ini merupa­kan indikasi bahwa melakukan pembinaan adalah fardhu. Perbu­atan Rasulullah, untuk melakukan pembinaan disini menjadi bukti adanya kefardhuan tersebut. Sebab, indikasinya telah menunjukkan bahwa melakukannya adalah fardhu. Pembinaan bagi individu, dalam rangka mengetahui keharusan-keharusan dalam kehidupannya adalah fardhu 'ain. Dan pembinaan bagi manusia secara umum dalam rangka mengemban dakwah adalah fardhu kifayah. Sebagai contoh, adalah melaksanakan perjuangan serta mengkanter (menyerang) ucapan dan tindakan para penguasa dan masyarakat dengan cara menantang, keras dan tegas seperti yang telah dilakukan Rasulullah saw.. Disini, banyak ayat dan hadits yang menjelaskan kenyataan tersebut. Firman Allah: "Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah umpan neraka Jahannam. Kamu pasti akan masuk ke dalamnya". (Al Anbiya': 98) "Yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah". (Al Qolam: 11) "Yang kamu kasar, selain dari itu, yang terkenal keja­hatannya". (Al Qolam: 13) "Kemudian sesungguhnya kamu hai orang-orang yang sesat lagi mendustakan". (Al Waqi'ah: 51) "Supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta." (Ali Imran: 61) "Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka." (Al Qomar: 47) "Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir". ( Al Ahzab: 64) "Allah akan mengutuk mereka, karena kekafiran mereka." (An Nisa': 46) "Dalam keadaan terlaknat, dimana saja mereka dijumpai." (Al Ahzab: 61) "Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa." (Al Ahzab: 1) "Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus." (Al Kautsar: 3) Berkaitan dengan itu, Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa yang fanatik dengan kefanatikan Jahiliyah, maka hendaknya ia menggigit kemaluan ayahnya, dan jangan suruh melepaskannya". Yaitu, katakanlah: "Gigitlah kemaluan ayahmu". Pernyataan beliau tersebut dengan kata-kata yang jelas, tanpa ada kata kiasan sedikit pun. Sabda Rasulullah saw. yang lain: "Pergilah, dan hisaplah 'darah kering' Latta". Kesemuanya, menunjukkan bahwa Rasulullah saw. sebenarnya telah melakukan perjuangan politik. Atau mengkanter kekufu­ran dengan cara menantang, keras dan tegas. Rasulullah saw. mengemban perjuangan tersebut, dengan tidak pernah meninggalkannya sementara orang-orang kafir berharap agar beliau tidak mencacimaki tuhan-tuhan mereka, maka itu tidak membikin beliau jera. Allah berfirman: "Maka, mereka menginginkan kamu agar bersikap lunak. Lalu mereka lunak (pula kepadamu)." (Al Qolam: 9) Ayat merupakan indikasi, bahwa perjuangan untuk mene­gakkan Islam tersebut adalah fardhu. Realitas ini diperkuat oleh, bahwa Quraisy ketika berangkat menemui Abu Thalib, mereka meminta agar Abu Thalib menghentikan Rasulullah dari perjuangannya adalah semata-mata upaya untuk menghentikan Rasul dari mencacimaki tuhan-tuhan mereka. Orang Quraisy pun berkata kepada Abu Thalib: "Hai Abu Thalib, keponakanmu benar-benar telah mencacimaki tuhan kita, mengejek agama kita, menghina impian-impian kita, menganggap sesat nenek moyang kita. Maka, apakah akan kamu hentikan (tindakannya) atau kamu pisahkan antara dia dengan kita." Suatu ketika mereka datang lagi, lalu berkata: "Kami telah meminta agar kamu benar-benar melarang keponakanmu, namun kamu tidak mencegahnya terhadap kami. Dan kami, demi Allah, sudah tidak sabar lagi terhadap semua cercaan terhadap nenek moyang kita, caci makian terhadap impian-impian kita, serta penghi­naan terhadap tuhan-tuhan kita ini". Jawaban Rasulullah saw. dengan pernyataan beliau yang sangat masyhur: "Demi Allah, andaikan mereka bisa meletakkan matahari di tangan kananku, dan bulan di tangan kiriku, agar aku meninggalkan urusan ini, sampai Allah benar-benar memenangkannya, atau aku hancur bersamanya, maka aku tidak akan meninggalkannya." Urusan Rasulullah disini adalah dakwah. Dan cara per­juangan mencacimaki nenek moyang orang-orang kafir, menghina tuhan-tuhan mereka, menjelek-jelekkan impian mereka semuanya adalah indikasi bahwa perbuatan Rasul tersebut adalah fard­lu. Itu juga menjadi bukti, bahwa perjuangan adalah fardhu. Sebagai contoh Rasulullah tidak melakukan perjuangan melain­kan setelah keluar dari kutlah (kelompok) beliau keluar dari tahap sirriyah (rahasia) menuju tahap ilniyah (terang-terangan), yaitu tahap tafa'ul (berinteraksi dengan masyara­kat). Ini merupakan bukti bahwa perjuangan tersebut semata-mata dilakukan pada tahapan kedua. Hal ini, tidak dapat dijadikan argumentasi untuk tidak melakukannya pada tahapan pertama. Namun, ini hanya dalil bahwa iqtida' (meneladani Rasulullah) adalah agar melakukan perbuatan orang yang diteladani, sama persis seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah secara total. Sebab meneladani perbuatan itu berarti harus melakukan yaitu mitsli fi'lihi (bentuknya sama persis), 'ala wajhihi (sifatnya sama), min ajlihi (tujuan dan niatnya sama). Kata 'ala wajhihi (sifatnya sama) adalah syarat dalam peneladanan. Sedangkan sifat perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. adalah beliau tidak memulai mencaci maki tuhan-tuhan mereka melainkan pada tahapan kedua. Dan beliau membatasai serangan beliau terhadap orang-orang kafir dan kekafiran mereka hanya dengan lesan, yaitu kifah (perjuan­gan). Bukan dengan peperangan. Demikian halnya, beliau melihat orang-orang (ketika itu) melakukan interaksi mereka sesuai dengan hukum-hukum kufur, sampai-sampai kaum muslimin pun melakukannya. Mereka tetap melakukan interaksi dengan orang-orang kafir dengan tradisi-tradisi jahiliyah. Beliau belum menerapkan hukum-hukum interaksi atas kaum muslimin, juga non muslim. Sifat perbuatan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah yang harus diteladani. Karena itu, meneladani perbuatan Rasulullah dalam persoalan perjuangan ini semata-mata dilakukan pada tahapan tafa'ul. Bukan karena Islam sebelumnya belum melakukannya, melainkan semata-mata karena Rasulullah melakukan perjuangan dalam tahapan tafa'ul dan itulah yang harus diteladani. Demikian pula peperangan tidak dilakukan pada tahapan tafa­'ul, demikian juga pelaksanaan hukum Islam. Bukan karena Rasulullah belum pernah berperang dan belum pernah menerap­kan (hukum syara'), melainkan karena perbuatan Rasul pada tahapan inilah yang menuntut harus diteladani semata-mata karena dilakukan persis seperti sifat perbuatan beliau yang telah dilakukan oleh Rasul sehingga sah untuk disebut mene­ladani. Meneladani (perbuatan Rasul) memiliki tiga syarat, yang hanya dengan (tiga syarat tersebut) sempurnalah keteladanan. Yaitu, dilakukan sama persis seperti beliau, sesuai dengan perbuatan beliau, dan sesuai dengan tujuan serta niatan perbuatan beliau. Maka, beliau tidak melakukan kifah pada tahapan pembinaan, tidak menunjukkan keharaman melakukannya, melainkan melakukan kifah dengan meneladani Rasul semata-mata mengikuti sifat perbuatan beliau yang telah beliau lakukan, pada tahapan tertentu. Yaitu tahapan tafa'ul, maka kifah hanya dilakukan pada tahapan tersebut. Bukan tahapan yang lain, yaitu sama persis seperti sifat perbuatan beliau. Demikianlah, semua perbuatan Rasulullah yang beliau lakukan dalam mengemban dakwah dan semua perbuatan beliau yang beliau lakukan untuk menegakkan negara, maka wajib diteladani semuanya. Tentang melakukan masing-masing perbua­tan tersebut bergantung pada indikasinya. Bila indikasi tersebut menunjukkan fardhu, seperti pembinaan dan perjuan­gan (kifah) maka melakukannya adalah fardlu. Ini dari segi kewajiban mengikuti atau terikat dengan metode tersebut dan dari segi melakukan perbuatan masing-masing. Adapun dari segi tatacara mengikutinya harus dilakukan dengan sama persis seperti Rasulullah saw, serta seperti sifat perbuatan beliau. Sehingga cocok sebagi peneladanan terhadap Rasul. ISHROF DAN TABDZIR Allah SWT berfirman: "Dan berikan kepada keluarga-keluarga terdekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang berada dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta-hartamu secara boros. Sesunggunya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan." (QS : Al Isro': 26-27). Dan firman Allah : "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berle­bih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak suka orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah : "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk ham­bah-hambah-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkan rizki yang baik?" (Al A'raf: 31 - 32). Sebagian orang menjadikan ayat-ayat di atas sebagai dalil untuk mangharamkan infaq dalam jumlah banyak sekalipun untuk persoalan-persoalan mubah. Mereka menyatakan, bahwa israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (penghambur-hamburan) dalam segala hal hukumnya haram. Sampai-sampai saat seseo­rang berwudhu dengan air yang berlebihan adalah perbuatan haram, karena dijumpai larangannya. Kekeliruan pendapat ini hingga mengharamkan hal-hal yang halal disebabkan ketidak­mampuan untuk membedakan antara kata israf dan tabdzir menurut makna bahasa dengan makna syara'. Perlu diketahui bahwa kedua kata yaitu israf dan tabdzir memiliki makna bahasa dan syara'. Adapun makna kata saraf dan israf terse­but menurut makna bahasa adalah melampaui batas serta i'ti­dal lawan dari kata qashdu. Sedangkan kata tabdzir dipergu­nakan dalam kalimat: Badzara Al Mal Tabdziran (Menghambur­kan-hamburkan harta) satu akar kata maknanya dengan israfan dan badzratan. Keduanya, kata israf dan tabdzir menurut makna syara' berarti menafkahkan harta untuk hal-hal yang telah dilarang Allah. Sedangkan untuk hal-hal yang diperin­tahkan, baik sedikit maupun banyak bukan termasuk israf maupun bukan tabdzir. Setiap bentuk nafkah (pengeluaran) untuk hal-hal yang dilarang Allah, baik sedikit maupun banyak adalah israf dan tabdzir (menurut makna syara'). Imam Az Zuhri meriwayatkan bahwa tatkala beliau menya­takan firman Allah: "Dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, dan janganlah membukanya lebar-lebar". (Al Isro': 29) Beliau berkomentar: "Janganlah kamu mencegah tanganmu dari kebajikan, serta jangan dipergunakan memberikan nafkah untuk kebatilan. Kata isrof termaktub dalam Al Qur'an: "Dan orang-orang yang apa bila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan) itu di tengah-tengah antara yang demikian". ( Al furqon: 67) Isrof yang dimaksud dalam ayat ini semata-mata menaf­kahkan harta untuk kema'siyatan. Adapun untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak tergolong israf. Ayat tersebut artinya: "Janganlah kalian menafkahkan harta-harta kalian untuk kemaksiatan, dan jangalah kalian bakhil (bakhil) terhadap sesuatu yang mubah. Bahkan nafkahkanlah harta tersebut dalam perkara mubah yaitu keta'atan sebanyak-bany­aknya. Dengan demikian menafkahkan (harta) untuk selain perka­ra mubah adalah tindakan tercela, dan bakhil (kikir) dalam perkara mubah juga tercela. Yang terpuji adalah memberikan nafah untuk perkara mubah dan keta'atan. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" ( Al An'am: 141) Dalam ayat ini Allah mencela tindakan isrof, yaitu infaq untuk kema'siatan. Kata isrof dalam ayat-ayat tersebut maknanya adalah infaq (memberikan harta) untuk hal-hal maksiyat. Kata isrof dan musrifin disebutkan dalam Al Qur'an dalam banyak arti. Namun apabila kata israf disebut bersa­maan dengan kata infaq, maknanya adalah memberikan harta untuk tindakan maksiat. Al Qur'an menyatakan kata musrifin dengan makna mu'ridhin 'an dzikrillah (melalaikan dzikir kepada Allah). Allah berfirman: "Begitulah orang-orang yang lalai (kepada Allah) itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan" (Yunus : 12) Kata musrifin bermakna kadang-kadang berarti orang yang keburukannya melebihi kebaikannya. Allah berfirman: "Dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka." (Al Mu'min: 43) Kata musrifin juga diartikan dengan mufsidin (yang membuat kerusakan), sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah kamu perintah orang-orang yang melampaui batas, yang membuat kerusakan di muka bumi." (Asy Syu'aro: 151 -152) Jadi kata israf dan musrifin memiliki beberapa makna syara'. Oleh karena itu, penafsiran menurut makna bahasa tidak diperbolehkan. Bahkan, harus dibatasi hanya dengan makan syara' saja. Dengan meneliti kata musrifin, israf, mubadzirin dan tabdzir dalam Al Qur'an yang ada semata-mata hanya satu makna yaitu menafkahkan harta dalam perkara yang haram. Israf dalam praktek wudhu, maknanya adalah melebihi tiga kali (guyuran air), karena hal ini telah melampaui apa yang telah diperintahkan oleh syara'. Praktek tersebut jelas-jelas tergolong israf, jadi maknanya bukan israf (berlebih-lebihan) dalam pemakaian air. Seperti halnya menjadikan sholat sunah subuh lebih dari dua rakaat, padahal sunnahnya dua rakaat. Sama halnya menjadikan bacaan tasbih sebanyak tiga puluh lima kali, padahal sunahnya tiga puluh tiga kali. Berdasarkan hal itu, sebenarnya seorang muslim bisa saja menafkahkan hartanya untuk perkara mubah dan keta'atan sekehendak hatinya, tanpa syarat-syarat mengikat apapun. Baik karena ia butuhkah, ataupun karena semata-mata pemberian saja, semuanya adalah mubah. Dan bukan dianggap israf. Penyataan yang menyatakan bahwa hal itu tergolong israf yang diharamkan adalah tidak benar, sebab itu berarti mengharamkan sesuatu yang dimubahkan. Sedangkan menyatakan sesuatu yang tidak dinyatakan oleh syara' termasuk perbuatan dusta atas nama Allah. Ayat-ayat yang menyatakan tentang israf dan tabdzir amat jelas. Bahwa kesemuanya memiliki arti membelanjakan harta untuk perbuatan (perkara) yang haram. Padahal, disamp­ing itu Allah juga tidak mengharamkan idha'atul mal (mele­nyapkan harta kekayaan) tanpa ada sebab apapun. Lalu bagai­mana mungkin infaq dalam jumlah banyak untuk perkara yang tergolong mubah diharamkan? Rasulullah saw. bersabda: "Kalian diharamkan berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan dilarang menghimpit di tanah), serta makruh bagi kalian mengatakan 'begini' dan 'begitu' serta banyak bertanya dan melenyapkan harta". Idha'atul mal adalah makruh, dan bukan haram. Makruh di sini berarti, tidak ada dosa di hadapan. Disamping itu, makna kata israf menurut arti bahasa adalah melampaui batas. Maka, bila seseorang ingin menafsirkan ayat-ayat dengan makna tersebut, pertanyaannya adalah apa batasannya sehingga dianggap hal itu melampaui batas? Apakah menurut batas kebutuhan hidup masyarakat Yaman, atau masyarakat Syam, atau para fukara' (fakir), atau orang-orang kaya atau orang-orang yang sederhana hidupnya? Jadi melampaui batas harus memiliki batasan tertentu. Sedangkan yang dapat menentukan batasan tersebut adalah syara', bukan akal, adat, kebiasaan, begitu juga bukan kesederhanaan yang menjadi standar hidup. Syara' sebenarnya telah menjelaskan bahwa batasannya adalah sesuatu yang dihalalkan Allah. Maka, disebut melampaui batas, apabila ia melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan Allah atau yang diharamkannya. Seandainya seseorang ingin mengatakan dan menetapkan batas-batas (ukuran) tersebut maka untuk menafsirkan kata israf menurut arto bahasa tadi dalam ayat-ayat Al Qur'an; jelas hal-hal ini tidak mungkin, karena harus kembali kepada makna syara'. Walhasil penafsiran israf dan tabdzir, menurut makna bahasa tidak dapat dibenarkan. Dan haram bagi siapun untuk menafsirkan dengan konteks tersebut. Sebab, hal itu tidak termaktub di dalamnya. Bahkan harus ditafsirkan berda­sarkan makna syara' yang ada dalam nas-nas Al Qu'an. BERPOLITIK SEBAGAI KEWAJIBAN BAGI KAUM MULIMIN Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di pagi hari dan perhatianya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas diri dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)". Dan Rasulullah saw. juga bersabda: "Bani Israil dulu dipimpin oleh para nabi. Tatkala seorang nabi wafat, maka diganti dengan nabi baru, dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku tetapi akan ada para kholifah yang jumlahnya banyak (artinya, para khalifah akan memimpin kalian--penj.).". Sabda Rasulullah yang lain: "Nanti akan muncul diantara kalian berbagai tingkah laku penguasa (tindakan mereka) ada yang kalian anggap baik dan ada yang kalian pandang salah. Siapa saja yang menolak tindakan salah mereka (minimal dalam hati) maka dia bebas (dari dosa). Siapa saja yang ingkar, dia juga selamat (dari dosa). Tetapi siapa saja diantara kalian yang merasa rela bahkan mengikuti (perbuatan-perbuatan yang salah itu), maka dia telah berdosa". Para shahabat bertanya: "Apakah tidak lebih baik mereka itu diperangi saja ya Rasulullah?" Nabi menjawab: "Tidak, selama mereka menegakkan sholat (hukum-hukum Islam)". Sabda beliau yang lain: "Penghulu syuhada' adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang lalim lalu menasehatinya, kemudian ia dibunuhnya." Dan dari Ubadah bin Shamit: "Rasulullah mengajak kami (untuk membaiatnya) lalu kami berbaiat pada beliau (kemudian beliau mengajarkan kepada kami bagaimana kami harus berbaiat) lalu kami berbaiat kepadanya, untuk setia mendengarkan dan mentaati perintah­nya, baik dalam keadaan yang kami senangi atau tidak kami sukai, pada saat sulit maupun lapang. Juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali kalau kalian melihat kekufuran secara terang-terangan yang dapat dibukti­kan berdasarkan keterangan dari Allah." Hadits-Hadits ini menjelaskan bahwa berpolitik adalah fardu. Politik menurut bahasa adalah pemeliharaan (penguru­san) kepentingan. Dalam kamus dikatakan: Sustu Ar Ra'iyata Siyasatan, Ai Amartuha Wa Nahaituha, Ai Ra'itu Syu'unaha Bil Awamir Wan Nawahi (Aku memimpin rakyat dengan sungguh-sungguh, yaitu aku memerintah dan melarangnya, atau aku mengurusi urusan-urusan mereka dengan perintah dan larangan-larangan tertentu). Memperhatikan (memperdulikan) kaum muslimin adalah kepedulian terhadap kepentingan-kepentingan mereka. Kepedulian terhadap kepen­tingan mereka artinya mengurusi kepentingan mereka serta mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyat­nya. Mengingkari (kejahatan) penguasa termasuk berpolitik dan peduli terhadap kepentingan umat Islam, menasehati pemimpin yang lalim adalah juga bentuk kepedulian terhadap kepentingan kaum muslimin, mendongkrak otoritas penguasa (yang tidak Islami) yaitu memeranginya merupakan kepedulian terhadap kepentingan kaum muslimin dan mengurusi persoalan-persoalan mereka. Hadits-hadits di atas menunjukkan adanya tuntutan yang tegas, yakni Allah telah menuntut kaum musli­min dengan tuntutan yang tegas agar mempedulikan kepentingan kaum muslimin, yaitu agar mereka berpolitik. Dan ini berarti bahwa berpolitik itu hukumnya fardhu bagi kaum muslimin. Menyibukkan diri dalam politik, yakni memperhatikan kepentingan kaum muslimin, adalah dengan cara menolak tinda­kan aniaya penguasa serta aniaya musuh terhadap mereka. Karena itu, hadits ini tidak hanya berisi penolakan terhadap aniaya yang dilakukan oleh penguasa saja melainkan juga mencakup keduanya. Hadits: "Barangsiapa yang tidak memperhatikan kaum muslimin." berbentuk umum. Kata Yahtamma (memperhatikan) berarti memim­pin kaum muslimin. Sedangkan kata "al muslimin" itu sendiri adalah umum, karena ia berbentuk jamak (banyak) yang diser­tai dengan alif dan lam. Maka itu berarti perhatian tersebut tertuju kepada kaum muslimin secara umum, serta kepada apa saja yang terkait dengan kaum muslimin. Ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Aku mendatangi Nabi saw. lalu aku berkata: 'Aku mem­baiatmu berdasarkan Islam. Maka beliau menyaratkan agar aku memberi nasehat pada semua muslim". Lafadz An Nushhu (nasehat) dalam hadits itu, berbentuk umum. Termasuk di dalamnya adalah menolak tindakan lalim penguasa dan kelaliman musuh (Islam) terhadap kaum muslimin. Hal itu berarti menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri untuk mengetahui kebijakan yang diberlakukan penguasa terhadap rakyatnya, dalam rangka mengoreksi tindakan-tinda­kan mereka. Disamping itu, berarti pula menyibukkan diri dalam berpolitik luar negeri untuk mengetahui strategi-strategi makar (tipu daya) negara-negara kafir terhadap kaum muslimin, dalam rangka membeberkannya kepada mereka serta berupaya mewaspadainya dan menolak ancamannya. Berdasarkan hal tersebut yang fardhu itu tidak hanya menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri saja, melain­kan menyangkut juga berpolitik luar negeri. Karena yang wajib itu adalah menyibukkan diri dalam berpolitik secara mutlak, baik berupa politik dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena aktivitas-aktivitas penguasa bersama-sama dengan negara-negara lain adalah bagian dari politik luar negeri, maka salah satu aktivitas berpolitik luar negeri itu adalah mengoreksi aktivitas penguasa yang dilakukan bersama-sama dengan negara-negara lain. Kaidah syara': "Apa-apa yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengannya maka dia menjadi wajib". menjelaskan bahwa menelaah secara mendalam aktivitas-aktivi­tas negara serta pemeliharaan kepentingan umat yang dilaku­kan oleh negara dalam hal pemerintahan serta hubungan luar negeri hukumnya wajib. Sebab, tidak mungkin bisa berupaya menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri yakni mengo­reksi tindakan-tindakan penguasa melainkan dengan mengatahui tindakan-tindakan yang mereka lakukan. Bila tidak mengetahui esensi tindakan-tindakan penguasa ini, niscaya tidak mungkin mengoreksi tindakan-tindakan mereka, yakni tidak mungkin bisa menyibukkan diri dalam berpolitik dalam negeri. Oleh karena itu, menelaah secara mendalam aktivitas-aktivitas negara adalah wajib, sama persis seperti wajibnya berpolitik itu sendiri. Sebab tidak mungkin menyibukkan diri dalam berpolitik tersebut sempurna baik berhubungan dengan politik dalam dan luar negeri, kecuali setelah adanya telaah menda­lam ini. Sebagai contoh, ketika negara membuka rumah sakit di sebuah kota besar dan hanya menyediakan seorang dokter, kemudian mengumumkan dibukanya rumah sakit tersebut, maka tidak cukup hanya mengetahui bahwa penguasa itu telah membu­ka rumah sakit, melainkan juga harus difahami apakah ia membuka rumah sakit itu untuk provokasi atau ia memang benar-benar membuka untuk mengobati para pasien. Contoh lain, negara mengadakan perjanjian perdagangan atau agreement dengan negara lain, kemudian negara tersebut mengumumkan bahwa telah melakukan perjanjian perdagangan untuk mengalokasikan mata dagangan atau untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan, ataupun perjanjian budaya untuk mening­katkan kualitas pendidikan, maka naskah perjanjianya harus difahami, sehingga tahu persis apakah perjanjian-perjanjian tersebut bagi kepentingan kaum muslimin atau justru merugi­kan kepentingan mereka. Juga tidak cukup hanya mengetahui secara umum saja tanpa mengetahui apa yang seharusnya dike­tahui seperti apakah menguntungkan umat Islam atau justru merugikan kepentingan mereka, apakah juga sesuai dengan hukum-hukum syara' atau bertentangan dengan hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu, yang dimaksud mengetahui tinda­kan-tindakan yang dilakukan oleh penguasa adalah bukan mengetahuinya secara umum, atau secara global. Melainkan, yang wajib itu adalah mengetahui secara rinci segala sesuatu yang diperlukan untuk memahami duduk perkara aktivitas yang diakukannya sehingga baru mungkin untuk menghukuminya (benar dan salahnya). Mengikuti perkembangan dunia terus-menerus dengan penuh kesadaran terhadap keadaannya, dengan memahami problem-problemnya, mengetahui motivasi-motivasi negara dan bangsa di dunia, mengikuti tingkah laku politik yang berlangsung di dunia, mengamati strategi politik berupa teknik operasional serta bentuk-bentuk interaksi antar negara, juga manuver-manuver politiknya yang berlangsung pada negara-negara tersebut semuanya adalah fardhu bagi kaum muslimin sebagai ujud realisasi kaidah tadi, Ma La Yatimmu Al Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajibun. Kaum muslimin terkena tanggungjawab untuk mengemban dakwah ke seluruh dunia dan metodenya adalah jihad: Umirtu An Uqatilan Nasa Hatta Yaquluu Lailaha Illa Allah Muhammadur Rasulullah (Aku diperintah untuk memerangi manusia, hingga mereka menyatakan bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah utusan-Nya). Mereka juga diwajib­kan untuk menjaga negara Islam dari serangan musuh. Sabda Rasulullah: "Setiap muslim wajib (menjaga) setiap perbatasan Islam, maka jangan sekali-kali diserahkan kepada yang lain". Ketika Quraisy menyerang Madinah dalam perang Uhud, dan perang Ahzab Nabi telah keluar (Madinah) untuk memerangi mereka di Uhud. Beliau juga telah membikin parit di sekelil­ing Madinah pada saat perang Khandak. Kemudian beliau meme­rangi mereka dari balik parit tersebut hingga bisa memukul mundur musuh dari Madinah. Mengemban dakwah ke seluruh dunia serta mengusir musuh dari negeri Islam kini tidak akan mungkin terlaksana melain­kan dengan memahami hakikat posisi internasional dan rincian hubungannya dengan pemahaman yang sesempurna mungkin. Sebab, tidak mungkin akan bisa sempurna memahaminya melainkan dengan mengetahuinya secara rinci. Demikian pula tidak mungkin akan mengemban dakwah serta mengusir musuh pada saat ini, kecuali dengan mengikuti terus-menerus posisi interna­sional di dunia, serta yang berpengaruh langsung di sana atau berusaha untuk mempengaruhinya disertai dengan mengiku­ti kondisi negara-negara tetangga yang mencakup rincian serta bagian-bagian parsialnya secara terus menerus dan sempurna. Untuk mencapainya, maka harus mengikuti perkemban­gan dunia. Oleh karena itu, mengikuti perkembangan dunia adalah fardhu bagi kaum muslimin. Kini, banyak berdiri lembaga-lembaga, serta aktivitas-aktivitas yang dimaksudkan untuk mempengaruhi posisi inter­nasional, seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), atau orga­nisasi-organisasi regional, semisal Pakta Pertahanan Atlan­tik Utara (NATO), Pakta Warsawa, Pan-Arabisme, Organisasi Negara-negara Afrika. Juga semisal, negara-negara pem-veto, serta negara-negara non blok (GNB). Banyak pernyataan-per­nyataan politik bermunculan yang bertujuan untuk mempenga­ruhi opini dunia internasional, semisal slogan perdamaian dunia, pelucutan senjata dan sebagainya. Hukum mengetahui gerakan-gerakan, tindakan-tindakan, serta pernyataan-pernya­taan ini sama hukumnya dengan mengetahui rincian perkara yang terkait dengan posisi internasional, sebab semuanya tadi merupakan bagian dari posisi internasional tersebut. Dengan demikian, mengetahui semua hal tadi adalah fardhu. Kefardhuannya bukan hanya bagi negara saja, melainkan juga bagi umat. Hanya saja, hal itu bagi umat adalah fardhu kifayah sedangkan bagi penguasa adalah fardhu 'ain.

Thursday, 19 December 2019

APA DAN BAGAIMANA SIKAP CINA TERHADAP MUSLIM UIGHUR

APA DAN BAGAIMANA SIKAP CINA TERHADAP MUSLIM UIGHUR

Dijawab oleh Syaikh al-Ushul 'Atha' bin Khalil Abu ar-Rasytah.

***

1. Konflik antara pemerintah Cina dengan kaum muslim Uighur telah terjadi sejak 1863. Lebih dari 1 juta orang muslim Uighur, tewas dalam menghadapi pemerintahan Cina pada tahun 1949 ketika rezim komunis Cina dipimpin Mao Zedong. Rezim telah menghapus kemerdekaan provinsi tersebut, dan kemudian menggabungkannya ke Republik Cina. Orang-orangnya kemudian diambil dan disebar ke provinsi-provinsi lain di Cina.

2. Yang menjadi sebab kebencian rezim komunis Cina terhadap rakyat Turkistan Timur adalah Islam. Masjid-masjid menjadi sasaran-sasaran bagi Cina yang dengki terhadap Islam. Cina menghancurkan sekitar 25 ribu masjid pada tahun 1949 M. Di provinsi yang luas itu hanya tersisa sekitar 500 masjid. Cina melakukan penangkapan terhadap praktik-praktik keagamaan dalam bentuk apapun, khususnya pada para pemuda.

3. Dikarenakan kekayaan alam terutama minyak di provinsi yang oleh Cina disebut Xinjiang (yang artinya jajahan baru) itu, Cina sengaja mengosongkan provinsi tersebut dari penduduk etnis Uighur dan mendorong mereka menyebar ke provinsi-provinsi di dalam daratan Cina. Dan dari sisi lain, Cina mendorong rasnya dari etnis Han Cina untuk berdiam di provinsi tersebut (Xinjiang) sampai etnis Uighur saat ini (10 juta orang) hanya menjadi 40 persen dari keseluruhan penduduk Xinjiang. Konsentrasi etnis Han makin meningkat di bagian selatan provinsi tersebut. Provinsi itu sangat miskin khususnya di selatan, di mana menjadi daerah konsentrasi kaum Muslim. 

4. Meski kezaliman-kezaliman itu terus terjadi, aktivitas menghidupkan kehidupan Islam masih terus diusahakan untuk berjalan, walau terbatas hanya di pedesaan-pedesaan. Namun demikian, Cina terus berusaha mencengkeram detil-detil kehidupan kaum Muslim Uighur. Cina melarang media memonitor aksi-aksi pembunuhan dan penangkapan yang dijalankan yang ditimpakan secara paksa terhadap provinsi tersebut. Cina melacak kaum Muslim Uighur yang lari dari Xinjiang dan akhirnya Cina memiliki suara di luar negeri di bawah dalih “terorisme”. Cina berhasil menangkap banyak orang dari mereka melalui jalur-jalur keamanan internasional, terutama dari negeri-negeri Asia Tengah dan Pakistan.

5. Pejabat Cina paling senior dalam urusan keagamaan Wang Xiuan, dia adalah kepala direktorat urusan keagamaan di Cina, mengatakan untuk konferensi nasional Ikatan Islami Cina bahwa "radikalisme sekarang menyusup ke wilayah-wilayah provinsi di dalam negeri”. Presiden Xi Jin Ping mendorong kaum Muslim Cina untuk melawan “penyusupan” keagamaan yang ilegal” (al-Mishri al-Yawm, 29/11/2016) mengutip dari surat kabar resmi China Daily). Ketakutan-ketakutan itu ditegaskan oleh apa yang dilansir oleh Russia today pada 1/3/2017, “Cina berulang kali memperingatkan bahwa kekuatan radikal dari luar berada di balik ide pelaksanaan aksi-aksi terorisme di Xinjiang dan wilayah lainnya dari Cina, sesuatu yang mendorong pihak berwenang melancarkan serangan-serangan penggerebekan yang keras”.

6. Sungguh menyedihkan bahwa aksi-aksi brutal Cina terhadap kaum Muslim Uighur ini terjadi dilihat dan didengar oleh jutaan kaum Muslim di dunia tanpa memicu emosi mereka dalam menghilangkan aksi-aksi brutal ini. Hal itu karena jutaan kaum Muslim terpecah-pecah tidak dihimpun oleh daulah umah, Daulah Islam, daulah al-Khilafah ar-Rasyidah yang telah hilang. Daulah al-Khilafah ar-Rasyidah itu wajib bagi setiap muslim yang mampu untuk berjuang mengembalikannya, dan berikutnya mewujudkan seorang khalifah, seorang imam, yang memelihara urusan-urusan dengan benar, orang berlindung padanya dan berperang di belakangnya seperti yang ada di dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«وَإِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»

“Tidak lain seorang imam itu laksana perisai, orang berperang di belakangnya dan berlindung padanya”.

Pada waktu itu, Cina dan selain Cina tidak akan berani lancang menyerang seorang Muslim sebab ia paham bahwa satu takar dari mereka akan dibalas dua takar. Dan Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

12 Jumaduts Tsaniyah 1438 H
11 Maret 2017 M

Diringkas oleh #agustrisa

http://hizb-indonesia.info/2017/04/03/serangan-brutal-cina-terhadap-turkistan-timur/

Wednesday, 18 December 2019

KAPITALISME vs SOSIALISME, sosialisme keok

PUKULAN TELAK AMERIKA TERHADAP CHINA ?

[Studi Kasus Persekusi Muslim Uighur]

Oleh : Nasrudin Joha 

Salah satu kelemahan ideologi sosialisme komunisme itu adalah meyakini 'dialektika materi' sebagai asas perubahan. Karenanya, setiap menghadapi situasi sulit sosialisme justru menggunakan pendekatan konfrontasi untuk menyelesaikan persoalan.

Sosialisme, tak cukup cerdik dalam memainkan politik proxy untuk menundukan kapitalisme. Sosialisme termasuk komunisme, lebih cenderung menggunakan konfrontasi fisik dan keok ketika menghadapi konfrontasi intelejen.

Kasus Afghanistan yang menjadi kuburan massal bagi tentara Soviet oleh mujahidinAafghanistan adalah bukti kongkritnya. Tumbangnya USSR olah narasi 'kebebasan dan demokrasi' yang diinjeksi oleh Amerika ke jantung Soviet di Moskow, juga mampu melumpuhkan Soviet pada 1991 dan tak mungkin bangkit lagi.

China yang saat ini mulai memainkan peran internasional, secara politik merupakan kepanjangan tangan rezim sosialisme komunisme. Meskipun, secara ekonomi China telah merombak sebagian paradigma ekonomi sehingga corak ekonominya cenderung kapitalistik.

China mampu membuat pusing Amerika pada isu perang dagang. Namun, China tak cukup tangguh untuk melakukan perang proxy politik melawan Amerika.

Pukulan telak Amerika terhadap China adalah ketika Amerika meminjam tangan Walt Streeet Journal (WSJ) yang membongkar kebiadaban China terhadap Muslim Uighur. Amerika, sukses mengepung China dengan isu 'kebiadaban kamp konsentrasi Muslim Uighur' untuk memukul telak China, setelah sebelumnya China sempat menyudutkan Amerika dalam ajang perang dagang.

Amerika, ingin mengulang sejarah menaklukan Soviet dengan isu anti komunis saat menggerakan dan mempersenjatai Mujtahidin Afghanistan untuk menumbangkan dominasi Soviet. Terbukti, Afghanistan dengan semangat jihad Fi Sabilillah, atas dorongan akidah memerangi kaum musrik Atheis Soviet, mampu mengubur seluruh tentara Soviet.

Kemudian, Soviet runtuh dan tak mungkin bangkit lagi setelah Amerika menginjeksi racun demokrasi di jantung ibukota Soviet, Moskow melalui tangan Michael Gorbachev. Sejak saat itu, Soviet runtuh dan hanya menyisakan Rusia sebagai sisa fosil sejarah kebesaran Soviet.

Hari ini, dengan methode yang sama Amerika sedang memanfaatkan sentimen anti China dan anti komunisme, untuk menjadikan setiap jengkal bumi menjadi kuburan bagi China. Dinamika politik di Hongkong tak lepas dari peran Amerika untuk menggerakan seluruh proxy dan faksi politik untuk memerangi China.

Di garis liberal, Amerika memanfaatkan demokrasi untuk menggusur dominasi sosialisme China atas Hongkong. Di garis Islamis, Amerika memanfaatkan isu komunisme dan kejahatan China atas Muslim Uighur dan beberapa tempat lain untuk menggelorakan sentimen anti China diberbagai pelosok negeri kaum muslimin.

Pada isu Uighur ini, secara khusus Donal Trump menemui aktivis Uighur dan terus mempromosikan kampanye penindasan China terhadap muslim Uighur. Donald Trump pada 18 Juli 2019 di Gedung Putih menemui sejumlah tokoh Muslim Uighur dan korban persekusi agama lainnya dari China, Turki, Myanmar, Korea Utara dan Iran. Trump jelas tak akan menemui korban persekusi atas kebijakan AS, seperti kaum muslim di Irak, Suriah, Afghanistan dan Palestina. 

Jadi, pembantaian muslim Uighur itu sebuah fakta, laporan WSJ atas sejumlah langkah China 'menyuap' sejumlah Ormas Islam juga fakta, namun semua fakta itu tak lepas dari kebijakan AS untuk menundukan China. Isu ini bisa berhenti, manakala Amerika mampu memaksa China berunding dan meneken sejumlah proposal yang telah disiapkan Amerika.

Namun, eskalasi kepungan dan serangan umum dunia Islam terhadap China melalui isu muslim Uighur ini eskalasinya bisa meluas ketika China tetap 'ngotot' dan tak mau tunduk pada Amerika. 

Memang benar, dalam urusan ini umat Islam tak memiliki posisi kokoh untuk menentukan kebijakan strategis tanpa kendali bangsa lain. Perlawanan umat Islam atas kebengisan rezim Teroris China di satu sisi menguntungkan Amerika, sementara disisi yang lain ini adalah kewajiban persaudaraan Islam untuk membela sesama saudara seiman.

Padahal, baik Amerika maupun China hanya berbeda soal membagi wilayah dagang dan negeri jajajahan. Adapun sikap terhadap umat Islam, baik rezim komunis China maupun rezim kapitalis Amerika sama-sama mendengki terhadap Islam, sama-sama melakukan kezaliman yang luar biasa terhadap umat Islam.

Luluh lantaknya Irak, jutaan nyawa melayang, adalah contoh kongkrit betapa Amerika begitu biadab menjagal umat Islam. Tak ada bedanya, baik Amerika maupun China, keduanya adalah negara teroris yang membantai umat Islam.

Karena itu, mungkin ada kegamangan bagi sebagian umat Islam untuk menentang rezim teroris China karena dianggap hanya akan menguntungkan Amerika dan masuk pada kubangan perang proxy yang didesain Amerika. Terhadap hal ini, perlu saya sampaikan pandangan sebagai berikut :

Pertama, pembelaan terhadap saudara Muslim Uighur adalah kewajiban Syara'. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tak boleh menzalimi, menyakiti, apalagi menyerahkannya kepada musuh.

Tindakan diam pada kebengisan China terhadap saudara muslim Uighur tidak dapat dibenarkan oleh agama. Apalagi, menjadi pihak yang ikut memberi legitimasi kepada China untuk melakukan tindakan biadab kepada muslim Uighur.

Karena itu, pada sisi ini semua umat Islam wajib melakukan perlawanan dan penentangan kepada rezim China yang bertujuan untuk menekan China agar tak melakukan kezaliman pada muslim Uighur atau setidaknya mengurangi tensi kejahatannya kepada muslim Uighur.

Kedua, agar umat ini lepas dari belenggu Amerika, dan tidak dibelenggu kebijakan politik Amerika yang mengisolasi China dan menggerakan proxy politik untuk mengepung China, maka umat ini wajib meninggalkan demokrasi yang pernah digunakan Amerika untuk menikam Soviet. Umat ini wajib membuang jauh demokrasi, agar pembelaan terhadap saudara muslim Uighur murni karena akidah Islam, bukan karena nilai kebebasan dan humanisme yang dijajakan demokrasi.

Umat wajib menolak seluruh kebijakan politik barat dan meninggalkan sistem politik demokrasi yang merupakan sistem pemerintahan yang mengejawantahkan nilai-nilai Sekulerisme. Untuk memotong tangan-tangan ideologi kapitalisme, maka umat ini wajib mencampakkan demokrasi.

Ketiga, agar umat ini terbebas dari demokrasi secara total dan dapat menolong saudara muslim Uighur secara paripurna, maka umat ini wajib segera mendirikan khilafah. Sebab, hanya khilafah yang benar-benar mampu membabat Sekulerisme demokrasi.

Khilafah juga mampu memobilisasi kekuatan umat Islam untuk melakukan jihad fi Sabilillah membebaskan saudara muslim Uighur di Xinjiang. Dengan khilafah, umat Islam bisa bertindak lebih bukan sekedar mengecam dan mengajukan protes kepada China.

Khalifah akan mengumandangkan jihad, mengirim tentara dan memobilisasi pasukan kaum muslimin di seluruh dunia, untuk membungkam mulut kotor China. Khilafah, kelak juga bukan hanya membebaskan muslim Uighur, tetapi juga membebaskan Muslim India, Muslim Rohingya, Muslim Palestina, Muslim Irak, Muslim Afrika dan kaum Muslimin di berbagai belahan bumi lainnya yang dijajah dan dijadikan mangsa negara-negara penjajah baik berhaluan kapitalis maupun sosialis.

Jadi jelas, kita bergerak dan berjuang berdasarkan visi Islam bukan membebek pada China atau tunduk pada proxy Amerika. Kita merdeka, melakukan aktivitas perjuangan hanya berpegang teguh pada Al Quran dan As Sunnah. [].

WSJ SIAPA YG BERBOHONG

PP Muhammadiyah Vs The Wall Street Journal. Siapa yang Berbohong?

Oleh Hersubeno Arief

Tuduhan laman The Wall Steet Journal (WSJ) bahwa sejumlah Ormas Islam Indonesia dan MUI disuap pemerintah Cina memasuki babak yang menarik. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menuntut WSJ untuk segera minta maaf. Tidak menutup kemungkinan mereka akan menempuh jalur hukum.

Tak tanggung-tanggung Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir turun tangan langsung. Bersama sejumlah pimpinan teras Muhammadiyah Senin (16/12)  dia menggelar jumpa pers. Termasuk Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah Muhyidin Junaidi yang ikut berkunjung ke Xinjiang.

Bagi Muhammadiyah tudingan bahwa mereka mendapat gelontoran dana agar diam dalam kasus penindasan muslim Uighur,  memang cukup serius. Bila tidak disikapi, apalagi bila tudingan tersebut terbukti, implikasiya sangat serius.

Ini menyangkut marwah, kredibilitas dan reputasi  Muhammadiyah sebagai salah satu ormas terbesar, dan tertua di Indonesia.

Waktu yang akan membuktikan apakah Muhammadiyah yang benar, atau WSJ.

(Sama-sama kredibel)

Dari sisi kredibilitas, kedua lembaga sama-sama mentereng dan tak kalah keren.

Muhammadiyah adalah ormas Islam terkaya di Indonesia. Mereka memiliki lembaga pendidikan sejak TK sampai perguruan tinggi. Tahun 2015 tercatat mereka memiliki 7.651 sekolah dan madrasah, dan 174 universitas, sekolah tinggi, institut, dan akademi. 

Di bidang pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terdapat rumah sakit 457, panti asuhan 318 buah, panti jompo 54 buah, dan rehabilitasi cacat 82 buah.  Mereka juga memiliki sejumlah BMT, mini market dan koperasi.

Dana likuid yang tersimpan di rekening mereka tercatat sebesar Rp 15 triliun (2014). Jadi tudingan mereka mendapat gelontoran dana dari pemerintah Cina, alias sogokan agar bungkam, sangat merendahkan.

WSJ adalah jaringan media  sangat tua dan berpengaruh di AS. Didirikan pada 8 Juli 1889 di New York. Usia WSJ bahkan lebih tua dibanding Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta 18 November 1912.

Pada masa jayanya,  WSJ pernah menjadi koran terbesar di AS dengan oplah harian 2,6 juta eksemplar (2005).  WSJ juga menerbitkan edisi Asia dan Eropa.

WSJ  dikenal dengan tradisi jurnalistik yang sangat kuat. Pilihan editorialnya cukup konservatif dan prudent. Bukan tipikal media yang bombastis seperti saingan utamanya,  USA Today.

Tudingan WSJ terhadap Muhammadiyah, NU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) muncul pada laman WSJ edisi Rabu (11/12). 

Melalui artikel berjudul How China Persuaded One Muslim to Keep Silent on Xinjiang Camps, WSJ menyebut Muhammadiyah, NU, dan MUI mendapat gelontoran dana dari pemerintah Cina sehingga bungkam dan sikapnya berubah terhadap muslim Uighur.

Penulis artikel ini adalah Jonathan (Jon) Emont koresponden WSJ yang berbasis di Hongkong. Dia banyak menulis soal Uighur dan Rohingya.

Sebelum bergabung dengan WSJ,  wartawan yang fasih berbahasa Indonesia ini pernah tinggal di Jakarta. Dia menjadi koresponden freelance untuk sejumlah  media yang sangat prestisius New York Times, Washington Post dan Finacial Times. 

Pemerintah Cina melalui Duta Besar RI di Jakarta sudah membantah keras tudingan itu. Secara terbuka dia menuding berita tersebut sebagai operasi media oleh pemerintah AS, sebagai bagian dari Perang Dagang kedua negara.

Artinya pemerintah Cina secara tidak langsung menuding WSJ digunakan oleh pemerintah AS,  sebagai operasi intelijen terbuka dalam pembentukan publik opini dunia.

Sejauh ini pemerintah AS masih bungkam. Namun seperti diakui oleh Muhyidin,  Kedubes AS di Jakarta sudah mengundang mereka untuk bertemu.  Undangan itu ditolak karena Muhammadiyah ingin pertemuan berlangsung di tempat netral. Bukan di Kedubes AS.

Perang proxy

Lepas dari perseteruan WSJ dengan ormas Islam di Indonesia, kisruh ini jelas merupakan imbas Perang Dagang dan perebutan supremasi global antara Cina dan AS.

Dalam pembentukan opini dunia, Cina kalah jauh dibandingkan AS. Cina babak belur di Hongkong. Mereka tampaknya benar-benar waspada dan mengantisipasi jangan sampai isu muslim Uighur berkembang menjadi bola liar yang panas. Apalagi kemudian menjadi Hongkong berikutnya ( the next Hongkong).

Undangan kepada sejumlah ormas Islam, akademisi, wartawan dari Indonesia dan Malaysia yang dilaksanakan Februari lalu, tampaknya merupakan upaya Cina memperbaiki citranya dan memenangkan opini dunia soal muslim Uighur.

Pemberitaan WSJ memberi pukulan telak dan menghancurkan upaya public relation dan pembentukan opini, yang susah payah dibangun Cina di negara-negara dengan mayoritas beragama Islam.

Ormas Islam Indonesia terkena dampak dari pertarungan dua negara adidaya itu. Apalagi isu Cina di Indonesia sangat sensitif. Baik berkaitan dengan dominasi ekonomi minoritas Cina di dalam negeri, maupun serbuan investasi Cina daratan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia tampaknya sangat berhati-hati menyikapi isu ini. Bila salah dalam mengambil posisi, bisa menjadi musuh salah satu negara adidaya.

Bagaimana kelanjutan  perseteruan Muhammadiyah dan WSJ?  Kita masih harus menunggu perkembangan selanjutnya. 

Media Barat tak selamanya benar. Dalam kasus Asia Sentinel, media berbasis di Hongkong ini terpaksa mencabut beritanya dan meminta maaf secara terbuka kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.

Sebelumnya Asia Sentinel menurunkan artikel yang mengaitkan pemerintahan SBY dengan skandal Bank Century.

Apakah WSJ akan bernasib sama dengan Asia Sentinel, atau mereka bisa membuktikan tuduhannya? Kredibilitas WSJ sebagai media besar dan berpengaruh dipertaruhkan.

 end

*DESEMBER DAN JEBAKAN SINKRETISME AQIDAH*

*DESEMBER DAN JEBAKAN SINKRETISME AQIDAH*

Oleh : Ahmad Sastra

https://www.ahmadsastra.com/2019/12/desember-dan-jebakan-sinkretisme-aqidah.html?m=1

Setiap datang bulan desember, umat Islam seolah selalu dipaksa untuk mengikuti paham sesat yang mencampuraduk haq dan batil (sinkretisme aqidah). Sinkretisme adalah pencampuradukan paham, keercayaan dan agama. Perayaan natal bersama, pemakaian simbol-simbol agama lain, ucapan salam lintas agama, doa lintas agama dan perayaan tahun baru masehi adalah sederet sinkretisme agama yang merupakan refleksi dari paham haram pluralisme. 

Padahal sudah jelas bahwa paham sekulerisme, liberalisme dan pluralisme dalam fatwa MUI tahun 2005 telah tegas dinyatakan haram. Begitupun fatwa MUI no 56 tahun 2016 dinyatakan haram jika seorang muslim menggunakan simbol atau atribut agama lain. Dalam istilah Islam disebut sebagai hadharah yakni paham atau simbol maupun benda yang mengandung nilai keyakinan dan ideologi diluar Islam, maka haram hukumnya mengadopsi, memakai dan menyebarkannya. 

Setiap bulan desember datang, umat Islam selalu dijebak dengan istilah toleransi dan radikalisme. Umat Islam yang ikut merayakan dan mengucapkan natal disebut toleransi, sementara yang tidak akan dituduh sebagai intoleran dan radikal. Padahal  beberapa sekte kristen seperti saksi yahuwa, adventis [GMHK] dan mormon tidak merayakan Natal karena dianggap bid’ah ajaran kafir, sebab diyakini tanggal 25 Desember adalah kelahiran dewa matahari, bukan kelahiran Yesus. 

Begitupun saat menjelang tahun baru masehi yang merupakan tradisi di luar Islam, maka umat Islam diharamkan merayakan dengan berbagai bentuk aktivitas khusus. Namun ironisnya, umat Islam yang tidak merayakan natal dan tahun baru sering distigma sebagai kaum intoleran dan radikal. 

Aksi bela Islam yang dilakukan oleh kaum muslimin pada akhir tahun 2016 hingga 212 tahun 2019 sebagai respons atas aksi penistaan Islam justru seringkali dinilai sebagai aksi intoleran dan dianggap memicu aksi radikalisme. Sementara sang penista sendiri tidak dianggap demikian. Kaum misionaris barat akan terus ngotot dan kebelet untuk mendekonstruksi Islam dengan berbagai cara licik seperti ular hingga cara-cara halus seperti merpati. 

Karena itu mendudukkan postulat toleransi dan radikalisme dalam paradigma yang benar jauh lebih penting sebelum menganalisa berbagai fakta dan dinamika gerakan kaum muslimin akhir-akhir ini. Jika istilah toleransi dan radikalisme hendak disematkan kepada Islam dan kaum muslimin, maka kedua istilah ini juga harus digali dari epistemologi Islam. Akan menjadi masalah jika kedua istilah itu justru ditimbang  dengan epistemologi neomodernisme Barat. Sebab secara diametral kedua epistemologi itu sangat berbeda, baik dari asas, metode dan penafsiran. 

Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin memiliki paradigma yang khas terkait berbagai konsep pemikiran dan nilai-nilai. Membicarakan Islam mesti merujuk kepada sumber nilai agama ini yakni Al Qur’an dan al Hadist, bukan perilaku umatnya, apalagi dengan menggunakan sumber nilai dari luar Islam. Islam sebagai sebuah konsepsi berbeda dengan muslim sebagai orang yang menjalankan nilai. Sebab perilaku orang muslim tidak selalu mencerminkan nilai-nilai Islam. 

Bahkan jika ditelusuri lebih dalam banyak sekali konsepsi-konsepsi paradigmatik menggunakan kata Islam justru berasal dari paradigma Barat yang anti Islam. Sebagai contoh istilah-istilah yang berkembang dalam dunia akademik seperti Islam liberal, Islam Inklusif, Islam radikal, Islam moderat dan bahkan Islam fundamentalis. Istilah-istilah itu sesungguhnya secara genealogis bukan berakar dari epistemologi Islam.

Istilah-istilah itu dibangun berdasarkan kajian-kajian epistemologi Barat  yang disinyalir justru untuk memecah persatuan kaum muslimin. Dari perbedaan pendapat atas istilah-istilah itulah seringkali menimbulkan berbagai friksi internal kaum muslimin.

Hegemoni demokrasi yang sudah terlanjur banyak diadopsi oleh kaum muslimin di dunia telah menempatkan Islam sebagai obyek. Islam ditempatkan sebagai obyek penilaian yang kadang tidak proporsional. Hasilnya jika Islam dan perilaku kaum muslimin tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Barat maka akan diberikan lebel fundamentalis dan radikalis. Sementara pemahaman Islam yang sejalan dengan nilai-nilai Barat seperti kebebasan dan HAM akan dianggap sebagai Islam moderat mitra Barat. Umat Islam dituduh radikal jika tidak pro barat dan disebut moderat jika pro barat penjajah. 

Sebagai contoh paling jelas adalah penilaian Barat terhadap konsep jihad dan khilafah sangat berbeda dengan konsep Islam.  Kata jihad menurut Sayyid Sabiq berasal dari kata juhd, artinya upaya, usaha, kerja keras dan perjuangan. Seorang muslim dikatakan berjihad jika ia berusaha mati-matian dengan mengerahkan segenap kemampuan fisik maupun material dalam memerangi dan melawan musuh agama (Islam) (lihat Fiqh as Sunnah, Bairut : Mu’assasat  ar Risalah, 1422 H/2002,3:79). Makna singkatnya jihad berarti berperang melawan musuh Islam (lihat QS 9 :73 dan 66 : 9). 

Konsep jihad dan khilafah yang digali dari epistemologi Islam ini oleh Barat dianggap sebagai sebuah ancaman bagi hegemoni demokrasi. Karena itu konsep jihad oleh Barat direduksi menjadi sekedar bersungguh-sungguh dan menghapus makna jihad dengan perang, sementara khilafah dicitrakan sebagai paham radikal. Makna reduktif inilah yang kemudian diadopsi oleh pengusung Islam moderat. Sementara gerakan dakwah yang masih berpegang teguh atas makna jihad yang sesungguhnya dianggap sebagai gerakan radikal dan fundamentalis bahkan dianggap teroris. 

Problem epistemologis inilah yang kini sedang dikembangkan di negeri ini. Kata toleransi oleh Barat dimaknai sebagai paham pluralisme yang oleh fatwa MUI 2005 telah dinyatakan haram. Sebab pluralisme adalah paham yang mengakui kebenaran setiap agama. Konsep pluralisme Barat  memiliki dimensi teologis, sementara dalam Islam pluralitas itu berdimensi sosiologis.  Sebab Islam melarang kaum muslimin untuk mencampur aduk kebenaran dan kebatilan. Karena itu haram hukumnya mengucapkan salam pluralisme yang menyebutkan ucapan salam agama-agama secara bersamaan.

Islam adalah agama toleran dalam arti menghargai keragaman suku, agama dan bahasa. Daulah Islam yang dipimpin oleh Rasulullah sebagai representasi penerapan hukum Islam justru dengan indah menghargai dan melindungi entitas teologis dan sosiologis yang berbeda selama mentaati aturan daulah Islam dengan membayar jizyah. 

Allah menegaskan Islam sebagai agama toleran dalam surat al Kafirun ayat 1 sampai 6, Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."

Sementara perjuangan Islam adalah sebuah kewajiban setiap muslim. Perjuangan Islam sebagaimana dilakukan oleh Rasul adalah dengan dakwah hingga Islam menjadi rahmat bagi alam semesta dengan tegaknya daulah madinah. Islam adalah agama dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dengan cara memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat akan kebenaran Islam, tanpa ada unsur paksaan. 

Sementara Jihad adalah upaya mempertahankan negara dan kaum muslimin dari serangan dan penjajahan musuh-musuh Islam sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah dan para ulama masa penjajahan. Konsep jihad dan implementasinya adalah sebuah kemuliaan karena bagian dari ketundukan akan perintah Allah. Berbeda dengan konsep dan aksi terorisme yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Islam itu sendiri. 

Dengan demikian istilah toleransi dan radikalisme adalah dua kata jebakan ekstrim terhadap Islam dan kaum muslimin ketika ditimbang berdasarkan epistemologi Barat. Sementara masyarakat muslim seringkali salah kaprah dalam memahami istilah toleransi dan radikalisme. Dua kutub yang diciptakan Barat bertentangan dengan nilai-nilai Islam itu sendiri. 

Kutub pertama toleransi dalam arti pluralisme dan kutub kedua jihad dalam arti terorisme atau radikalisme. Sebab Islam adalah agama sempurna, mulia dan penuh perdamaian. Islam bukan agama oplosan tapi juga bukan agama terorisme. Islam adalah Islam dengan seluruh kemuliaan ajarannya, tanpa embel-embel yang berasal dari sumber di luar Islam. Islam sebagaimana asal katanya bermakna selamat, sejahtera dan damai.

Maka teruslah waspada terhadap kejahatan Barat dalam merusak Islam dan kaum muslimin dengan narasi toleransi, intoleransi, moderat dan radikalisme ini. Umat Islam diharamkan mencampur aduk ajaran Islam dengan agama lain. Allah berfirman,  “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui” [QS Al Baqarah : 42].

[AhmadSastra,KotaHujan,16/12/19 : 22.50 WIB]
_____________________
Website : www.ahmadsastra.com
Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1
Facebook : http://facebook.com/sastraahmad
FansPage: http://facebook.com/ahmadsastra76
Channel Telegram : http://t.me/ahmadsastraofficial
Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK, TIDAK MEMILIKI BENTUK BAKU?

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK, TIDAK MEMILIKI BENTUK BAKU? Edisi #01

TINTA SIYASIDecember 02, 2019



Dalam sebuah kesempatan Prof Mahfud MD menyatakan "meski sistem negara khilafah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW, Sistem itu tidak boleh diikuti. Sebab bukan ajaran baku yang didirikan Nabi Muhammad SAW dan juga tidak memiliki bentuk baku". Lantas bagaimana dengan Bentuk Pemerintahan Republik, apakah memiliki bentuk baku?


Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:


Pertama, bahwa Bentuk Pemerintahan Republik adalah bukan asli atau murni yang dilahirkan dari Pancasila, melainkan dari luar (import). Republik berasal dari kata _res publica_ yang artinya kepentingan umum. Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM;


Kedua, bahwa dalam praktiknya Bentuk Pemerintahan Republik memiliki beraneka macam implementasi yaitu Republik Absolut, Republik Parlementer, Republik Konstitusional, Republik Sosialis dan disebagian besar timur tengah menerapkan Republik Islam. Banyaknya aneka praktik penerapan bentuk pemerintahan republik dan/atau tidak memiliki keseragaman implementasi maka hal ini dapat dinilai 'tidak memiliki bentuk baku';


Ketiga, bahwa apabila dikarenakan 'tidak memiliki bentuk baku' sebuah gagasan bentuk pemerintahan ditolak, maka kita harus adil berarti bentuk pemerintahan republik juga turut tolak dan/atau tidak diterapkan?. Tetapi saya yakin bahwa 'Khilafah' memiliki bentuk baku' Pemerintahan, karena sudah pernah terbukti diterapkan selama -+1300 tahun lamanya. Hanya saja barangkali para Ulama belum menuliskan dan/atau menjabarkan hingga pada tataran teknis implementasinya. 


Keempat, yang menjadi substansi perdebatan seharusnya adalah apakah sistem pemerintahan khilafah dapat menjawab tantangan kerusakan zaman sebagai akibat dari diterapkannya sistem sekulerisme demokrasi ? Saya kira, fokus utama ahli Hukum Tata Negara membahas hal ini, bukan mendikotomi melalui diskursus baku atau tak baku.


Wallahualam bishawab


Oleh: Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H

(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)


Sumber: IG/Telegram @chandrapurnairawan

Tuesday, 17 December 2019

kubu Cina Saudi cs

https://republika.co.id/share/pupr49382

Dengan melihat trigger ormas disuap pemerintah Cina adalah berita WSJ, bagi saya pribadi, ini menambah daftar fakta upaya AS menggunakan satu lemparan mengenai 2 kepentingan.

Pertama, Barat melalui berbagai lembaga internasional berulang kali memberikan stigma buruk atas investasi Cina dan pemberian hutang Cina. Eropa dan AS rasanya berulang kali menyampaikan bahwa hutang dan investasi Cina senantiasa memunculkan sentimen negatif di negeri tujuan investasi.

Kedua, Barat mempertajam perpecahan antar elemen Islam. Ini selaras dgn rekomendasi RAND agar muslim modernis dan tradisionalis dihadapkan pada muslim radikal.

BARAT ANTI CINA

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-46601638


Dengan melihat trigger ormas disuap pemerintah Cina adalah berita WSJ, bagi saya pribadi, ini menambah daftar fakta upaya AS menggunakan satu lemparan mengenai 2 kepentingan.

Pertama, Barat melalui berbagai lembaga internasional berulang kali memberikan stigma buruk atas investasi Cina dan pemberian hutang Cina. Eropa dan AS rasanya berulang kali menyampaikan bahwa hutang dan investasi Cina senantiasa memunculkan sentimen negatif di negeri tujuan investasi.

Kedua, Barat mempertajam perpecahan antar elemen Islam. Ini selaras dgn rekomendasi RAND agar muslim modernis dan tradisionalis dihadapkan pada muslim radikal.

AS VS CINA dan Proxy war di Indonesia

PP Muhammadiyah Vs The Wall Street Journal. Siapa yang Berbohong?

Oleh Hersubeno Arief

Tuduhan laman The Wall Steet Journal (WSJ) bahwa sejumlah Ormas Islam Indonesia dan MUI disuap pemerintah Cina memasuki babak yang menarik. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menuntut WSJ untuk segera minta maaf. Tidak menutup kemungkinan mereka akan menempuh jalur hukum.

Tak tanggung-tanggung Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir turun tangan langsung. Bersama sejumlah pimpinan teras Muhammadiyah Senin (16/12)  dia menggelar jumpa pers. Termasuk Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah Muhyidin Junaidi yang ikut berkunjung ke Xinjiang.

Bagi Muhammadiyah tudingan bahwa mereka mendapat gelontoran dana agar diam dalam kasus penindasan muslim Uighur,  memang cukup serius. Bila tidak disikapi, apalagi bila tudingan tersebut terbukti, implikasiya sangat serius.

Ini menyangkut marwah, kredibilitas dan reputasi  Muhammadiyah sebagai salah satu ormas terbesar, dan tertua di Indonesia.

Waktu yang akan membuktikan apakah Muhammadiyah yang benar, atau WSJ.

(Sama-sama kredibel)

Dari sisi kredibilitas, kedua lembaga sama-sama mentereng dan tak kalah keren.

Muhammadiyah adalah ormas Islam terkaya di Indonesia. Mereka memiliki lembaga pendidikan sejak TK sampai perguruan tinggi. Tahun 2015 tercatat mereka memiliki 7.651 sekolah dan madrasah, dan 174 universitas, sekolah tinggi, institut, dan akademi. 

Di bidang pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terdapat rumah sakit 457, panti asuhan 318 buah, panti jompo 54 buah, dan rehabilitasi cacat 82 buah.  Mereka juga memiliki sejumlah BMT, mini market dan koperasi.

Dana likuid yang tersimpan di rekening mereka tercatat sebesar Rp 15 triliun (2014). Jadi tudingan mereka mendapat gelontoran dana dari pemerintah Cina, alias sogokan agar bungkam, sangat merendahkan.

WSJ adalah jaringan media  sangat tua dan berpengaruh di AS. Didirikan pada 8 Juli 1889 di New York. Usia WSJ bahkan lebih tua dibanding Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta 18 November 1912.

Pada masa jayanya,  WSJ pernah menjadi koran terbesar di AS dengan oplah harian 2,6 juta eksemplar (2005).  WSJ juga menerbitkan edisi Asia dan Eropa.

WSJ  dikenal dengan tradisi jurnalistik yang sangat kuat. Pilihan editorialnya cukup konservatif dan prudent. Bukan tipikal media yang bombastis seperti saingan utamanya,  USA Today.

Tudingan WSJ terhadap Muhammadiyah, NU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) muncul pada laman WSJ edisi Rabu (11/12). 

Melalui artikel berjudul How China Persuaded One Muslim to Keep Silent on Xinjiang Camps, WSJ menyebut Muhammadiyah, NU, dan MUI mendapat gelontoran dana dari pemerintah Cina sehingga bungkam dan sikapnya berubah terhadap muslim Uighur.

Penulis artikel ini adalah Jonathan (Jon) Emont koresponden WSJ yang berbasis di Hongkong. Dia banyak menulis soal Uighur dan Rohingya.

Sebelum bergabung dengan WSJ,  wartawan yang fasih berbahasa Indonesia ini pernah tinggal di Jakarta. Dia menjadi koresponden freelance untuk sejumlah  media yang sangat prestisius New York Times, Washington Post dan Finacial Times. 

Pemerintah Cina melalui Duta Besar RI di Jakarta sudah membantah keras tudingan itu. Secara terbuka dia menuding berita tersebut sebagai operasi media oleh pemerintah AS, sebagai bagian dari Perang Dagang kedua negara.

Artinya pemerintah Cina secara tidak langsung menuding WSJ digunakan oleh pemerintah AS,  sebagai operasi intelijen terbuka dalam pembentukan publik opini dunia.

Sejauh ini pemerintah AS masih bungkam. Namun seperti diakui oleh Muhyidin,  Kedubes AS di Jakarta sudah mengundang mereka untuk bertemu.  Undangan itu ditolak karena Muhammadiyah ingin pertemuan berlangsung di tempat netral. Bukan di Kedubes AS.

Perang proxy

Lepas dari perseteruan WSJ dengan ormas Islam di Indonesia, kisruh ini jelas merupakan imbas Perang Dagang dan perebutan supremasi global antara Cina dan AS.

Dalam pembentukan opini dunia, Cina kalah jauh dibandingkan AS. Cina babak belur di Hongkong. Mereka tampaknya benar-benar waspada dan mengantisipasi jangan sampai isu muslim Uighur berkembang menjadi bola liar yang panas. Apalagi kemudian menjadi Hongkong berikutnya ( the next Hongkong).

Undangan kepada sejumlah ormas Islam, akademisi, wartawan dari Indonesia dan Malaysia yang dilaksanakan Februari lalu, tampaknya merupakan upaya Cina memperbaiki citranya dan memenangkan opini dunia soal muslim Uighur.

Pemberitaan WSJ memberi pukulan telak dan menghancurkan upaya public relation dan pembentukan opini, yang susah payah dibangun Cina di negara-negara dengan mayoritas beragama Islam.

Ormas Islam Indonesia terkena dampak dari pertarungan dua negara adidaya itu. Apalagi isu Cina di Indonesia sangat sensitif. Baik berkaitan dengan dominasi ekonomi minoritas Cina di dalam negeri, maupun serbuan investasi Cina daratan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia tampaknya sangat berhati-hati menyikapi isu ini. Bila salah dalam mengambil posisi, bisa menjadi musuh salah satu negara adidaya.

Bagaimana kelanjutan  perseteruan Muhammadiyah dan WSJ?  Kita masih harus menunggu perkembangan selanjutnya. 

Media Barat tak selamanya benar. Dalam kasus Asia Sentinel, media berbasis di Hongkong ini terpaksa mencabut beritanya dan meminta maaf secara terbuka kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.

Sebelumnya Asia Sentinel menurunkan artikel yang mengaitkan pemerintahan SBY dengan skandal Bank Century.

Apakah WSJ akan bernasib sama dengan Asia Sentinel, atau mereka bisa membuktikan tuduhannya? Kredibilitas WSJ sebagai media besar dan berpengaruh dipertaruhkan.

 end

SALAMKU UNTUK ROSULULLAH SAW

_Ketika temanku nitip salam untuk baginda Rosulullah saw...., seakan pesannya merupakan tombol klik bagi imaginasi alfaqir untuk duduk bersimpuh nanti didepan 3 kubur orang-orang mulya sedunia dan akhirat, *Rosulullah saw, Abu Bakar Shiddiq rodhiallahu 'anhu dan Umar ibnul Khaththab rodhiallahu 'anhu*... tetapi saya tidak yakin bisa duduk disitu, karena askar Saudi mungkin tidak mengizinkan, akan tetapi berdiri sekejap..._ Air mataku pun tertumpah membayanginya jika bisa berlama-lama disitu sambil mengadu:

*ya Allah, kekasih Mu telah Engkau abadikan perkataannya dan curhatnya didalam Al Qur'an:* 😭

*وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا* 
(25:30)
( _dan telah curhat Rosulullah saw...: "yaa Rob, sesungguhnya Jammu menjadikan Al QURAN ini sebagai yang di marjinalkan_")

Insyaallah, yang mulya pasti mendengarnya, karena Tuhannya dan Tuhan kami semua Maha Mendengar dan Maha Melihat, bahwa alfaqir tidak mau sebagaimana mereka yang menjauhi Al Quran sebagai jalan hidup... 😭

*اللَّهُمَّ أَنْتَ الأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ وَلَكَ الْحَمْدُ ، وَأَنْتَ الآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ وَلَكَ الْحَمْدُ ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ وَلَكَ الْحَمْدُ ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ وَلَكَ الْحَمْدُ* .

_Ya Allah, Engkau Maha Awal tidak ada suatu apapun sebelum-Mu dan bagi-MU segala puji; Engkau Mahaakhir dan tidak ada suatu apapun setelah-Mu dan bagi-Mu segala puji; Engkau Mahatampak dan tidak ada suatu apapun yang mengungguli-Mu dan bagi-Mu segala puji; dan Engkau Maha tersembunyi dan tidak ada suatu apapun di bawah-Mu (lebih tersembunyi) dan bagi-Mu segala puji._

*اللَّهُمَّ لَكَ الحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ ، وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ ، وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ ، أَنْتَ الحَقُّ ، وَوَعْدُكَ الحَقُّ ، وَقَوْلُكَ الحَقُّ ، وَلِقَاؤُكَ الحَقُّ ، وَالجَنَّةُ حَقٌّ ، وَالنَّارُ حَقٌّ ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ ، وَعَوْدَةُ الْخِلَافَةِ حَقٌّ ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْنَا ، وَبِكَ آمَنَّا ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا ، وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا ، وَبِكَ خَاصَمْنَا ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْنَا ، فَاغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا ، وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ* .

_Ya Allah, bagiMu segala puji Engkaulah cahaya langit dan bumi dan siapa-siapa yang ada di dalamnya, bagimu segala puji Engkaulah penegak langit dan bumi dan siapa-siapa yang ada di dalamnya; bagiMu segala puji Engkaulah Rabb langit dan bumi dan siapa-siapa yang ada di dalamnya; Engkau adalah Benar; janjiMu adalah benar; firmanMu adalah benar; perjumpaan denganMu adalah benar; surga adalah benar; neraka adalah benar; para nabi-nabi adalah benar; hari kiamat adalah benar; kembalinya khilafah adalah benar. Ya Allah, untukMu lah kami berserah diri; terhadapMu kami beriman; atasMu kami bertawakkal; kepadaMu kami mendekat; denganMu kami memusuhi musuh; kepadaMu kami berhukum; maka ampunilah kami apa-apa yang telah kami lakukan dan apa-apa yang telah kami tinggalkan; apa-apa yang telah kami sembunyikan dan apa-apa yang telah kami tampakkan; dan apa-apa yang Engkau lebih tahu daripada kami; Engkau Dzat yang memajukan dan mengakhirkan; tidak ada Ilah yang patut disembah selain Engkau._

*وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف المرسلين ...*

😭😭😭😭😭😭😭😭😭

ISLAM KAFFAH

[17/12, 17:01] M.Nursyamsi: [17/12, 16:32] Irfan Abu Naveed1: *Makna Kata al-Silm*

Lafal السلم dalam bahasa arab termasuk lafzh musytarak, satu kata dengan dua konotasi:

Pertama, Bermakna مسالمة العدو, yakni perdamaian dengan musuh.
Kedua, Bermakna الإسلام, dan yang benar makna السلم dalam nas ini adalah الإسلام. 

Berdasarkan dalil bahwa tidak mungkin Allah memerintahkan kaum Muslim berdamai dengan musuh secara totalitas, mengingat adanya nas nas kefardhuan jihad, qitâl.

Al-Hafizh al-Qurthubi menukil pendapat Ibn ‘Abbas dan Mujahid bahwa kata al-silm dalam ayat ini bermakna Al-Islam, begitu pula Al-Dhahhak, Ikrimah, Qatadah, Ibn Qutaybah, al-Suddi dan al-Zujaj. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh al-Hafizh al-Thabari, sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh al-Qurthubi. Dan diadopsi pula oleh Imam Syihabuddin al-Alusi. Al-’Alim asy-Syaikh ’Atha bin Khalil pun menuturkan:

فـ (السِّلْمِ) هنا الإسلام كما فسره ابن عباس -رضي الله عنه- والمقصود من الإسلام كله أي الإيمان به كله دون استثناء والعمل بشرعه دون غيره
“Maka kata as-silm dalam ayat ini adalah al-Islam, sebagaimana ditafsirkan oleh Ibn ‘Abbas r.a. dan maksudnya adalah keseluruhan ajaran Al-Islam yakni beriman terhadapnya tanpa pengecualiaan dan mengamalkan seluruh syari’atnya tanpa yang lainnya.”

Yakni berakidah dengan akidah islamiyyah secara sempurna tanpa terkecuali dan mengamalkan syari’at islam tanpa syari’at lainnya.

Dalam syair al-Kindi dituturkan:

دَعَوْتُ عَشِيرَتِي للِسِّلم لَمّا … رَأيْتُهمُ تَوَلَّوا مُدْبِرين

Makna li al-silm dalam nazham di atas yakni “kepada al-Islam”, ini dijelaskan al-Hafizh al-Thabari dan Imam al-Syawkani. Jadi sudah jelas bahwa kata al-silm dalam ayat ini bermakna Islam.
[17/12, 16:39] Irfan Abu Naveed1: Syaikhunâ ‘Atha bin Khalil lebih jelasnya menuturkan:

“Tidak sah menafsirkan kata al-silm pada ayat yang mulia ini dengan makna perdamaian dengan musuh, hal itu karena kata al-silm (secara bahasa) disebutkan bermakna islam dan perdamaian, yang berarti bahwa kata ini (secara bahasa-pen.) memiliki lebih dari satu makna, maka ia termasuk lafzh musytarak (satu kata banyak makna) yakni termasuk mutasyabih (samar), dan memilih salah satu dari dua makna inilah yang dikehendaki, dipahami berdasarkan indikasi-indikasi yang berkaitan dengan maknanya dalam ayat-ayat yang muhkamah (jelas). Maka apabila kata al-silm dalam ayat ini dimaknai perdamaian, maka makna frasa ayat ini yakni “masuklah kamu ke dalam perdamaian dengan musuh dalam segala bentuknya” dan di sisi lain perintah dalam ayat ini bermakna wajib berdasarkan indikasi “dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan” konsekuansi pemahaman ini, perdamaian yang sempurna dengan musuh hukumnya fardhu bagi orang-orang beriman, padahal pemahaman ini jelas bertentangan dengan kejelasan ayat-ayat tentang peperangan (jihad) yang mewajibkan orang-orang beriman untuk memerangi kaum kafir hingga din itu seluruhnya hanya untuk Allah dan hal tersebut terwujud dengan masuk ke dalam Islam, atau membayar jizyah dan tunduk pada hukum-hukum Islam.”

Apa dalilnya? Syaikh ’Atha bin Khalil mendasarkannya pada dalil-dalil ayat: QS. Al-Anfaal: 39 dan QS. At-Tawbah: 29. Dan hadits:

الجهاد ماض إلى يوم القيامة
“Jihad itu akan senantiasa ada hingga hari kiamat kelak”

Kaidah ta'yin ini, sebagaimana ditegaskan Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal'ah Ji (w. 1435 H) menjelaskan makna dan kaidah ushuliyyahnya:

اللفظ المشترك، ما وضع لاكثر من معنى ولا يتعين المراد منه إلا بقرينه، كالعين فإنها تطلق على الباصرة، وعلى الجارية وعلى غيرهما
Lafal musytarak adalah lafal yang mengandung makna lebih dari satu, tidaklah ditentukan maknanya kecuali dengan qarinah (dalil petunjuk), semisal lafal al-‘ayn, ia disebut-sebut bermakna al-bashîrah dan bermakna pula al-jâriyyah, dan lain sebagainya.
[17/12, 16:40] Irfan Abu Naveed1: Lebih lanjut Syaikh ‘Atha bin Khalil pun menuturkan bahwa kata al-silm yang ada dalam ayat Al-Qur’an dengan makna perdamaian, disebutkan dalam dua ayat: pertama, dalam surat al-Anfal dan yang lainnya dalam surat Muhammad, dan dengan mengkaji keduanya menjadi jelas kedudukannya ketika kata al-silm bermakna perdamaian.

Pertama, Ayat dalam surat Al-Anfaal [8]: 61:

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Kedua, Ayat lainnya yakni pada QS. Muhammad [47]: 35:

فَلَا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ وَاللَّهُ مَعَكُمْ وَلَنْ يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ
[17/12, 16:48] Irfan Abu Naveed1: *Kedudukan & Makna Kata Kâffah dalam Ayat Ini*

Kalau benar kajiannya mausu'i, seperti pengakuannya. Hingga curhat soal rihlah ilmiahnya, tapi kok tak sampai pada kesimpulan terang benderang para ulama pajar tafsir dan bahasa arab ini?

Sebagaimana pepatah arab mengatakan:

لسان الحال أفصح من لسان المقال
"Bahasa keadaan lebih fasih berbicara (mengungkap realita) daripada bahasa klaim lisan"

Pada sisi mana kajiannya dikesankan mendalan dan komperhensif itu? Prematur!

Lalu apa makna kâffah (كافّة) dalam ayat yang mulia ini? Diantaranya Ibn ‘Abbas, Qatadah, Al-Dhahhak dan Mujahid sebagaimana penuturan Al-Hafizh Abu Ja’far Al-Thabari bermakna jami’an (جميعًا) yakni keseluruhan. Maka sangat mengena apa yang dituturkan oleh Imam Mujahid –rahimahullah- yakni:

ادخلوا في الإسلام جميعًا
“Masuklah kalian ke dalam Islam seluruhnya.”

Lebih lengkapnya, Al-’Alim al-Syaikh ’Atha bin Khalil menjelaskan:

كافةً) حال من (السلم) أي السلم كله بمعنى الإسلام كله. وأصل (كافّة) من اسم الفاعل (كافّ) بمعنى مانع من كفَّ أي منع. فقولك (هذا الشي كافّ) أي مانع لأجزائه من التفرّق، فكأنك قلت مجازًا (هذا الشيء جميعه أو كله) بعلاقة السببية
“Kâffah adalah keterangan dari lafal al-silm yakni al-silm keseluruhannya yang artinya al-Islam keseluruhannya. Dan asal-usul kata kâffah dari ism al-fâ’il (kâffun) artinya yang menghalangi, dari kata kerja kaffa yakni mana’a (mencegah). Maka perkataan anda: “Hal ini kâffun” yakni yang mencegah untuk dibagi-bagi ke dalam pecahan, maka seakan-akan anda mengatakan secara kiasan (hal ini semuanya atau seluruhnya) dengan hubungan sebab.”

Al-Hafizh al-Qurthubi menjelaskan:

و ( كَافَّةً ) معناه جميعاً ، فهو نصب على الحال من السِّلم أو من ضمير المؤمنين؛ وهو مشتق من قولهم : كففت أي منعت ، أي لا يمتنع منكم أحد من الدخول في الإسلام
“Dan kata kâffah artinya adalah keseluruhan, ia dibaca nashab sebagai kata keterangan dari kata al-silmi atau dari kata ganti kata al-mu’minîn; yakni turunan dari perkataan mereka: كففت yakni terhalang, yakni tidak boleh ada seorangpun di antara kalian yang terhalang dari upaya memasuki Al-Islam.”

Imam al-Alusi mengatakan:

وكافة في الأصل صفة من كف بمعنى منع ، استعمل بمعنى الجملة بعلاقة أنها مانعة للأجزاء عن التفرق والتاء فيه للتأنيث أو النقل من الوصفية إلى الإسمية كعامة وخاصة وقاطبة ، أو للمبالغة
“Dan kata kâffah pada asalnya adalah sifat dari kata kerja kaffa yang artinya menghalangi, penggunaan dengan makna kalimat ini dengan keterkaitan bahwa ia adalah yang menghalangi untuk dibagi-bagi dalam pembagian, dan tambahan huruf taa’ di dalamnya untuk ta’niits (mu’annats) atau mengubahnya dari kata sifat menjadi kata benda seperti kata ‘âmat[un], khâshat[un] dan qâthibat[un], atau sebagai superlatif (penguatan).”
[17/12, 16:55] Irfan Abu Naveed1: Relevansi makna kata al-silm dan hâl manshûb kâffat[an]:

Imam al-Alusi menuturkan:

والمراد من السلم جميع الشرائع بذكر الخاص وإرادة العام بناءاً على القول بأن الإسلام شريعة نبينا صلى الله عليه وسلم
“Dan maksud dari kata al-silm mencakup seluruh syari’at Islam dengan penyebutan yang khusus namun maksudnya umum berdasarkan pendapat bahwa al-Islam adalah syari’at Nabi kita Muhammad –shallallaahu ‘alayhi wa sallam-.”

Kalau Pak Maftuh bingung mengapa lafal kâffah yang katanya harus melekat pada jamak, maka seharusnya ia meluaskan literasi kajian keilmuannya, bahwa lafal al-silm bermakna:

جميع شرائع الإسلام

Dalam perspektif balaghah, menurut pakar balaghah sekelas Imam al-Alusi, ia termasuk:

ذكر الخاص وإرادة العام
"Penyebutan khusus dengan maksud umum"

Lafal al-silm itu mewakili syari'at-syari'at dalam Islam. Nah pemaknaan ini relevan diperjelas sebab turunnya ayat ini:

Ayat yang agung ini turun berkaitan dengan ‘Abdullah bin Salam dan sahabat-sahabatnya yang baru masuk Islam dari agama sebelumnya, Yahudi. Mereka sudah masuk Islam namun masih mengagungkan dan melaksanakan sebagian syari’at Taurat, maka turunlah ayat ini. Lebih rincinya, para ulama menjelaskan sebagai berikut:

Imam al-Alusi menjelaskan:

أخرج غير واحد عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهما أنها نزلت في عبد الله بن سلام وأصحابه ، وذلك أنهم حين آمنوا بالنبي صلى الله عليه وسلم وآمنوا بشرائعه وشرائع موسى عليه السلام فعظموا السبت وكرهوا لحمان الإبل وألبانها بعد ما أسلموا ، فأنكر ذلك عليهم المسلمون ، فقالوا : إنا نقوى على هذا وهذا ، وقالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : إن التوراة كتاب الله تعالى فدعنا فلنعمل بها ، فأنزل الله تعالى هذه الآية.
“Dikeluarkan lebih dari satu riwayat dari Ibn ‘Abbas r.a. bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ‘Abdullah bin Salam dan para sahabatnya, hal itu karena mereka ketika sudah beriman kepada Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallama- dan syari’atnya mereka pun masih beriman pada syari’at-syari’at Musa a.s., maka mereka mengagungkan hari Sabtu, membenci memakan daging unta dan meminum susunya setelah mereka masuk Islam, maka kaum muslimin mengingkari perbuatan mereka itu, mereka berkata: “Sesungguhnya kami masih memelihara amalan ini dan ini,” lalu mereka pun mengadu kepada Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallama-: “Sesungguhnya kitab Taurat adalah Kitabullah, maka izinkan kami untuk mengamalkannya” maka turunlah ayat ini.”

Penjelasan hampir serupa dituturkan oleh Imam al-Baghawi yang menjelaskan:

نزلت هذه الآية في مؤمني أهل الكتاب عبد الله بن سلام النضيري وأصحابه، وذلك أنهم كانوا يعظمون السبت ويكرهون لحمان الإبل وألبانها بعد ما أسلموا وقالوا: يا رسول الله إن التوراة كتاب الله فدعنا فلنقم بها في صلاتنا بالليل
“Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang beriman (sebelumnya) dari kalangan ahli kitab (Yahudi) yakni ‘Abdullah bin Salam An-Nadhiriy (Yahudi Bani Nadhiir) dan sahabat-sahabatnya, hal itu karena mereka saat itu masih mengagungkan hari Sabtu dan membenci memakan daging unta dan susunya setelah mereka masuk Islam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya Taurat adalah Kitabullah maka izinkan kami membacanya dalam shalat kami ketika malam.”

Berkenaan dengan شرائع الإسلام, yang hakikatnya jamak. 

Kira-kira, siapa yang perlu piknik kitab lebih jauh?
[17/12, 17:08] M.Nursyamsi: [17/12, 17:02] Irfan Abu Naveed1: Masih berdalih bahwa kâffatan adalah hâl dari udkhulû sebagaimana penafsiran sebagian kecil ulama?

Qultu:

Nah, penafsiran ini pun sama sekali tak mendukung wahm, ilusi liberalistik sekularistik, bahwa Islam tak mengatur soal negara.

Karena tatkala ditafsirkan sebagai hâl dari udkhulû, artinya mengandung konsekuensi, *seluruh kaum Muslim, termasuk Pak Maftuh* untuk menegakkan Din Islam, Din Islam yang bagaimana? Din Islam yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ {٨٩}
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk dan rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Nahl [16]: 89)

Rasulullah ﷺ pun bersabda:

«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ»
“Wahai umat manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian apa-apa yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya maka kalian tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi dari Ibn ’Abbas r.a.)

Bukan halusinasinya syaithan, mengingat awal ayat ini di awali dengan khithab berkaitan dengan keimanan, dan ditutup dengan larangan mengikuti khuthuwat syaithan, baik syaithan golongan jin maupun manusia, yang berupaya menyimpangkan Islam, menghiasi keburukan berwajah kebaikan semisal ajaran sesat kaum liberal dengan beragam embel-embelnya semisal Islam Liberal, dsb:

قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
“Iblis berkata: "Ya Rabb-ku, demi sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan buruk) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Al-Hijr [15]: 39)
[17/12, 17:08] Irfan Abu Naveed1: Selengkapnya, sudah ana rangkumkan di sini:

http://www.irfanabunaveed.net/2015/04/penjelasan-para-ulama-atas-perintah.html?m=1
[17/12, 17:25] M.Nursyamsi: تفسير الجلالين

ونزل في عبد الله بن سلام وأصحابه لما عظموا السبت وكرهوا الإبل بعد الإسلام ﴿يا أيها الذين آمنوا ادخلوا في السَّلم﴾ بفتح السين وكسرها الإسلام
﴿كافة﴾ حال من السلم أي في جميع شرائعه
﴿ولا تتبعوا خطوات﴾ طرق
﴿الشيطان﴾ أي تزيينه بالتفريق
﴿إنه لكم عدو مبين﴾ بيِّن العداوة.

تفسير الميسر

يا أيها الذين آمنوا بالله ربًا وبمحمد نبيًا ورسولا وبالإسلام دينًا، ادخلوا في جميع شرائع الإسلام، عاملين بجميع أحكامه، ولا تتركوا منها شيئًا، ولا تتبعوا طرق الشيطان فيما يدعوكم إليه من المعاصي. إنه لكم عدو ظاهر العداوة فاحذروه.